flower
Perbedaan Hukum Acara Perdata
dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Oleh : Wasis Priyanto
Selain Mahkamah Konstitusi ada 4 badan peradilan yang menyenlengarakan kekusaan kehakiman di bawah naungan Mahkamah Agung, yaitu Peradilan Umum, Perdadilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Semuanya memeliki yuridiksi untuk menerima , memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya. Kompetensi antara lembaga tersebut sudah diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Kompetensi berbeda tetapi tidak menutu kemungkinan ada beberapa persamaan dan beberapa perbedaan dari lingkup peradilan tersebut diatas. Khusus dalam tulisan ini,, penulis akan membahas mengenai pemeriksaan perkara perdata di peradilan umum dengan pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada prinsipnya tertib acara pemeriksaan gugatan Tata Usaha Negara pada prinsipnya sama dengan tertib pemeriksaan gugatan perdata. Kecuali, ada beberapa hal yang ada di acara Peradilan Tata Usaha Negara yang tidak di jumpai dalam pemeriksaan perkara perdata dalam peradilan Umum, yaitu :
CARA MEMBUAT SURAT KUASA
SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...
-
Oleh : Wasis Priyanto Permohoanan atau sering disebut sebagai Gugatan Voluntair adalah permasalah perdata yang diajukan dalam bentuk permo...
-
KODE PROGRAM SIARAN TELEVISI Setiap melihat acara di televisi, terkadang ada tulisan di layar tentang kode-kode tertentu yang mana memiliki ...
-
PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA ( SMALL CLAIM COURT) di INDONESIA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat Bertugas di PN Sukadana Kab La...