TUJUH SPIRITUAL PARADOKS

TUJUH SPIRITUAL PARADOKS


AIR mengajarkan manusia Kebeningan,
tapi mengapa hati senantiasa berprasangka

POHON mengajarkan manusia kekuatan
tapi mengapa hati senantiasa berbolak balik

SEJARAH mengajarkan manusia kasih sayang pada sesama
tapi mengapa hati senantiasa meragukannya

BINATANG mengajarkan manusia kasih sayang pada sesama
tapi mengapa hati mementingkan diri sendiri

ELANG mengajarkan manusia memandang dunia luas
tapi mengapa hati manusia begitu sempit

PELANGI mengajarkan manusia keindahan warna-warni
tapi mengapa hati membenci perbedaan pendapat

KITAB SUCI mengajarkan manusia kebijaksanaan
tapi mengapa hati kita begitu kerasnya

(di kutip dari Ahmad Taufik Nasution, melejitkan SQ dengan prinsip 99 Asmaul Husna, Gramedia Pustaka Utama, 2009)

PELAPOR TINDAK PIDANA YANG TIDAK TERBUKTI TIDAK DAPAT DI TUNTUT SECARA PERDATA


PELAPOR TINDAK PIDANA YANG TIDAK TERBUKTI TIDAK DAPAT DI TUNTUT SECARA PERDATA

Posisi Kasus :
-          Bahwa Penggugat MM sebelumnya dilaporkan oleh DW ke pihak kopolisian yang akhirnya diproses di tingkat penyidik dan oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwa (Penggugat)  MM di ajukan dengan dakwaan pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo asal 310 Ayat (2) KUHP tentang Penghinaan atau Penistaan dengan gambar atau dengan Tulisan;
-          Dalam Proses persidangan Terdakwa (penggugat) MM dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum dan dinyatakan bebas;
-          Akibat laporan pidana DW tersebut, Penggugat MM mengajukan gugatan Perdata kepada Tergugat DW  karena merasa selama menjalani proses persidangan akibat laporan Tergugat merasa nama baiknya tercemar, Pengugat MM mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena pencemaran nama baik dan tuntutan ganti rugi moril maupun materiil;

Kaidah Hukum
Perkara tersebut diatas telah diputus oleh Mahkamah Agung dalam perkara no 751K/pdt/2009 tanggal 20 Januari 2010. Dari putusan Mahkamah Agung RI ini dapat diambil suatu kaidah hukum sebagai berikut :
-          Putusan Hakim pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dinyatakan dibebaskan dari tuntutan hukuman, tidaklah dapat dijadikan sebagai dasar atau alasan untuk menuntut ganti kerugian karena pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum dalam sebuah gugatan perdata;
-          Dalam kerang ka Negara hukum harus dipahami bahwa tindakan melaporkan seseorang karena di duga telah melakukan suatu tindak pidana kepada aparat penegak hukum adalah merupakan mekanisme dan sarana yang telah diatur oleh hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menyesuaikan setiap persoalan yang terjadi di dalam masyarakat agar tidak menjurus dan terjadi tindakan main hakim sendiri/eigenrichting;  

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...