TENTANG SIDANG TILANG DI PENGADILAN



TENTANG SIDANG TILANG DI PENGADILAN
Oleh : Wasis Priyanto
Ditulis saat Bertugas Di Pengadilan Negeri Ungaran Kab Semarang

KUHAP mengatur mengenai pemeriksaan perkara cepat yaitu untuk perkara tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas. Tindak pidana Lalu lintas inilah yang dimasyarakat dikenal dengan istilah Tilang, dan persidanganpun dikenal dengan sidang tilang. Dan untuk memudahkan pemahaman kepada masyarakat, dalam tulisan ini tetap akan menyebut dengan istilah SIDANG TILANG;
Mahkamah Agung pada tanggal 09 Desember 2016 mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Perma Ini Diundangkan pada tanggal 16 Desember 2016 dan tercatat dalam Barita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 1921, Perma ini terdiri dari 7 Bab dan 13 Pasal. Dengan berlakuknya Perma ini maka berlaku era baru cara penanganan persidangan Pelanggaran Lalu Lintas;
Mahkamah Agung mengeluarkan perma ini karena selama ini menilai Penanganan dan penyelesaian perkara lalu Lintas (tilang) tidak berjalan optimal, sehingga perlu dilakukan pengaturan agar keadilan dan pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Apabila pernah ke Pengadilan untuk sidang tilang, pasti mendapati untuk sidang tilang, datang dan menunggu waktu yag cukup lama, dan proses pemeriksaan persidangan dan selanjutnya putusan. Untuk pelanggar yang tidak hadir, perkara diputus diluar hadirnya pelanggar (verstek)  dengan denda yang lebih besar daripada yang ikut sidang. Belum lagi adanya calo-calo yang menjadi perantara untuk mengambilkan tilang. Itulah sederet permasalahan didalam Penanganan perkara lalu lintas, dimana Mahkamah Agung mencoba untuk memperbaiki pelayanan sehingga bisa tercipta pelayanan yang memuaskan para pihak;
Ruang Lingkup Perma no 12 tahun 2016
Pelanggaran Lalu lintas yang diputus oleh pengadilan Menurut perma ini adalah pelanggaran yang dimaksud sebagaimana dalam pasal 316 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 22tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  yaitu  meliputi pelanggaran Pasal 276, Pasal 278, Pasal 279, Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308, dalam UU tersebut.
Dalam Perma ini juga menyatakan secara jelas, perkara pelanggaran yang tidak diperiksa dan diputus berdasarakan perma ini antara lain pelangaran berkaitan dengan Pasal sebagai berikut :
1.    Pasal 274 Ayat (1) dan (2)
Pasal ini mengatur mengenai pelanggaran terhadap perbuatab merusak fungsi jalan dan fungsi perlengkapan jalan. Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:
 (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
2.    Pasal 275 Ayat (1)
Pasal ini berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu lalu lintas, dan lebih jelasnya ini bunyi pasalnya
 (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3.    Pasal 309
Pasal ini berkaitan dengan kewajiban asuransi, dan lebih jelasnya ini bunyi pasalnya
Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
4.    Pasal 313.
Pasal ini juga masih berkaitan dengan kewajiban asuransi, dan lebih jelasnya ini bunyi pasalnya
Setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pemeriksaan Persidangan
Untuk Sidang tilang di Pengadilan dilakukan paling sedikit 1(satu) kali 1 (satu) minggu dan diputus pada hari itu juga. Untuk pengadilan Tertentu yang mendapatkan berkas pelanggaran banyak sidang dimungkinkan lebih dari satu kali dalam seminggu, dan pada hakekatnya pada hari itu sidang dan pada hari itu diputuskan;
Pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara lalu lintas/berkas tilang dari penyidik dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan persidangan. Pelimpahan itu disertai dengan surat pengantar dan daftar pelanggaran lalu lintas yang berupa dokumen cetak dan dokumen elektronik; Dalam surat pengantar dan daftar pengantar pelanggaran lalu lintas mencakup daftar pelanggar, jenis pelanggaran, barang bukti waktu dan tempat penindakan pelanggaran, catatan khusus mengenai pelanggar dan nama kesatuan penyidik yang melakukan penindakan. semua dokumen tersebut diverifikasi oleh petugas pengadilan.
