YURISPRUDENSI MASALAH PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK
Wasis
Priyanto
Ada beberapa
kaidah hukum yang bisa diambil dari Putusan Mahkamah Agung RI no 586
K/Pid.sus/2009 yaitu berkaitan mengenai penjatuhan pidana terhadak terdakwa
anak. Adapun kaidah hukum yang bisa diambil sebagai berikut “
1. Dalam
perkara anak-anak (anak sebagai terdakwa) wajib ada hasil Penelitian
kemasyarakatan yang dibuat oleh Petugas Balai Pemasyarakatan.
Hakim
wajib untuk mempertimbangkan hasil laporan Litmas tersebut sebagai bahan
pertimbangan dalam menjatuhkan putusan, sekalipun hakim tidak terikat pada rekomendasi yang terdapat pada
rekomendasi yang terdapat dalam Linmas tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 59
Ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun
1997 tentang pengadilan Anak, ketiadaan laporan hasil penelitian Kemasyarakatan
yang dibuat petugas Bapas dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.
2. Bahwa
tindakan Terdakwa yang sukarela mengembalikan barang-barang yang diambilnya
kepada pemilik, sekalipun perbuatan tersebut tidak dapat dipakai sebagai dasar
atau alasan pembenar, namun hala tersebut patut untuk diperhatikan dan
dipertimbangkan bagi hakim dalam menentukan pidana yang hendak dijatuhkan
3. Bahwa
dengan telah dikembalikannya barang-barang yang diambil kepada pemilik, maka
sesungguhnya keguncangan yang terjadi dalam masyarakat akibat perbuatan
terdakwa telah kembali normal dan pulih sehingga menjatuhkan hukuman yang tidak
sepadan justru dirasakan akan menjadi tidak adil
4. Sudah
menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat Indonesia dan jika dihubungkan dengan
perkembangan dunia modern berkenaan dengan ajaran tujuan pemidanaan telah
sesuai dengan wacana yang kini berkembang yang dikenal sebagai Restorative
justice yang menghendaki adanya pemulihan keseimbangan antara pelaku dan korban
5. Hal utama
yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan dalam menghadapi dan menyelesaikan
perkara anak adalah perhatian yang sungguh-sungguh bahwa anak-anak secara
psikologis dan kejiwaan berbeda dengan orang dewasa sehingga pendekatan dan
penyelesaiannya pun haus dibedakan dengan orang dewasa.
Di dalam
penjatuhan hukuman, menempatkan seorang anak kedalam penjara sedapat mungkin
diusahakan sebagai langkah terakhir (ultimum remidium), karena menempatkan anak
kedalam penjara tanpa dikehendaki justru akan mengakibatkan kepribadian dan
mental anak akan menjadi rusak, hal mana Nampak dari pandangan para ahli
kriminologi yang memandang penjara tanpa dikehendaki telah berubah dan menjelma
menjadi “ Universiteit van de criminellen”
Daftar
Pustaka:
Majalan
varia Peradilan tahun XXVI, Edisi Juli 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar