Yurisprudensi
Kekuatan Pembuktian Akta
- Putusan MA-RI No. 50.K/Sip/1962, tanggal 7 Juli 1962 :
Tentang bukti surat yang tidak disangkal.
Dengan tidak menggunakan alat pembuktian berupa saling tidak disangkalnya isi surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, Judex facti tidak melakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh Undang-Undang, maka putusannya harus dibatalkan;