YURISPRUDENSI MASALAH PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK


YURISPRUDENSI MASALAH PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK
Wasis Priyanto

Ada beberapa kaidah hukum yang bisa diambil dari Putusan Mahkamah Agung RI no 586 K/Pid.sus/2009 yaitu berkaitan mengenai penjatuhan pidana terhadak terdakwa anak. Adapun kaidah hukum yang bisa diambil sebagai berikut “
1.    Dalam perkara anak-anak (anak sebagai terdakwa) wajib ada hasil Penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Petugas Balai Pemasyarakatan.
Hakim wajib untuk mempertimbangkan hasil laporan Litmas tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan, sekalipun hakim tidak terikat  pada rekomendasi yang terdapat pada rekomendasi yang terdapat dalam Linmas tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (2)  undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan Anak, ketiadaan laporan hasil penelitian Kemasyarakatan yang dibuat petugas Bapas dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.
2.    Bahwa tindakan Terdakwa yang sukarela mengembalikan barang-barang yang diambilnya kepada pemilik, sekalipun perbuatan tersebut tidak dapat dipakai sebagai dasar atau alasan pembenar, namun hala tersebut patut untuk diperhatikan dan dipertimbangkan bagi hakim dalam menentukan pidana yang hendak dijatuhkan   
3.    Bahwa dengan telah dikembalikannya barang-barang yang diambil kepada pemilik, maka sesungguhnya keguncangan yang terjadi dalam masyarakat akibat perbuatan terdakwa telah kembali normal dan pulih sehingga menjatuhkan hukuman yang tidak sepadan justru dirasakan akan menjadi tidak adil
4.    Sudah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat Indonesia dan jika dihubungkan dengan perkembangan dunia modern berkenaan dengan ajaran tujuan pemidanaan telah sesuai dengan wacana yang kini berkembang yang dikenal sebagai Restorative justice yang menghendaki adanya pemulihan keseimbangan antara pelaku dan korban
5.    Hal utama yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan dalam menghadapi dan menyelesaikan perkara anak adalah perhatian yang sungguh-sungguh bahwa anak-anak secara psikologis dan kejiwaan berbeda dengan orang dewasa sehingga pendekatan dan penyelesaiannya pun haus dibedakan dengan orang dewasa.
Di dalam penjatuhan hukuman, menempatkan seorang anak kedalam penjara sedapat mungkin diusahakan sebagai langkah terakhir (ultimum remidium), karena menempatkan anak kedalam penjara tanpa dikehendaki justru akan mengakibatkan kepribadian dan mental anak akan menjadi rusak, hal mana Nampak dari pandangan para ahli kriminologi yang memandang penjara tanpa dikehendaki telah berubah dan menjelma menjadi “ Universiteit van de criminellen”