2 (dua) hari sebelum pelaksanaan sidang, Ketua Pengadilan sudah ditunjuk Hakim dan Panitera sudah menunjuk Panitera Pengganti yang menyidangkan perkara tersebut, dan setelah ditunjuk berkas perkara pelanggaran lalu lintas/berkas tilang diserahkan kepada Panitera Pengganti untuk dikeluarkan Penetapan/Putusan denda oleh Hakim;  
Pada Hari sidang yang ditentukan pada pukul 08.00 Waktu setempat Hakim membuka sidang memutus perkara lalu lintas tersebut. Hakim mengeluarkan penetapan/putusan yang berisi besaran denda. Penetapan/Putusan Denda diumumkan melalui Laman resmi website, atau papan pengumuman Pengadilan pada hari itu juga. Selain itu Di Kantor kejaksaan juga akan pasang besaran denda tersebut;
Kehadiran Pelanggar
Pasal 4 perma ini menegaskan “ Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya Pelanggar”. Dalam pasal 4 ini menggunakan kata “dapat’ sehingga kehadiran pelanggar bukan suatu kewajiban. Bandingkan dengan pasal 7 ayat (1) Perma ini yang menyebutkan “Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar”.
Pasal 4 ini menegasakan apabila sidang pelanggaran lalu lintas/sidang tilang  dapat dilakukan dengan hadirnya Pelanggar dan tanpa hadirnya pelanggar. Jika diputus tanpa hadirnya pelanggar, pelanggar dapat mengajukan perlawanan sehingga pada saat sidang pelanggaran lalu lintas/sidang tilang selanjutnya atas perlawaan pelanggar dilakukan dengan hadirnya pelanggar.
Pada pasal 7 ayat (1) perma ini menegasakan pada saat saat Hakim membuka sidang dan memutus perkara lalu lintas (perkara tilang) dilakukan tanpa hadirnya pelanggar. Dengan kata lain. Sidang tilang diputus tanpa hadirnya pelanggar. Pasal 7 ayat (4) perma ini menegaskan “ bagi yang keberatan denbgan adanya Penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga”.  Maksud putusan perampasan kemerdekaan adalah si pelanggar dijatuhi pidana Kurungan. Ini berarti apabila dalam perkara pelanggaran lalu lintas/perkara Tilang, Hakim menjatuhkan pidana berupa parampasan kemerdekaan, dan Pelanggar keberatan atau tidak menerima putusan tersebut, Maka upaya Hukumnya adalah mengajukan Perlawanan pada hari itu juga;
Bagaimana aturan dalam KUHAP, bisa dilihat dalam pasal 214 KUHAP. Pasal 214 ayat (1) mengatur pelanggar atau wakilnya tidak hadir pemeriksaan perkara dilanjutkan, dan diayat (2) nya menentukan putusan diucapkan diluar hadirnya terdakwa/pelanggar, dan amar putusan wajib diberitahukan kepada terpidana. Dari ketentuan KUHAP tersebut menentukan bahwa perkara pelanggaran lalu lintas/perkara tilang dapat diputus diluar hadirnya terdakwa/pelanggar.
KUHAP juga mengatur upaya hukum terhadap putusan diluar hadirnya Terdakwa/pelanggar. Pasal 214 ayat (4) menegasakan “dalam hal putusan dijatuhkan diluar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan upaya hukum perlawanan’. KUHAP dengan terang mengatur upaya hukum atas putusan  yang berupa perampasan kemerdekaan yang dijatuhkan diluar hadirnya Terdakwa/pelanggar yaitu perlawanan. Dengan demikian upaya hukum yang diatur dan Perma nomor 12 tahun 2016 dan KUHAP adalah sama.
Perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa/pelanggar tersebut, membatalkan putusan sebelumnya, dan Hakim memeriksa kembali berkas perkara pelanggaran lalu lintas/berkas tilang. Dalam pemeriksaan tersebut Hakim dapat menjatuhkan putusan denda atau tetap berupa perampasan kemerdekaan. Apabila Putusannya tetap berupa perampasan kemerdekaan (pidana kurungan), Terdakwa/pelanggar masih dapat mengajukan upaya hukum Banding. Hal ini sebagaiman diatur dalam pasal 214 ayat(8) KUHAP;
Keberatan atas Pidana Denda
            Putusan pidana denda yang dijatuhkan atas perkara pelanggaran lalu lintas/perkara Tilang belum tentu semua diterima oleh pelanggar. Tentu ada yang merasa dirugikan atau keberatan atas pidana yang dijatuhkan tersebut. Keberatannya bisa mengenai Jumlah denda yang harus dibayar atau memang si Pelanggar merasa tidak bersalah atas tuduhan atau sangkaan yang dibuat penyidik dalam berkas perkaranya. Untuk orang yang merasa tidak bersalah, berharap berkas pelanggarannya diperiksa dipersidangan oleh Hakim.
Bagaimana jika Pelanggar ingin mengikuti sidang, karena tidak merasa bersalah atas sangkaan/tuduhan dalam perkara pelanggaran lalu lintas/perkara tilang, tetapi pada saat sampai di pengadilan sudah diputus dengan pidana denda. Masih bisakah mengajukan upaya hukum perlawanan;
Perma nomor 12 tahun 2016 tidak mengatur upaya hukum berkaitan dengan keberatan terhadap pidana denda yang dijatuhkan. Namun demikian apakah dengan tidak diatur berati menjadi tidak boleh,
Dalam hal ini penulis berpendapat jika tidak diberi kesempatan upaya hukum perlawanan untuk pelanggar yang keberatan atas putusan denda, ini berarti semua yang didakwa melalukan pelanggaran lalu lintas atau orang yang ditilang sudah dianggap bersalah, dan tinggal menunggu vonis putusan dari Hakim. Dengan demikian melanggar azas praduga tak bersalah ( presumption of innocence).
Sebagai perbandingan dalam pemeriksaan perkara dengan acara Biasa. Dalam Pasal 183 KUHAP menentukan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya“.  
Aparat hukum juga manusia, pasti adalah salah dan lupa, tidak semuanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya, ada satu atau dua oknum yang menggunakan kekuasaan atau kewenangan yang melampaui batas, tidak terkecuali dalam penegakan hukum dalam pelanggaran lalu lintas. Masyarakat yang menjadi korban dari perilaku aparat penegak hukum di lalu lintas  yang menyalahgunakan kekuasaan/kewenangannya atau yang bertindak tidak profesional tentunya masyarakat harus dilindungi.
Penulis berpendapat terhadap masyarakat yang keberatan atas pidana denda yang dijatuhkan tanpa hadirnya pelanggar/terdakwa dapat mengajukan perlawanan. Pengadilan harus menerima upaya hukum dari Pelanggar/Terdakwa tersebut, dan Hakim menyidangkan kembali perkaranya. Pengadilan adalah lembaga untuk mencari keadilan sudah seharusnya menjatuhkan putusan dengan mendengar dari pihak yang berperkara. Walaupun perma tidak mengaturnya, Hakim harus membuat hukum untuk menemukan suatu keadilan;
Pembayaran Denda dan Pengambilan Barang Bukti
Pengadilan sudah tidak menerima pembayaran dan penyerahan barang bukti, Pelanggar dapat mengambil barang bukti tilang (yang meliputi STNK, SIM, Buku KIR) di kantor kejaksaan pada hari itu juga atau lain waktu setelah membayar denda sesuai putusan pengadilan.Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau elektronik ke rekening kejaksaan. Bahkan apabila ada layanannya bisa menggunakan transfer Atm, Mobile Banking lebih efektifkan. Tunjukan bukti pembayaran dan ambil barang buktinya;
Jika kemudian hari melakukan pelanggaran lalu lintas dan ada tindakan dari aparat penegak hukum, untuk pengambilan barang bukti sudah tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk ambil tilang. Walaupun dalam surat tilang yg dibuat penyidik untuk datang ke kantor pengadilan. Barang bukti Tilang (STNK/SIM dll) bisa langsung diambil di KANTOR KEJAKSAAN... bukan lagi di pengadilan. Kalau membayar tunai, LIHAT BERAPA DENDANYA, dan BAYAR SESUAI DENDANYA. Diambil kapanpun denda tetap sama. Jangan mau membayar lebih dari denda dan ongkos perkara sebagaimana putusan.
Ada beberapa pengadilan yg menggunakan fasilitas atau aplikasi SMS Info Perkara. Manfaatkan aplikasi tersebut untuk mengetahui besarnya denda tilang. Jadi tidak perlu datang ke pengadilan untuk melihat berapa dendanya. Atau buka website pengadilan. Sudah tertera di website besarnya putusannya.
Begitu mudah mengakses masalah tilang, Masihkan mengurusnya LEWAT CALO.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...