TENTANG SIDANG TILANG DI
PENGADILAN
Oleh : Wasis Priyanto
Ditulis saat Bertugas Di Pengadilan Negeri Ungaran Kab Semarang
KUHAP mengatur mengenai pemeriksaan perkara cepat yaitu untuk perkara tindak
Pidana Ringan (Tipiring) dan Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas. Tindak
pidana Lalu lintas inilah yang dimasyarakat dikenal dengan istilah Tilang, dan
persidanganpun dikenal dengan sidang tilang. Dan untuk memudahkan pemahaman
kepada masyarakat, dalam tulisan ini tetap akan menyebut dengan istilah SIDANG
TILANG;
Mahkamah
Agung pada tanggal 09 Desember 2016 mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 12 tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Perma Ini Diundangkan
pada tanggal 16 Desember 2016 dan tercatat dalam Barita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 nomor 1921, Perma ini terdiri dari 7 Bab dan 13 Pasal.
Dengan berlakuknya Perma ini maka berlaku era baru cara penanganan persidangan
Pelanggaran Lalu Lintas;