TENTANG SIDANG TILANG DI PENGADILAN



TENTANG SIDANG TILANG DI PENGADILAN
Oleh : Wasis Priyanto
Ditulis saat Bertugas Di Pengadilan Negeri Ungaran Kab Semarang

KUHAP mengatur mengenai pemeriksaan perkara cepat yaitu untuk perkara tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas. Tindak pidana Lalu lintas inilah yang dimasyarakat dikenal dengan istilah Tilang, dan persidanganpun dikenal dengan sidang tilang. Dan untuk memudahkan pemahaman kepada masyarakat, dalam tulisan ini tetap akan menyebut dengan istilah SIDANG TILANG;
Mahkamah Agung pada tanggal 09 Desember 2016 mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Perma Ini Diundangkan pada tanggal 16 Desember 2016 dan tercatat dalam Barita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 1921, Perma ini terdiri dari 7 Bab dan 13 Pasal. Dengan berlakuknya Perma ini maka berlaku era baru cara penanganan persidangan Pelanggaran Lalu Lintas;

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...