Daftar Pustaka:
Majalan varia Peradilan tahun XXVI, Edisi Juli 2011

Pembatasan Perkara di Mahkamah Agung


Pembatasan Perkara di Mahkamah Agung
Oleh Wasis Priyanto

Mahkamah Agung sebagai puncak dari 4 tingkat peradilan dibawahnya memeriksa dan mengadili perkara tingkat kasasi dan penijauan kembali. Karena merupakan puncak dari 4 perdalian dibawahnya, maka wajar apabila semua perkara bermuara di Mahkamah Agung. Sehingga sering terjadi penumpukan perkara di Mahkamah Agung. Seiring peningkatan kinerja Hakim Agung penumpukan perkara di Mahkamah Agung mulai tahun ke tahun mulai berkurang. 
Selain peningkatan kinerja dalam penyelesaian perkara tentunya harus juga ada pembatasan perkara-perkara yang masuk ke Mahkamah Agung.  Karena selama ini tidak semua proses kasasi atau peninjaun kembali ke Mahkamah Agung adalah upaya hukum sesungguhnya dari pencari keadilan, namun kadang merupakan sebuah upaya dari para pihak saja untuk menunda-nunda pelaksanaan eksekusi.
Perkara-perkara yang tidak boleh di ajukan kasasi atau peninjauan kembali
Penulis membagi ada 2  pembagian larangan atas larangan kasasi dan peninjauan kembali tersebut, yaitu larangan yang bersifat materiil dan larangan yang bersifat formil. Larangan bersifat materiil itu berarti sudah dilarang sejak sebelumnya sedangkan larangan yang bersifat formil pada prinsipnya dimungkinkan mengajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali namun si pemohon terlambat atau tidak memehuhi semua persyaratan atas permohonan upaya hukum yang telah diajukan.
Larangan yang bersifat materii untuk mengajukan Kasasi itu sebagaimana tertuang dalam pasal 45A UU Mahkamah Agung yaitu UU no 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU no 5 tahun 2004 dan terakhir dengan UU no 3 tahun 2009. Perkara yang tidak boleh dilakukan upaya Kasasi adalah sebagai berikut :
1.      Putusan atas perkara Pra Peradilan;
2.      Putusan atas perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
3.      Putusan atas perkara tata usaha Negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Sedangkan larangan yang bersifat formil ini karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diajukan dalam mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini larangan yang bersifat formil untuk mengajukan upaya hukum kasasi yaitu terhadap perkara-perkara perdata umum, Perkara dari pengadilan agama dan Perkara sengketa tata usaha Negara yang mana sebagai berikut :
1.      Permohonan kasasi yang diajukan telah melewati tenggang waktu
Jangka waktu permohonan mengenai kasasi adalah 14 (empat hari) sesudah penetapan atau putusan diberitahukan kepada Pemohon. Ketentuan mengenai tenggang waktu mengajukan upaya hukum kasasi sebagai mana ketentuan pasal 46 ayat (1) UU Mahkamah Agung yaitu UU no 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU no 5 tahun 2004 dan terakhir dengan UU no 3 tahun 2009
2.      Penyampaian Memori Kasasi juga telah melampaui tenggang waktu.
Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
Ketentuan mengenai tenggang waktu penyerahan Memori kasasi sebagai mana ketentuan pasal 47 ayat (1) UU Mahkamah Agung yaitu UU no 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU no 5 tahun 2004 dan terakhir dengan UU no 3 tahun 2009
Dalam Perkara Pidana apakah itu Pidana Umum, Pidana Khusus atau Pidana Militer, bahwa usaha mengajukan kasasi harus sesuai dengan syarat Formil yaitu berkaitan dengan tenggang waktu. Adapaun tenggang waktunya yaitu sebagai berikut :  
1.      Melampaui tenggang waktu permohonan kasasi sebagaimana ketentuan pasal 245 KUHAP
2.      Melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi sebagimana ketemntuan 248 ayat (1) KUHAP.
Begitu juga dengan kasasi, Peninjauan Kembali juga memiliki tenggang waktu dalam pengajuannya, Keterlambatan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali seharusnya menyebabkan perkara tersebut tidak perlu dikirim dan diperiksa di Mahkamah Agung.
Lamanya tenggang waktu dalam pengajuan Peninjauan kembali tergantung kepada alasan untuk mengajukan peninjauan Kembali tersebut.
Adapun beberapa alasan peninjauan kembali sebagai mana ketentuan pasal 67 UU Mahkamah Agung yaitu UU no 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU no 5 tahun 2004 dan terakhir dengan UU no 3 tahun 2009 yaitu sebagai berikut :
a.     apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b.     apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.     apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d.     apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e.     apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f.        apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Sebagaimana ketentuan pasal 69 UU Mahkamah Agung yaitu UU no 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU no 5 tahun 2004 dan terakhir dengan UU no 3 tahun 2009 menentukan bahwa Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
a.     yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
b.     yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c.     yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
semua permohonan kasasi dan peninjauan kembali yang tidak memenuhi syarat materiil ataupun formil seharusnya Pengadilan Tingkat Pertama tidak mengirim ke Mahkamah Agung. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama cukup mengeluarkan Penetapan yang pada pokoknya permohonan kasasi atau peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diterima.  Penetapan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan tingkat pertama tersebut tidak dapat dimintakan upaya hukum baik itu perlawanan, kasasi ataupun peninjauan kembali.
Apabila Berkas permohonan kasasi ataupun peninjauan kembali yang tidak memenuhi syarat materiil ataupun formil tersebut dikirim ke Mahkamah Agung, maka Panitera Mahkamah Agung akan mengembalikan berkas tersebut tanpa diregiter dan pengembaliannya sebagaimana surat biasa.
 Demikianlah beberapa pembatasan perkara dari Mahkamah Agung yang ditujukan untuk mengurangi penumpukan perkara serta membatasi tindakan pihak yang hanya menjadikan upaya hukum sebagai upaya mengulur waktu eksekusi.

Daftar Pustaka
-          UU Mahkamah Agung yaitu UU no 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU no 5 tahun 2004 dan terakhir dengan UU no 3 tahun 2009
-          UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP
-          SEMA no 08 tahun 2011

