Yurisprudensi

Kekuatan Pembuktian Akta


  1. Putusan MA-RI No. 50.K/Sip/1962, tanggal 7 Juli 1962 :

    Tentang bukti surat yang tidak disangkal.

    Dengan tidak menggunakan alat pembuktian berupa saling tidak disangkalnya isi surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, Judex facti tidak melakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh Undang-Undang, maka putusannya harus dibatalkan;

Yurisprudensi

Tentang Beban Pembuktian


 

  1. Putusan MA-RI No. 162.K/Sip/1955, tanggal 21 Nopember 1956 :

    Pihak yang menyatakan sesuatu yang tidak biasa, harus membuktikan hal yang tidak biasa itu; i.e. orang yang diberi hak untuk memungut uang sewa pintu-pintu toko mengajukan bahwa pintu-pintu Toko tersebut tidak selalu menghasilkan sewa;

  2. Putusan MA-RI No.74.K/Sip/1955, tanggal 11 September 1957 :

    Apabila isi surat dapat diartikan 2 macam, ialah menguntungkan dan merugikan bagi penandatangan surat, penandatanganan ini patut dibebani untuk membuktikan positumnya;

Tenggang Waktu Pernyataan

Orang Meninggal Dunia


 

Dalam pasal 467 KUH perdata ditentukan secara Imperatif bahwa permohonan ke Pengadilan Negeri oleh orang yang berkepentingan guna mewakilinya secara lewat waktu 5 (lima) tahun setelah keberangkatannya dqari tempat tingal atau 5 (lima) tahun setelah diperoleh kabar terakhir yang membuktikan bahwa pada waktu itu ia masih hidup. Karena sifatnya Imperatif jika kurun waktu 5 (lima) tahun belum terlewati, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Namun dimasa sekarang, apakah waktu 5 tahun tersebut masih relevan dikaitkan dengan perkembangan teknologi dan kecanggihan alat?

PERADILAN ANAK PASCA PUTUSAN UJI MATERIIL MAHKAMAH KONSTITUSI


 

Mahkamah Konstitusi atas Judicial review terhadap UU Pengadilan Anak ini di mohonkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan (YPKPAM) telah menjatuhkan Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 Tanggal 24 Februari 2011, yang amar putusannya sebagai berikut :

Mengadili,

  • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
  • Menyatakan frasa,"... 8 (delapan) tahun...," dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa "...8 (delapan) tahun..." adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai "...12 (dua belas) tahun...";

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...