YURISPRUDENSI SURAT KUASA


YURISPRUDENSI SURAT KUASA


1. Putusan MA-RI No. 2332.K/Pdt/1985, tanggal 29 Mei 1986 : Direktur suatu Badan Hukum (PT) dapat bertindak langsung mengajukan gugatan dan tidak perlu lebih dulu mendapatkan surat kuasa khusus dari Presiden Direktur dan para pemegang saham, karena PT sebagai Badan hukum dapat langsung mengajukan gugatan diwakili oleh Presiden Direktur (= Dirut).
2. Putusan MA-RI No. 2884.K/Pdt/1985, tanggal 29 Mei 1986 : Jika ternyata kedudukan yang disandang seseorang adalah lembaga Perwakilan atau Representative menurut Common Law System (Anglo Saxon), hal itu tidak sama pengertian dan bentuk kuasa yang dikenal dalam BW.
In Casu, ternyata Tergugat adalah Representative dari United Maritim Corp. SA. sehingga dia sepenuhnya dapat digugat sebagai subyek yang bertanggung jawab penuh tanpa kuasa dari induk perusahaan;
3. Putusan MA-RI No.2539K/Pdt/1985, tanggal 30 Juli 1987 : Ternyata PD Panca Karya adalah Badan Hukum dan menurut PERDA Tk. I Maluku No. 5/1963, Ps. 16 (1) Direksi mewakili Perusahaan Daerah (PD) di dalam dan diluar Pengadilan, dia dapat bertindak sebagai pihak (subyek) tanpa kuasa dari Pemda”.
Istilah pemberian kuasa Khusus tertulis kemudian di informasikan sebagai “Surat Kuasa Khusus” sebagaimana Pasal 123 HIR/147 RBg dan dipertegas lagi dengan SEMA yang menentukan syarat-syarat sahnya surat kuasa khusus tersebut;
4. Putusan MA-RI No.779.K/Pdt/1992 :
“Tidak diperlukan legalisasi atas surat kuasa khusus dibawah tangan. Tanpa legalisasi surat kuasa khusus di bawah tangan telah memenuhi syarat formil”;
5. Putusan MA-RI No.321.K/Sip/1974, tanggal 19 Agustus 1975 : Tentang Kuasa limpahan (Kuasa Substitusi) Pengoperan pemberian kuasa dari pihak kuasa penjual dengan hanya membuat suatu pernyataan dan bukan berdasarkan surat kuasa Substitusi adalah tidak sah;
6. Putusan MA-RI No.1060.K/Sip/1972, tanggal 14 Oktober 1975 :
Meskipun dalam surat kuasa tanggal 3 Agustus 1969 ada kata-kata “Surat Kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali”, pembatalan surat Kuasa tersebut oleh pemberi kuasa dapat dibenarkan menurut hukum, karena hal ini adalah hak daripada pemberi kuasa dan ternyata penerima kuasa telah mengadakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap Surat Kuasa;
7. Putusan MA-RI No.731.K/Sip/1975, 16 Desember 1976 : Ketentuan Pasal 1813 BW, tidak bersifat limitatif dan juga tidak mengikat oleh karena itu jika sifat perjanjian memang menghendaki, dapat ditentukan pemberian kuasa tidak dapat dicabut kembali (Kuasa Mutlak) karena pasal-pasal dalam hukum perjanjian bersifat mengatur, vide = Putusan MA-RI No. 3604.K/Pdt/1985, tanggal 17 Nopember 1987;
8. Putusan MA-RI No. 941.K/1975, tanggal 8 Pebruari 1977 : Karena menurut kenyataan sehari-hari Tergugat bertindak selaku Kepala Cabang PT. Pelayaran Rakyat Indonesia di Ujung Pandang, ia harus dipandang bertanggung jawab di dalam maupun di luar Pengadilan. (Persona Standi In Judicio);
9. Putusan MA-RI No.601.K/Sip/1975, tanggal 20 April 1977 : Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena dalam surat gugatan, Tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatan, Tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya (Posita) disebutkan Tergugat sebagai pengurus yayasan yang menjual rumah-rumah milik yayasan, seharusnya Tergugat digugat sebagai Pengurus yayasan;
10. Putusan MA-RI No.1004.K/Sip/1974, tanggal 27 Oktober 1977 :
Karena Pemerintah Kelurahan Krajan digugat dalam kedudukannya selaku aparat Pemerintah Pusat, gugatan seharusnya disampaikan kepada Pemerintah RI qq. Depdagri 11. Gubernur Jateng qq. Pemerintah Kelurahan Krajan.