YURISPRUDENSI SURAT KUASA


YURISPRUDENSI SURAT KUASA


1. Putusan MA-RI No. 2332.K/Pdt/1985, tanggal 29 Mei 1986 : Direktur suatu Badan Hukum (PT) dapat bertindak langsung mengajukan gugatan dan tidak perlu lebih dulu mendapatkan surat kuasa khusus dari Presiden Direktur dan para pemegang saham, karena PT sebagai Badan hukum dapat langsung mengajukan gugatan diwakili oleh Presiden Direktur (= Dirut).
2. Putusan MA-RI No. 2884.K/Pdt/1985, tanggal 29 Mei 1986 : Jika ternyata kedudukan yang disandang seseorang adalah lembaga Perwakilan atau Representative menurut Common Law System (Anglo Saxon), hal itu tidak sama pengertian dan bentuk kuasa yang dikenal dalam BW.
In Casu, ternyata Tergugat adalah Representative dari United Maritim Corp. SA. sehingga dia sepenuhnya dapat digugat sebagai subyek yang bertanggung jawab penuh tanpa kuasa dari induk perusahaan;
3. Putusan MA-RI No.2539K/Pdt/1985, tanggal 30 Juli 1987 : Ternyata PD Panca Karya adalah Badan Hukum dan menurut PERDA Tk. I Maluku No. 5/1963, Ps. 16 (1) Direksi mewakili Perusahaan Daerah (PD) di dalam dan diluar Pengadilan, dia dapat bertindak sebagai pihak (subyek) tanpa kuasa dari Pemda”.
Istilah pemberian kuasa Khusus tertulis kemudian di informasikan sebagai “Surat Kuasa Khusus” sebagaimana Pasal 123 HIR/147 RBg dan dipertegas lagi dengan SEMA yang menentukan syarat-syarat sahnya surat kuasa khusus tersebut;
4. Putusan MA-RI No.779.K/Pdt/1992 :
“Tidak diperlukan legalisasi atas surat kuasa khusus dibawah tangan. Tanpa legalisasi surat kuasa khusus di bawah tangan telah memenuhi syarat formil”;
5. Putusan MA-RI No.321.K/Sip/1974, tanggal 19 Agustus 1975 : Tentang Kuasa limpahan (Kuasa Substitusi) Pengoperan pemberian kuasa dari pihak kuasa penjual dengan hanya membuat suatu pernyataan dan bukan berdasarkan surat kuasa Substitusi adalah tidak sah;
6. Putusan MA-RI No.1060.K/Sip/1972, tanggal 14 Oktober 1975 :
Meskipun dalam surat kuasa tanggal 3 Agustus 1969 ada kata-kata “Surat Kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali”, pembatalan surat Kuasa tersebut oleh pemberi kuasa dapat dibenarkan menurut hukum, karena hal ini adalah hak daripada pemberi kuasa dan ternyata penerima kuasa telah mengadakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap Surat Kuasa;
7. Putusan MA-RI No.731.K/Sip/1975, 16 Desember 1976 : Ketentuan Pasal 1813 BW, tidak bersifat limitatif dan juga tidak mengikat oleh karena itu jika sifat perjanjian memang menghendaki, dapat ditentukan pemberian kuasa tidak dapat dicabut kembali (Kuasa Mutlak) karena pasal-pasal dalam hukum perjanjian bersifat mengatur, vide = Putusan MA-RI No. 3604.K/Pdt/1985, tanggal 17 Nopember 1987;
8. Putusan MA-RI No. 941.K/1975, tanggal 8 Pebruari 1977 : Karena menurut kenyataan sehari-hari Tergugat bertindak selaku Kepala Cabang PT. Pelayaran Rakyat Indonesia di Ujung Pandang, ia harus dipandang bertanggung jawab di dalam maupun di luar Pengadilan. (Persona Standi In Judicio);
9. Putusan MA-RI No.601.K/Sip/1975, tanggal 20 April 1977 : Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena dalam surat gugatan, Tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatan, Tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya (Posita) disebutkan Tergugat sebagai pengurus yayasan yang menjual rumah-rumah milik yayasan, seharusnya Tergugat digugat sebagai Pengurus yayasan;
10. Putusan MA-RI No.1004.K/Sip/1974, tanggal 27 Oktober 1977 :
Karena Pemerintah Kelurahan Krajan digugat dalam kedudukannya selaku aparat Pemerintah Pusat, gugatan seharusnya disampaikan kepada Pemerintah RI qq. Depdagri 11. Gubernur Jateng qq. Pemerintah Kelurahan Krajan.
11. Putusan MA-RI No. 453.K/Sip/1971, tanggal 27 April 1976; Karena dalam surat kuasa sudah disebutkan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding kasasi, dan dari berita acara pemeriksaan sidang pertama ternyata bahwa yang bersangkutan hadir sendiri dengan didampingi oleh kuasanya, maka dianggap surat kuasa tersebut juga untuk pemeriksaan tingkat banding dan sudah khusus, meskipun surat kuasa itu tidak dibuat untuk perkara ini, sehingga permohonan banding seharusnya dapat diterima;
12. Putusan MA-RI No.01.K/Sip/1971, tanggal 13 Nopember 1971 :
Suatu surat kuasa untuk mengajukan permohonan kasasi yang memuat dua tanggal (dimana tanggal yang satu adalah tanggal 29 Oktober 1970 dan tanggal yang lain adalah tanggal 29 Nopember 1970) dan akta kasasi diajukan tanggal 23 Nopember 1970, harus dikualifikasi (diqualificeer) sebagai suatu surat kuasa yang tidak dapat memberi wewenang kepada pemegang surat kuasa tersebut untuk bertindak atas nama si pemberi kuasa;
13. Putusan MA-RI No.288.PK/Pdt/1986, tanggal 23 Desember 1987 :
Baik putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan Mahkamah Agung, hanya menilai segi formalnya dari penggunaan upaya hukum yang keliru terhadap putusan verstek oleh Pemohon PK/dahulu PelawanTergugat verstek, maka permohonan PK ditafsirkan ditujukan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 19 Agustus 1982 No. 158/1982 G;
Karena ternyata Surat Kuasa yang diterima oleh Julian Usman dan H. Nuranini dan Siti Djuriah, masing-masing tanggal 25 Juni 1987 sebagai dasar untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menyebutkan obyek perkara, sehingga Surat Kuasa tersebut tidak memenuhi syarat Surat Kuasa Khusus karena tidak menyebut apa yang harus digugat (obyek gugatan), sedang surat-surat kuasa lainnya (bukti P.V s.d. P.VIII) selain tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk mengajukan gugatan juga tidak menyebutkan kewenangan penerimaan kuasa untuk mengajukan gugatan dan karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Pasal 123 HIR, Pasal 67 dst UU No. 14 Th. 1985, Pasal 125 HIR.
14. Putusan MA-RI No.425.K/Pdt/1984, tanggal 30 September 1985 :
Sekalipun surat kuasa Penggugat tidak bersifat khusus, karena tidak menyebutkan subyek gugatannya sebagai pihak Tergugat, tetapi karena dalam beberapa kali persidangan Penggugat secara pribadi hadir maka harus dianggap bahwa Penggugat tidak keberatan didampingi oleh kuasanya dengan segala sesuatunya yang berhubungan dengan gugatan perkara itu;
15. Putusan MA-RI No.359/Pdt/1992, tanggal 10 Maret 1994 :
Bahwa judec-facti telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988, dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya, sehingga ia tidak berhak menandatangani surat gugatan tersebut;
16. Putusan MA-RI No.904.K/Sip/1973, tanggal 29 Oktober 1975 :
Dalam mempertahankan gono-gini, terhadap orang ketiga, memang benar salah seorang dari suami-isteri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini, suami tidak dapat bertindak selaku kuasa dari istrinya tanpa Surat Kuasa Khusus untuk itu;
17. Putusan MA-RI No. 668.K/Sip/1974, tanggal 19 Agustus 1975 :
Keberatan yang diajukan Penggugat untuk kasasi : bahwa Surat Kuasa tanggal 30 April 1972 tidak relevan karena pemberi kuasa (A. Sarwani) selalu hadir dalam sidang-sidang Pengadilan Negeri sampai pada putusan diucapkan; dapat dibenar-kan, karena Surat Kuasa tersebut sudah cukup, karena menyebut : “mengajukan gugatan terhadap BNI-1946 Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Barat”, dan juga menyebut “naik appel”, lagi pula pada persidangan-persidangan Pengadilan Negeri pihak materiele partij juga selalu hadir;
Oleh Pengadilan Tinggi Surat Kuasa tersebut karena hanya menyebut pihak-pihak yang berperkara saja dan sama sekali tidak menyebut apa yang mereka perkarakan itu, dianggap tidak bersifat khusus, bertentangan dengan Pasal 123 HIR sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
18. Putusan MA-RI No.174.K/Sip/1974, tanggal 6 Maret 1975 : Bahwa orang yang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri di dengar sebagai saksi, di Pengadilan Tinggi bertindak sebagai Kuasa dari Terbanding / Penggugat asal, tidaklah bertentangan dengan HIR;
19. Putusan MA-RI No.42.K/Sip/1974, tanggal 5 Juni 1975 : Orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual-beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa Kuasa Khusus dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima);
20. Putusan MA-RI No.116.K/Sip/1973, tanggal 16 September 1975 Surat Kuasa yang isinya : “Dengan ini kami memberi kuasa kepada Abdul Salam ….guna mengurusi kepentingan kami untuk mengajukan gugatan, bukti-bukti serta saksi-saksi di Pengadilan Negeri Gresik”, adalah bukan Surat Kuasa Khusus dan surat gugatan yang ditandatangani dan diajukan oleh Kuasa berdasarkan Surat Kuasa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
21. Putusan MA-RI No. 531.K/Sip/1972, tanggal 25 Juli 1974 :
Surat Kuasa untuk menjaga, mengurus harta benda yang bergerak dan tidak bergerak, tanah-tanah, rumah-rumah, hutang dan semua kepentingan seseorang adalah suatu Surat Kuasa Umum yang bagaimanapun juga tidak dapat dianggap sebagai suatu Surat Kuasa Khusus untuk berperkara di depan Pengadilan;
22. Putusan MA-RI No.1158.K/Sip/10973, tanggal l13 Januari 1974 :
Surat Kuasa tanggal 3 Mei 1971 menunjukkan kepada gugatan yang sudah masuk yang sudah jelas-jelas siapa-siapa lawan dalam perkara dan apa saja yang menjadi obyek perselisihan sehingga sudah memenuhi ketentuan Pasal 123 HIR;
23. Putusan MA-RI No.106.K/Sip/1973, tanggal 11 Juni 1973 : Surat Kuasa yang diketahui dan disahkan oleh Camat bukanlah Surat Kuasa yang dikehendaki oleh Pasal 147 Rbg., maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
24. Putusan MA-RI No. 425.K/Pdt/1984, tanggal 30 September 1985 :
 …………….dst;
 Mengenai Surat Kuasa yang dimaksud dapat dijelaskan bahwa sebenarnya Surat Kuasa tersebut tidak bersifat khusus, akan tetapi karena Penggugat hadir sendiri didampingi kuasanya maka menjadi jelas/pasti bagi Tergugat bahwa Penggugat benar telah memberi kuasa kepada kuasanya yang dimaksud. Oleh karena itu pula Tergugat tidak mengajukan eksepsi terhadap Surat Kuasa tersebut;
 Perlu diperhatikan pula bahwa ternyata Pengadilan Negeri dalam prakteknya sering tidak memperhatikan tepat atau tidaknya suatu Surat Kuasa. Seperti halnya dalam perkara ini Pengadilan Negeri sama sekali tidak memper-timbangkan mengenai Surat Kuasa ini;
25. Putusan MA-RI No.288.PK/Pdt/1986, tanggal 23 Desember 1987 :
Surat Kuasa Khusus
1. Tafsiran Majelis Peninjauan Kembali terhadap permohonan peninjauan kembali sehingga dianggap diajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menurut hemat saya (Prof. Asikin Kusumah Atmadja, SH.) adalah tepat;
2. Menurut hemat saya masih merupakan suatu pernyataan terbuka – SOR – apakah Surat Kuasa yang keliru karena tidak menyebut apa yang harus digugat, merupakan suatu kekeliruan yang nyata seperti yang dimaksudkan oleh Pasal 67 dst. Undang-undang No. 14 th. 1985.
Bagaimana umpama kalau Tergugat tidak berkeberatan terhadap Surat Kuasa tersebut atau seandainya pokok perkara sudah benar putusannya, hanya hal Surat Kuasa saja yang salah.
Saya (Prof. Asikin Kusumah Atmadja, SH.), kekeliruan tersebut tidak nyata (mencolok). Kalau setiap kesalahan meskipun benar salah – dianggap sebagai kesalahan mencolok, maka lembaga Peninjauan Kembalai akan menjurus ke arah instansi peradilan ke 4 yang mutlak lebih tinggi dari Hakim Kasasi ;

SEKILAS TENTANG GRASI


SEKILAS TENTANG GRASI
Oleh : Wasis Priyanto

Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan. Sesuai Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan UU nomor 22 tahun 2002 junto UU no 05 tahun 2010 tentang grasi, Presiden dalam memberi grasi memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi, pada dasarnya, pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana.
Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Tata Cara Pengajuan Grasi
Terpidana mempunyai hak untuk mengajukan Pemohonan grasi, tetapi tidak semua terpidana yang berhak mengajukan upaya hukum grasi tesebut, Hanya Terpidana yang mendapatkan hukuman vonis dari Pengadilan yaitu yang berupa Pidana Mati, Pidana penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling rendah selama 2 (dua) tahun dan permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali;
Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama. Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana. Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada Presiden.
Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.  Selanjutnya, Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi.
Salah satu dasar pertimbangan pemberian grasi kepada terpidana mati adalah untuk penegakan hak asasi manusia. Pemberian grasi kepada terpidana mati harus dilakukan secara tepat untuk tercapainya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Demi kepentingan kemanusiaan, dan demi keadilan Menteri Hukum HAM dapat meminta terpidana atau keluarganya untuk mengajukan permohonan grasi. Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi dan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden.
Permasalahan dalam pemberian Grasi
Dalam UU nomor 22 tahun 2002 junto UU no 05 tahun 2010 tentang grasi hanya menyebutkan jenis hukuman atau pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa saja yang bisa dijadikan sebagai acuan untuk mengajukan permohonan grasi. Dalam UU tersebut tidak menyebutkan kualifikasi Tindak pidana apa yang dapat memperoleh grasi, jadi semua narapidana berhak mengajukan grasi tanpa melihat tindak pidana apa yang mereka lakukan.
Dan akhir-akhir ini yang sedang menjadi bahan perdebatan adalah mengenai pemberian grasi oleh presiden terhadap terpidana hukuman mati pada kasus narkoba.Sebagian pengamat berpendapat pemberian grasi kepada terpidana mati kasus narkoba tidak layak karena kasus narkoba merupakan kejahatan serius. Namun, sebagian yang lain memandang pemberian grasi kepada terpidana mati kasus narkoba layak diberikan karena alasan kemanusiaan.   
Para pengamat yang berpendapat pemberian grasi tidak layak diberikan kepada terpidana mati kasus narkoba memiliki beberapa alasan: Pertama, kejahatan narkoba merupakan kejahatan serius seperti halnya kejahatan terorisme. Kedua, keadilan bagi si korban khususnya korban pengguna narkoba menjadi alasan kuat perlunya hukuman berat bagi pelaku kejahatan narkoba. Ketiga, narkoba dapat berakibat pada rusaknya generasi muda pengguna narkoba.
Selanjutnya para pengamat yang berpendapat pemberian grasi layak diberikan kepada terpidana mati kasus narkoba memiliki beberapa pandangan: Pertama, pemberian grasi tidak serta merta diberikan pada setiap permohonan grasi. Namun, pemberian grasi dapat dipertimbangkan dengan melihat latar belakang mengapa terpidana melakukan tindak pidana yang berakibat pada hukuman mati. Apabila dari segi kemanusiaan si pemohon grasi tersebut layak untuk diberikan grasi tentu grasi tersebut dapat diberikan. dan pemberian grasi harus selektif sekali, tidak semua permohonan grasi oleh narapidana narkotika diberikan, seyogyanya Grasi tidak diberikan kepada Bandar narkoba.
Kedua, Pertimbangan pemberian grasi terhadap terpidana mati sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah adanya hukuman mati di luar negeri, khususnya terhadap ancaman hukuman mati yang dialami WNI yang sedang bekerja di luar negeri.  Banyak ancaman hukuman mati dialami oleh WNI karena terpaksa melakukan kejahatan dengan alasan kemanusiaan.
Pembatalan Grasi, mungkinkah?
Sebuah kasus menarik yaitu saat Meirika Fanola yang menerima grasi berdasarkan Kepres Nomor 35/G/2011 yang ditandatangani oleh presiden pada tanggal 26 September 2011 mengubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Namun pemberian Grasi tersebut tidak membuat Terpidana Meirika fanola insyaf atau sadar, tetapi yang bersangkutan dari dalam ruang tahanan menjadi gembong pengedar narkotika juga. (sumber editorial Media Indonesia, Rabutanggal 7 November 2012 ) /
Aksi Meirika Fanola terungkap saat kurir Nur Aisiyah (NA) tertangkap di Bandara Husein Sastranegara Bandung yang membawa sabu-sabu dari India yang disimpan dalam tas punggungnya yaitu seberat 775 gram. Berdasarkan Informasi BNN Jawa Barat NA direkrut oleh narapidana Meirika Fanola melalui pacarnya yang ada di dalam tahanan LP tanjung Balai Asahan Sumatra Utara
Ternyata pemberian grasi terhadap terpidana narkoba tersebut tidak diikuti perubahan sikap dari Terdakwa untuk memperbaiki dirinya. Terpidana ternyata masih mengendalikan tranasaksi narkoba. Yang menjadi sebuah pertanyaan adalah Grasi yang selama ini diberikan ternyata tidak ada artinya dan dianggap salah sehingga muncul sebuah ide atau gagasan untuk pencabutan terhadap grasi tersebut.
UU nomor 22 tahun 2002 junto UU no 05 tahun 2010 tentang grasi tidak ada satu pasalpun yang mengatur mengenai grasi yang diberikan apakah bisa dicabut atau tidak. Oleh karena itu berikut ini pendapat dari penulis mengenai grasi bisa dicabut atau tidak.
Pemberian grasi oleh presiden dituangkan dalam bentuk kepres. Jika dilihat Kepres sebagai bentu peraturan perundang-undangan atau sebuah bentuk keputusan Tata Usaha Negara maka apabila ada sebuah kesalahan dalam aturan atau keputusan Tata usaha Negara tersebut bisa dicabut.
Namun apabila Grasi yang dituangkan dalam bentuk Kepres tersebut merupakan suatu bentuk produk yudikatif tidak bisa di cabut. Kenapa tidak bisa dicabut, oleh karena dalam bidang yudikatif diharapkan adanya suatu kepastian hukum. Jika seseorang yang sudah mendapat grasi dan suatu saat dicabut berarti tidak ada kepastian hukum terhadap status dari narapidana tersebut.
Jika memang ada perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh terpidana maka bukan suatu alasan untuk mencabut grasi, tetapi perbuatan terpidana tersebut haruslah diminta pertanggung jawaban melalui proses peradilan selanjutnya.
Demikian pendapat dari kami kalau ada tanggapan dan pendapat lain mohon saringnya.

