YURISPRUDENSI MASALAH PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK


YURISPRUDENSI MASALAH PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK
Wasis Priyanto

Ada beberapa kaidah hukum yang bisa diambil dari Putusan Mahkamah Agung RI no 586 K/Pid.sus/2009 yaitu berkaitan mengenai penjatuhan pidana terhadak terdakwa anak. Adapun kaidah hukum yang bisa diambil sebagai berikut “
1.    Dalam perkara anak-anak (anak sebagai terdakwa) wajib ada hasil Penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Petugas Balai Pemasyarakatan.
Hakim wajib untuk mempertimbangkan hasil laporan Litmas tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan, sekalipun hakim tidak terikat  pada rekomendasi yang terdapat pada rekomendasi yang terdapat dalam Linmas tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (2)  undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan Anak, ketiadaan laporan hasil penelitian Kemasyarakatan yang dibuat petugas Bapas dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.
2.    Bahwa tindakan Terdakwa yang sukarela mengembalikan barang-barang yang diambilnya kepada pemilik, sekalipun perbuatan tersebut tidak dapat dipakai sebagai dasar atau alasan pembenar, namun hala tersebut patut untuk diperhatikan dan dipertimbangkan bagi hakim dalam menentukan pidana yang hendak dijatuhkan   
3.    Bahwa dengan telah dikembalikannya barang-barang yang diambil kepada pemilik, maka sesungguhnya keguncangan yang terjadi dalam masyarakat akibat perbuatan terdakwa telah kembali normal dan pulih sehingga menjatuhkan hukuman yang tidak sepadan justru dirasakan akan menjadi tidak adil
4.    Sudah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat Indonesia dan jika dihubungkan dengan perkembangan dunia modern berkenaan dengan ajaran tujuan pemidanaan telah sesuai dengan wacana yang kini berkembang yang dikenal sebagai Restorative justice yang menghendaki adanya pemulihan keseimbangan antara pelaku dan korban
5.    Hal utama yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan dalam menghadapi dan menyelesaikan perkara anak adalah perhatian yang sungguh-sungguh bahwa anak-anak secara psikologis dan kejiwaan berbeda dengan orang dewasa sehingga pendekatan dan penyelesaiannya pun haus dibedakan dengan orang dewasa.
Di dalam penjatuhan hukuman, menempatkan seorang anak kedalam penjara sedapat mungkin diusahakan sebagai langkah terakhir (ultimum remidium), karena menempatkan anak kedalam penjara tanpa dikehendaki justru akan mengakibatkan kepribadian dan mental anak akan menjadi rusak, hal mana Nampak dari pandangan para ahli kriminologi yang memandang penjara tanpa dikehendaki telah berubah dan menjelma menjadi “ Universiteit van de criminellen”

Daftar Pustaka:
Majalan varia Peradilan tahun XXVI, Edisi Juli 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...