11. Putusan MA-RI No. 453.K/Sip/1971, tanggal 27 April 1976; Karena dalam surat kuasa sudah disebutkan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding kasasi, dan dari berita acara pemeriksaan sidang pertama ternyata bahwa yang bersangkutan hadir sendiri dengan didampingi oleh kuasanya, maka dianggap surat kuasa tersebut juga untuk pemeriksaan tingkat banding dan sudah khusus, meskipun surat kuasa itu tidak dibuat untuk perkara ini, sehingga permohonan banding seharusnya dapat diterima;
12. Putusan MA-RI No.01.K/Sip/1971, tanggal 13 Nopember 1971 :
Suatu surat kuasa untuk mengajukan permohonan kasasi yang memuat dua tanggal (dimana tanggal yang satu adalah tanggal 29 Oktober 1970 dan tanggal yang lain adalah tanggal 29 Nopember 1970) dan akta kasasi diajukan tanggal 23 Nopember 1970, harus dikualifikasi (diqualificeer) sebagai suatu surat kuasa yang tidak dapat memberi wewenang kepada pemegang surat kuasa tersebut untuk bertindak atas nama si pemberi kuasa;
13. Putusan MA-RI No.288.PK/Pdt/1986, tanggal 23 Desember 1987 :
Baik putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan Mahkamah Agung, hanya menilai segi formalnya dari penggunaan upaya hukum yang keliru terhadap putusan verstek oleh Pemohon PK/dahulu PelawanTergugat verstek, maka permohonan PK ditafsirkan ditujukan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 19 Agustus 1982 No. 158/1982 G;
Karena ternyata Surat Kuasa yang diterima oleh Julian Usman dan H. Nuranini dan Siti Djuriah, masing-masing tanggal 25 Juni 1987 sebagai dasar untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menyebutkan obyek perkara, sehingga Surat Kuasa tersebut tidak memenuhi syarat Surat Kuasa Khusus karena tidak menyebut apa yang harus digugat (obyek gugatan), sedang surat-surat kuasa lainnya (bukti P.V s.d. P.VIII) selain tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk mengajukan gugatan juga tidak menyebutkan kewenangan penerimaan kuasa untuk mengajukan gugatan dan karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Pasal 123 HIR, Pasal 67 dst UU No. 14 Th. 1985, Pasal 125 HIR.
14. Putusan MA-RI No.425.K/Pdt/1984, tanggal 30 September 1985 :
Sekalipun surat kuasa Penggugat tidak bersifat khusus, karena tidak menyebutkan subyek gugatannya sebagai pihak Tergugat, tetapi karena dalam beberapa kali persidangan Penggugat secara pribadi hadir maka harus dianggap bahwa Penggugat tidak keberatan didampingi oleh kuasanya dengan segala sesuatunya yang berhubungan dengan gugatan perkara itu;
15. Putusan MA-RI No.359/Pdt/1992, tanggal 10 Maret 1994 :
Bahwa judec-facti telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988, dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya, sehingga ia tidak berhak menandatangani surat gugatan tersebut;
16. Putusan MA-RI No.904.K/Sip/1973, tanggal 29 Oktober 1975 :
Dalam mempertahankan gono-gini, terhadap orang ketiga, memang benar salah seorang dari suami-isteri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini, suami tidak dapat bertindak selaku kuasa dari istrinya tanpa Surat Kuasa Khusus untuk itu;
17. Putusan MA-RI No. 668.K/Sip/1974, tanggal 19 Agustus 1975 :
Keberatan yang diajukan Penggugat untuk kasasi : bahwa Surat Kuasa tanggal 30 April 1972 tidak relevan karena pemberi kuasa (A. Sarwani) selalu hadir dalam sidang-sidang Pengadilan Negeri sampai pada putusan diucapkan; dapat dibenar-kan, karena Surat Kuasa tersebut sudah cukup, karena menyebut : “mengajukan gugatan terhadap BNI-1946 Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Barat”, dan juga menyebut “naik appel”, lagi pula pada persidangan-persidangan Pengadilan Negeri pihak materiele partij juga selalu hadir;
