Perbedaan Hukum Acara Perdata

dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Oleh : Wasis Priyanto

Selain Mahkamah Konstitusi ada 4 badan peradilan yang menyenlengarakan kekusaan kehakiman di bawah naungan Mahkamah Agung, yaitu Peradilan Umum, Perdadilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Semuanya memeliki yuridiksi untuk menerima , memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya. Kompetensi antara lembaga tersebut sudah diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Kompetensi berbeda tetapi tidak menutu kemungkinan ada beberapa persamaan dan beberapa perbedaan dari lingkup peradilan tersebut diatas. Khusus dalam tulisan ini,, penulis akan membahas mengenai pemeriksaan perkara perdata di peradilan umum dengan pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada prinsipnya tertib acara pemeriksaan gugatan Tata Usaha Negara pada prinsipnya sama dengan tertib pemeriksaan gugatan perdata. Kecuali, ada beberapa hal yang ada di acara Peradilan Tata Usaha Negara yang tidak di jumpai dalam pemeriksaan perkara perdata dalam peradilan Umum, yaitu :

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...