Daftar pustaka :
UU nomor 22 tahun 2002 junto UU no 05 tahun 2010 tentang grasi

EFEK SAMPING & CIRI – CIRI PECANDU NARKOBA


EFEK SAMPING & CIRI – CIRI PECANDU NARKOBA

Efek narkotika tergantung kepada dosis pemakaian, cara pemakaian, pemakaian sebelumnya dan harapan pengguna. Selain kegunaan medis untuk mengobati nyeri, batuk dan diare akut, narkotika menghasilkan perasaan “lebih membaik” yang dikenal dengan eforia dengan mengurangi tekanan psikis. Efek ini dapat mengakibatkan ketergantungan. tanda tanda fisik, dapat dilihat dari tanda – tanda fisik si pengguna, seperti :
1. mata merah
2. mulut kering
3. bibir bewarna kecoklatan
4. perilakunya tidak wajar
5. bicaranya kacau
6. daya ingatannya menurun
Ada pun tanda – tanda dini anak yang telah menggunakan narkotik dapat dilihat dari beberapa hal antara lain :
1. anak menjadi pemurung dan penyendiri
2. wajah anak pucat dan kuyu
3. terdapat bau aneh yang tidak biasa di kamar anak
4. matanya berair dan tangannya gemetar
5. nafasnya tersengal dan susuh tidur
6. badannya lesu dan selalu gelisah
7. anak menjadi mudah tersinggung, marah, suka menantang orang tua
Lalu bagaimana mengetahui bahwa anggota keluarga jadi pecandu obat terlarang itu? Mardan Sadzali memberikan ciri-ciri yang mudah diketahui pada pecandu narkoba.
• Pecandu daun ganja : Cenderung lusuh, mata merah, kelopak mata mengattup terus, doyan makan karena perut merasa lapar terus dan suka tertawa jika terlibat pembicaraan lucu.
• Pecandu putauw : Sering menyendiri di tempat gelap sambil dengar musik, malas mandi karena kondisi badan selalu kedinginan, badan kurus, layu serta selalu apatis terhadap lawan jenis.
• Pecandu inex atau ekstasi : Suka keluar rumah, selalu riang jika mendengar musik house, wajah terlihat lelah, bibir suka pecah-pecah dan badan suka keringatan, sering minder setelah pengaruh inex hilang.
• Pecandu sabu-sabu : gampang gelisah dan serba salah melakukan apa saja, jarang mau menatap mata jika diajak bicara, mata sering jelalatan, karakternya dominan curiga, apalagi pada orang yang baru dikenal, badan berkeringat meski berada di dalam ruangan ber-AC, suka marah dan sensitive.

HATI-HATI DAPAT MAKANAN-MINUMAN PROMO GRATIS


HATI-HATI DAPAT MAKANAN-MINUMAN PROMO GRATIS

Pada hari minggu kemarin, tanggal 21 Oktober 2012 saat olahraga di kantor gubernuran jambi, mendapatkan sebuah makanan gratis. Sebuah jajanan yang cukup mahal harganya, tidak usah disebutkan apa merk atau namanya, yang pasti produk itu sering nonggol di Iklan televisi,
Rasa curigaku membuat tidak segera kubuka dan kumakan makanan itu, ku periksa bungkusnya, ku cari tanggal kadaluarsanya, ehhhh…… ternyata tanggal kadaluarsanya tanggal 11 November 2012, 3 minggu lagi  expired produk ini. Jadi ternyata pemberian makanan gratis ini hanya akal akalan dari produsen atau distributor saja.
Kenapa bisa begitu, karena setahuku makanan atau minuman itu tidak layak lagi untukdikonsumsi 3 bulan sebelum tanggal kadaluarsa habis. lha sedangkan produk ini diberikan Cuma-Cuma ternyata memang seharusnya sudah ditarik dari peredaran. Tetapi ini malah di berikan kepada calon konsumen. Sungguh sebuah prilaku produsen atau distributor nakal
Jadi ada beberapa tips ketika menerima makanan atau minuman gratis dalam sebuah promosi produk:
1.      Periksa dan lihat kemasan dari produk tersebut, sudah berubah atau masih tetap bagus. Karena terkadang kemasan yang rusak adalah produk yang tidak bisa dijual yang direject
2.      Lihat Tanggal kadaluarsanya, makanan yang layak dikonsumsi menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) adalah 3 bulan di sebelum habis masa kadaluarsa;
3.      Pastikan tempat pemberian produk itu.
Untuk promosi yang resmi pasti produk yang ditawarkan adalah produk yang  layak untuk dikonsumsi,

NGEMEL….


NGEMEL….

Apa arti istilah “Ngemel” itu sendiri ternyata tidak dapat di ketemukan dalam kamus besar bahasa Indonesia. Namun demikian kata “ngemel” sangat popular dimasyarakat, khususnya mereka yang berhubugan dengan dunia transportasi atau pengangkutan.
Disini penulis mau mencoba mendefinisikan apa arti “Ngemel”.  Ngemel menurut penulis adalah suatu perbuatan seseorang yang meminta sejumlah uang kepada pihak lain agar perjalanan orang tersebut lancar. Definisi ini masih sangat sumir namun mungkin ilustrasi atau tulisan dibawah ini bisa memberikan pencerahan atau pendapat lain dari pembaca bagaimana mendefinisikan apa arti “ngemel”.
Kalau dilihat dari orang yang melakukan tindakan “ngemel” tersebut dapat di bagi menjadi 2 yaitu. Yang pertama adalah Pihak yang tidak mempunyai kewenangan dan yang kedua aparat yang mempunyai kewenangan.
Pihak yang tidak mempunyai kewenangan disini biasa di panggil preman. Preman ini ada yang berkerja sendiri dan ada juga yang berkerja secara kelompok. Preman yang bekerja secara berkelompok ini teroganisir dengan baik. Preman ini biasanya meminta uang “ngemel” dengan dalih biaya keamanan.  Mereka melakukannya biasa meninta kepada sopir-sopir yang melakukan bongkar muatan, mengambil muatan, atau yang sedang melintasi suatu jalan didaerah tertentu.
Pihak yang memiliki kewenangan yang melakukan “ngemel” itu diantaranya adalah Oknum DLLAJ dan Oknum dari Polantas.  Oknum DLLAJ ini yang paling sering adalah di Jembatan Timbang, dan retribusi masuk kota. Di jembatan Timbang jelas uang “ngemel” diberikan kepada sopir atau pengguna jasa angkutan karena adanya kelebihan tonase/timbangan.  Sebenarnya kalau dilihat aturannya kelebihan tonase ini dikenakan tindakan Tilang atau Penurunan muatan yang dibawa, namun jika adanya uang “ngemel” itu semua urusan jadi beres.
Oknum Polantas lain lagi. Uang “ngemel” diberikan oleh sopir atau pengguna jasa angkutan agar tidak dikenakan Tilang atas pelanggaran yang dilakukan sopir. Pelangaran bisa karena tonase atau kubikasi angkutan, dan juga pelanggaran yang lainnya.
Besaran uang “ngemel” itu bervariasi. Mulai dari Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai Rp 50,000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahkan untuk hal kejadian tertentu uang “ngemel” ini bisa bernilai ratusan ribu rupiah. Semua tergantung pelanggaran dan besarnya jasa pengamanan.  Antara tempat yang satu dengan tempat lain, antara oknum petugas yang satu dan yang lain berbeda soal besaran “ngemel”nya. Untuk sopir yang sering lewat tempat atau sudah tahu lokasi, mereka mengerti berapa besaran “ngemel”,  dan mereka pun sudah menyiapkan uang di mobil mereka untuk ngemel tersebut.
Uraian diatas adalah sepenggal kisah pengalaman penulis saat menggunakan jasa angkutan saat mengantar barang pindahan rumah karena tugas Negara dari jambi ke lampung. Walaupun tidak ditulis secara mendeting tetapi itulah kenyataan yang ada.
Dampak Ngemel
“Ngemel” seolah sudah menjadi budaya, karena sudah menjadi rahasia umum dikalangan sopir/pengguna angkutan. Sopir/pengguna angkutan ini harus menyiapkan uang lebih guna membayar “ngemel” tersebut.  Disini jelas berpengaruh pada biaya pengiriman atau ongkos kirim sehingga menjadi mahal. Dan juga potensi penghasilan sopir berkurang.
Akibat “ngemel” tersebut potensi penghasilan Negara atau pemerintah juga berkurang. Uang retribusi yang seharusnya masuk ke Negara ternyata tidak masuk kenegara. Karena oknum yang melakukan “ngemel” tersebut tidak pernah memberikan tanda penarikan retribusi yang menjadi bukti penerima Negara.
Citra instansi menjadi buruk akibat ulah beberapa oknum.  Namun jika ini dikatakan perilaku oknum, bisa juga salah. Kalau perilaku oknum terjadi hanya sekali atau dua kali, tetapi kalau kejadian ini terjadi berulang-ulang tentunya sudah seperti menjadi budaya. Ataukan sesuatu yang masif.
Hipotesa bahwa itu suatu kebijakan masif adalah besarnya uang “ngemel” ini kemana?. Tidak kalau hanya di terima oknum tersebut betapa kayanya oknum aparat tersebut. Tentunya jika mau PPATK bisa melacak arah mengalirnya uang “mgemel” itu. Sebagaimana pengalaman dari penulis saat mengangkut barang dari jambi ke lampung harus mengeluarkan uang sebersar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).  Ini baru satu mobil, bayangkan berapa banyak mobil yang melewati jalan lintas Sumatra jika dala sehari saja ada 1000 buah mobil nilai ngemel itu mencapai 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam sehari dan sebulan bisa dikalkulasikan menjadi 3 Milyar rupiah. Jumlah yang tidak sedikit
Terlepas suka atau tidak suka perbuatan “ngemel” oleh petugas sudah bisa dikategorikan sebagai “suap” yang bisa di ancam dengan UU tindak pidana Korupsi, sedangkan apabilan dilakukan oleh orang biasa bisa diancam dengan tindak pidana Pemerasan.
Apakah budaya “ngemel” ini bisa hilang. Itu semua tergantung pada niat baik (good will) dari aparat untuk memberantas preman dan juga menindak perilaku oknum petugas yang masih melakukan tindakan tersebut.  Ditunggu saja tanggal mainnya….. 