Oleh Pengadilan Tinggi Surat Kuasa tersebut karena hanya menyebut pihak-pihak yang berperkara saja dan sama sekali tidak menyebut apa yang mereka perkarakan itu, dianggap tidak bersifat khusus, bertentangan dengan Pasal 123 HIR sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
18. Putusan MA-RI No.174.K/Sip/1974, tanggal 6 Maret 1975 : Bahwa orang yang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri di dengar sebagai saksi, di Pengadilan Tinggi bertindak sebagai Kuasa dari Terbanding / Penggugat asal, tidaklah bertentangan dengan HIR;
19. Putusan MA-RI No.42.K/Sip/1974, tanggal 5 Juni 1975 : Orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual-beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa Kuasa Khusus dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima);
20. Putusan MA-RI No.116.K/Sip/1973, tanggal 16 September 1975 Surat Kuasa yang isinya : “Dengan ini kami memberi kuasa kepada Abdul Salam ….guna mengurusi kepentingan kami untuk mengajukan gugatan, bukti-bukti serta saksi-saksi di Pengadilan Negeri Gresik”, adalah bukan Surat Kuasa Khusus dan surat gugatan yang ditandatangani dan diajukan oleh Kuasa berdasarkan Surat Kuasa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
21. Putusan MA-RI No. 531.K/Sip/1972, tanggal 25 Juli 1974 :
Surat Kuasa untuk menjaga, mengurus harta benda yang bergerak dan tidak bergerak, tanah-tanah, rumah-rumah, hutang dan semua kepentingan seseorang adalah suatu Surat Kuasa Umum yang bagaimanapun juga tidak dapat dianggap sebagai suatu Surat Kuasa Khusus untuk berperkara di depan Pengadilan;
22. Putusan MA-RI No.1158.K/Sip/10973, tanggal l13 Januari 1974 :
Surat Kuasa tanggal 3 Mei 1971 menunjukkan kepada gugatan yang sudah masuk yang sudah jelas-jelas siapa-siapa lawan dalam perkara dan apa saja yang menjadi obyek perselisihan sehingga sudah memenuhi ketentuan Pasal 123 HIR;
23. Putusan MA-RI No.106.K/Sip/1973, tanggal 11 Juni 1973 : Surat Kuasa yang diketahui dan disahkan oleh Camat bukanlah Surat Kuasa yang dikehendaki oleh Pasal 147 Rbg., maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
24. Putusan MA-RI No. 425.K/Pdt/1984, tanggal 30 September 1985 :
 …………….dst;
 Mengenai Surat Kuasa yang dimaksud dapat dijelaskan bahwa sebenarnya Surat Kuasa tersebut tidak bersifat khusus, akan tetapi karena Penggugat hadir sendiri didampingi kuasanya maka menjadi jelas/pasti bagi Tergugat bahwa Penggugat benar telah memberi kuasa kepada kuasanya yang dimaksud. Oleh karena itu pula Tergugat tidak mengajukan eksepsi terhadap Surat Kuasa tersebut;
 Perlu diperhatikan pula bahwa ternyata Pengadilan Negeri dalam prakteknya sering tidak memperhatikan tepat atau tidaknya suatu Surat Kuasa. Seperti halnya dalam perkara ini Pengadilan Negeri sama sekali tidak memper-timbangkan mengenai Surat Kuasa ini;
25. Putusan MA-RI No.288.PK/Pdt/1986, tanggal 23 Desember 1987 :
Surat Kuasa Khusus
1. Tafsiran Majelis Peninjauan Kembali terhadap permohonan peninjauan kembali sehingga dianggap diajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menurut hemat saya (Prof. Asikin Kusumah Atmadja, SH.) adalah tepat;
2. Menurut hemat saya masih merupakan suatu pernyataan terbuka – SOR – apakah Surat Kuasa yang keliru karena tidak menyebut apa yang harus digugat, merupakan suatu kekeliruan yang nyata seperti yang dimaksudkan oleh Pasal 67 dst. Undang-undang No. 14 th. 1985.
Bagaimana umpama kalau Tergugat tidak berkeberatan terhadap Surat Kuasa tersebut atau seandainya pokok perkara sudah benar putusannya, hanya hal Surat Kuasa saja yang salah.
Saya (Prof. Asikin Kusumah Atmadja, SH.), kekeliruan tersebut tidak nyata (mencolok). Kalau setiap kesalahan meskipun benar salah – dianggap sebagai kesalahan mencolok, maka lembaga Peninjauan Kembalai akan menjurus ke arah instansi peradilan ke 4 yang mutlak lebih tinggi dari Hakim Kasasi ;

SEKILAS TENTANG GRASI


SEKILAS TENTANG GRASI
Oleh : Wasis Priyanto

Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan. Sesuai Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan UU nomor 22 tahun 2002 junto UU no 05 tahun 2010 tentang grasi, Presiden dalam memberi grasi memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi, pada dasarnya, pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana.
Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Tata Cara Pengajuan Grasi
Terpidana mempunyai hak untuk mengajukan Pemohonan grasi, tetapi tidak semua terpidana yang berhak mengajukan upaya hukum grasi tesebut, Hanya Terpidana yang mendapatkan hukuman vonis dari Pengadilan yaitu yang berupa Pidana Mati, Pidana penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling rendah selama 2 (dua) tahun dan permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali;
Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama. Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana. Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada Presiden.
Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.  Selanjutnya, Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi.
Salah satu dasar pertimbangan pemberian grasi kepada terpidana mati adalah untuk penegakan hak asasi manusia. Pemberian grasi kepada terpidana mati harus dilakukan secara tepat untuk tercapainya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Demi kepentingan kemanusiaan, dan demi keadilan Menteri Hukum HAM dapat meminta terpidana atau keluarganya untuk mengajukan permohonan grasi. Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi dan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden.
Permasalahan dalam pemberian Grasi
Dalam UU nomor 22 tahun 2002 junto UU no 05 tahun 2010 tentang grasi hanya menyebutkan jenis hukuman atau pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa saja yang bisa dijadikan sebagai acuan untuk mengajukan permohonan grasi. Dalam UU tersebut tidak menyebutkan kualifikasi Tindak pidana apa yang dapat memperoleh grasi, jadi semua narapidana berhak mengajukan grasi tanpa melihat tindak pidana apa yang mereka lakukan.
Dan akhir-akhir ini yang sedang menjadi bahan perdebatan adalah mengenai pemberian grasi oleh presiden terhadap terpidana hukuman mati pada kasus narkoba.Sebagian pengamat berpendapat pemberian grasi kepada terpidana mati kasus narkoba tidak layak karena kasus narkoba merupakan kejahatan serius. Namun, sebagian yang lain memandang pemberian grasi kepada terpidana mati kasus narkoba layak diberikan karena alasan kemanusiaan.   
Para pengamat yang berpendapat pemberian grasi tidak layak diberikan kepada terpidana mati kasus narkoba memiliki beberapa alasan: Pertama, kejahatan narkoba merupakan kejahatan serius seperti halnya kejahatan terorisme. Kedua, keadilan bagi si korban khususnya korban pengguna narkoba menjadi alasan kuat perlunya hukuman berat bagi pelaku kejahatan narkoba. Ketiga, narkoba dapat berakibat pada rusaknya generasi muda pengguna narkoba.
Selanjutnya para pengamat yang berpendapat pemberian grasi layak diberikan kepada terpidana mati kasus narkoba memiliki beberapa pandangan: Pertama, pemberian grasi tidak serta merta diberikan pada setiap permohonan grasi. Namun, pemberian grasi dapat dipertimbangkan dengan melihat latar belakang mengapa terpidana melakukan tindak pidana yang berakibat pada hukuman mati. Apabila dari segi kemanusiaan si pemohon grasi tersebut layak untuk diberikan grasi tentu grasi tersebut dapat diberikan. dan pemberian grasi harus selektif sekali, tidak semua permohonan grasi oleh narapidana narkotika diberikan, seyogyanya Grasi tidak diberikan kepada Bandar narkoba.
Kedua, Pertimbangan pemberian grasi terhadap terpidana mati sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah adanya hukuman mati di luar negeri, khususnya terhadap ancaman hukuman mati yang dialami WNI yang sedang bekerja di luar negeri.  Banyak ancaman hukuman mati dialami oleh WNI karena terpaksa melakukan kejahatan dengan alasan kemanusiaan.
Pembatalan Grasi, mungkinkah?
Sebuah kasus menarik yaitu saat Meirika Fanola yang menerima grasi berdasarkan Kepres Nomor 35/G/2011 yang ditandatangani oleh presiden pada tanggal 26 September 2011 mengubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Namun pemberian Grasi tersebut tidak membuat Terpidana Meirika fanola insyaf atau sadar, tetapi yang bersangkutan dari dalam ruang tahanan menjadi gembong pengedar narkotika juga. (sumber editorial Media Indonesia, Rabutanggal 7 November 2012 ) /
Aksi Meirika Fanola terungkap saat kurir Nur Aisiyah (NA) tertangkap di Bandara Husein Sastranegara Bandung yang membawa sabu-sabu dari India yang disimpan dalam tas punggungnya yaitu seberat 775 gram. Berdasarkan Informasi BNN Jawa Barat NA direkrut oleh narapidana Meirika Fanola melalui pacarnya yang ada di dalam tahanan LP tanjung Balai Asahan Sumatra Utara
Ternyata pemberian grasi terhadap terpidana narkoba tersebut tidak diikuti perubahan sikap dari Terdakwa untuk memperbaiki dirinya. Terpidana ternyata masih mengendalikan tranasaksi narkoba. Yang menjadi sebuah pertanyaan adalah Grasi yang selama ini diberikan ternyata tidak ada artinya dan dianggap salah sehingga muncul sebuah ide atau gagasan untuk pencabutan terhadap grasi tersebut.
UU nomor 22 tahun 2002 junto UU no 05 tahun 2010 tentang grasi tidak ada satu pasalpun yang mengatur mengenai grasi yang diberikan apakah bisa dicabut atau tidak. Oleh karena itu berikut ini pendapat dari penulis mengenai grasi bisa dicabut atau tidak.
Pemberian grasi oleh presiden dituangkan dalam bentuk kepres. Jika dilihat Kepres sebagai bentu peraturan perundang-undangan atau sebuah bentuk keputusan Tata Usaha Negara maka apabila ada sebuah kesalahan dalam aturan atau keputusan Tata usaha Negara tersebut bisa dicabut.
Namun apabila Grasi yang dituangkan dalam bentuk Kepres tersebut merupakan suatu bentuk produk yudikatif tidak bisa di cabut. Kenapa tidak bisa dicabut, oleh karena dalam bidang yudikatif diharapkan adanya suatu kepastian hukum. Jika seseorang yang sudah mendapat grasi dan suatu saat dicabut berarti tidak ada kepastian hukum terhadap status dari narapidana tersebut.
Jika memang ada perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh terpidana maka bukan suatu alasan untuk mencabut grasi, tetapi perbuatan terpidana tersebut haruslah diminta pertanggung jawaban melalui proses peradilan selanjutnya.
Demikian pendapat dari kami kalau ada tanggapan dan pendapat lain mohon saringnya.

Daftar pustaka :
UU nomor 22 tahun 2002 junto UU no 05 tahun 2010 tentang grasi

EFEK SAMPING & CIRI – CIRI PECANDU NARKOBA


EFEK SAMPING & CIRI – CIRI PECANDU NARKOBA

Efek narkotika tergantung kepada dosis pemakaian, cara pemakaian, pemakaian sebelumnya dan harapan pengguna. Selain kegunaan medis untuk mengobati nyeri, batuk dan diare akut, narkotika menghasilkan perasaan “lebih membaik” yang dikenal dengan eforia dengan mengurangi tekanan psikis. Efek ini dapat mengakibatkan ketergantungan. tanda tanda fisik, dapat dilihat dari tanda – tanda fisik si pengguna, seperti :
1. mata merah
2. mulut kering
3. bibir bewarna kecoklatan
4. perilakunya tidak wajar
5. bicaranya kacau
6. daya ingatannya menurun
Ada pun tanda – tanda dini anak yang telah menggunakan narkotik dapat dilihat dari beberapa hal antara lain :
1. anak menjadi pemurung dan penyendiri
2. wajah anak pucat dan kuyu
3. terdapat bau aneh yang tidak biasa di kamar anak
4. matanya berair dan tangannya gemetar
5. nafasnya tersengal dan susuh tidur
6. badannya lesu dan selalu gelisah
7. anak menjadi mudah tersinggung, marah, suka menantang orang tua
Lalu bagaimana mengetahui bahwa anggota keluarga jadi pecandu obat terlarang itu? Mardan Sadzali memberikan ciri-ciri yang mudah diketahui pada pecandu narkoba.
• Pecandu daun ganja : Cenderung lusuh, mata merah, kelopak mata mengattup terus, doyan makan karena perut merasa lapar terus dan suka tertawa jika terlibat pembicaraan lucu.
• Pecandu putauw : Sering menyendiri di tempat gelap sambil dengar musik, malas mandi karena kondisi badan selalu kedinginan, badan kurus, layu serta selalu apatis terhadap lawan jenis.
• Pecandu inex atau ekstasi : Suka keluar rumah, selalu riang jika mendengar musik house, wajah terlihat lelah, bibir suka pecah-pecah dan badan suka keringatan, sering minder setelah pengaruh inex hilang.
• Pecandu sabu-sabu : gampang gelisah dan serba salah melakukan apa saja, jarang mau menatap mata jika diajak bicara, mata sering jelalatan, karakternya dominan curiga, apalagi pada orang yang baru dikenal, badan berkeringat meski berada di dalam ruangan ber-AC, suka marah dan sensitive.

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...