BEBERAPA PRINSIP MEDIASI


BEBERAPA PRINSIP MEDIASI
Oleh : wasis Priyanto


1. Mediasi adalah bersifat wajib untuk dilaksanakan dalam penyelesaian sengketa perdata;
2. Mediasi bersifat mendamaikan para pihak bukan memutus perkara.
3. Penunjukan Mediator dilakukan setelah para pihak hadir dipersidangan
Jika Pihak Tergugat dan Penggugat lebih dari satu dan ada pihak yang tidak hadir, Persidangan tidak dilanjutkan acara mediasi, namun harus dilakukan penundaan dan dilakukan pemanggilan terhadap para pihak yang tidak hadir;
4. Panitera Pengganti dalam proses mediasi, tidak perlu hadir dalam proses mediasi tersebut.
5. Dalam Proses mediasi, Para pihak selain menunjuk Mediator juga diperbolehkan menunjuk pihak lain yang dianggap mengerti permasalahan atau orang yang disegani para pihak untuk membantu mediator. Pihak ini sering disebut sebagai co Mediator.
6. Pada Prinsipnya mediator tidak perlu meminta alat bukti kepada para pihak, karena tugas mediator tidak untuk membuktikan siapa salah siapa yang benar
Namun jika sangat diperlukan untuk berhasilnya proses mediasi, mediator bisa meminta bukti kepada para pihak, tetapi jika mediasi tidak berhasil, alat bukti harus dihancurkan karena semua yang diakui dalam proses mediasi tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
7. Jika ada 3 Pihak Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dimana Tergugat I dan Tergugat II setuju dalam proses mediasi tercapai kesepakatan, maka Akta perdamaian dibuat Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II saja, sedangkan untuk Tergugat III proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
8. Dalam Perkara Perceraian, dan dalam proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan, tidak perlu dibuat akta perdamaian, cukup gugatan dicabut;
Termasuk juga, dalam mediasi apabila para pihak mencapai kesepakatan untuk tetap bercerai, juga tidak bisa dituangkan dalam akta perdamaian, tetapi perkara tetap dilanjutkan dalam proses pemeriksaan perkara. Hal ini disebabkan oleh karena Penentuan status hukum seseorang tidak dapat dilakukan karena kesepakatan, namun harus perlu suatu pembuktian.
9. Apabila mediator mengetahui adanya kekukarang pihak dalam sengketa perdata tersebut, dan ternyata  dalam proses mediasi orang tersebut hadir dan tercapai ksepakatan, apabila mau dicantumkan dalam Akta Perdamaian, seharusnya gugatan penggugat dirubah terlebih dahulu.

Pitutur Jawa (NASEHAT JAWA)


Pitutur Jawa (NASEHAT JAWA)

1. Urip Iku Urup (Hidup itu Nyala, Hidup itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain disekitar kita, semakin besar manfaat yang bisa kita berikan tentu akan lebih baik)

2. Memayu Hayuning Bawono, Ambrasto dur Hangkoro (Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan; serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak).


3. Suro Diro Joyo Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti (Segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dgn sikap bijak, lembut hati dan sabar)

4. Ngluruk Tanpo Bolo, Menang Tanpo Ngasorake, Sekti Tanpo Aji-Aji, Sugih Tanpa Bondho (Berjuang tanpa perlu membawa massa; Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan; Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan; kekayaan atau keturunan; Kaya tanpa didasari kebendaan).

5. Datan Serik Lamun Ketaman, Datan Susah Lamun Kelangan (Jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri; Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu).

6. Ojo Gumunan, Ojo Getunan, ojo Kagetan, ojo Aleman (Jangan mudah terheran-heran; Jangan mudah menyesal; Jangan mudah terkejut-kejut; Jangan mudah kolokan atau manja).

7. Ojo Ketungkul Marang Kalungguhan, Kadonyan lan Kemareman (Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasan duniawi).

8. Ojo Kuminter Mundak Keblinger, ojo Cidro Mundak Cilako (Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah; Jangan suka berbuat curang agar tidak celaka).

9. Ojo Milik Barang Kang Melok, Ojo Mangro Mundak Kendo (Jangan tergiur oleh hal-hal yang tampak mewah, cantik, indah; Jangan berfikir mendua agar tidak kendor niat dan kendor semangat).

10. Ojo Adigang, Adigung, Adiguno (Jangan sok kuasa, sok besar, sok sakti)....

Pencatatan Kelahiran


Pencatatan Kelahiran

Oleh : Wasis Priyanto
Ditulis saat Bertugas Di PN Muara Bulian Jambi


Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Sedangkan Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

SEKILAS TENTANG SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)


SEKILAS TENTANG SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)
Oleh : Wasis Priyanto
Ditulis saat  Bertugas di PN Muara Bulian, Jambi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak menjelaskan tentang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan(SKSHH),  namun hal tersebut  diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara  pada pasal 1 angka 49. Dalam pasal 1 angka 49 tersebut yang dimaskud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara disebutkan bahwa Dokumen Legalitas yang digunakan dalam pengangkutan Hasil hutan terdiri dari :
a.      Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB);

Puasa Menurut Para Ahli Kedokteran


Puasa Menurut Para Ahli Kedokteran



PUASA memiliki banyak hikmah dan manfaat untuk tubuh, ketenangan jiwa, dan kecantikan. Saat berpuasa, organ-organ tubuh dapat beristirahat dan miliaran sel dalam tubuh bisa menghimpun diri untuk bertahan hidup. Puasa berfungsi sebagai detoksifikasi untuk mengeluarkan kotoran, toksin/racun dari dalam tubuh, meremajakan sel-sel tubuh dan mengganti sel-sel tubuh yang sudah rusak dengan yang baru serta untuk memperbaiki fungsi hormon, menjadikan kulit sehat dan meningkatkan daya tahan tubuh karena manusia mempunyai kemampuan terapi alamiah.

PERUBAHAN ATAU PERGANTIAN NAMA


PERUBAHAN ATAU PERGANTIAN NAMA
Oleh : Wasis Priyanto, SH, MH
Ditulis saat bertugas di PN Muara Bulian

Apalah arti sebuah nama. Ungkapan yang sering didengar ketika nama tidak menjadi sebuah persoalan. Nama yang diberikan oleh orang tua kita itu sebenarnya adalah merupakan doa dan harapan orang tua kepada si anak tersebut;
Bahkan dalam pemberian sebuah nama memakai upacara adat istiadat. Dan bahkan bagi masyarakat tertentu nama melambangakan sebagai komunitas masyarakat tertentu.
Tetapi adakalanya nama seseorang ternyata bisa menimbulkan hal yang tidak mengenakan bagi si pemilik nama. Contohnya terdapat beberapa kesalahan, baik salah dalam penulisan. Salah penulisan ini bisa berakibat mengenai perubahan arti. Ada juga perubahan nama karena adanya alasan pergantian agama
Apapun yang menjadi alasan perubahan atau pergantian nama tentunya harus didasarkan pada aturan yang berlaku.  Bagaimana pengaturan mengenai ganti nama tersebut;
Pengaturan Soal Ganti Nama

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...