PERSIAPAN MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN



PERSIAPAN MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN

Ditulis saat Tugas di PN Sukadana Kab Lampung Timur

Setiap ada masalah tentu yang dicari adalah solusinya. Begitu juga dengan permasalahan orang dengan orang lain dalam lingkup urusan hukum privat. Solusi yang terbaik dalam setiap masalah adalah kita pecahkan dengan bermuisyawarah untuk bermufakat mencari titik jalan temu. Ketika diselesaikan secara baik-baik tidak bisa, apa boleh buat, diambil langkah melalui jalur hukum, bukan dengan main hakim sendiri (eigenrechting). Namun dalam menempuh jalur hukum yang ada yang harus dipersiapkan, agar jangan sampai saat hendak mengajukan gugatan tersebut hanya karena kurang teliti, gugatan yang kita ajukan terkendala masalah legal formal nya;
Posisi sudah benar, namun dalam merumuskan sebuah gugatan di pengadilan tidak sesuai dengan syarat formal gugatan, bisa mengakibatkan putusan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.  Berikut ini ada beberapa Tips atau panduan sebelum mengajukan gugatan ke kantor Pengadilan yaitu sebagai berikut :
1.   Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah ini adalah untuk menentutkan apakah ini adalah perkara pidana atau perkara perdata, atau memang perkara yang ada sisi perkara pidana dan perkara yang ada segi perdatanya. Contohnya seperti Penipuan dan Wanprestasi/Ingkar janji. Penipuan adalah dalam ranah perkara pidana dan wanprestasi adalah ranah hukum perdata. Penipuan banyak sekali modusnya dan salah satu diawali atau dibungkus dengan sebuah perjanjian.
Contohnya A telah bersepakat dengan B melakukan perjanjian jual beli Garmen, dimana A sebagai pembeli dan B sebagai penjual, setiap transaksi disepakati melalui system transfer melalui bank. Setelah berjalan 5 bulan bisnis berjalan A mulai mengalami kesusuahan ekonomi, dan akhirnya transaksi juga dengan B, tetapi A tahu tidak bisa membayar, makanya dia membayar dengan Bilyet Giro (BG) sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) padahal A tidak mempunyai uang sebesar itu di rekeningnya, dan form BG adalah sisa sebelumnya yang diterima dari bank. Tentunya si B tidak bisa mencairkan BG yang diterima dari A, dan B dirugikan. Dari kejadian ini, apakah si A dapat dilaporkan mengenai penipuan atau tetap digugat wanprestasi karena tidak bayar, atau kedua cara tersebut ditempuh.
Perkara Perdata pun tidak hanya masalah ingkar janji (wanprestasi) tetapi ada masalah lain yaitu Perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad). Perbuatan melawan hukum ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, melanggar hak subyektif orang lain, Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, dan Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian  yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Lihat ilustrasi contoh kasus sebagai berikut:  
A membeli tanah sawah kepada si B, seluas 3 hektar, dan tanah tersebut oleh A telah diusahakan ditanami padi, setelah waktu 2 tahun berjalan, tiba-tiba datang C yang mengaku sebagai adik dari B menguasai tanah dan langsung menggarap tanah tersebut. Padahal saat perjanjian jual beli antara A dan B ada kewajiban B yaitu menanggung bahwa tanah yang dijual tidak pernah ada sengketa dengan orang lain, dan tanah tersebut adalah milik B tidak pernah ada bersangkutan dengan orang lain. A mencoba menemui B tentang permasalahan ini, tetapi B berkilah karena saat penyerahan tidak ada masalah, A menemui si C, tetapi C tetap bersikukuh tanah ini adalah miliknya;
A merasa dirugikan, siapa yang akan digugat, Apakah B karena wanprestasi karena Tanah yang dijual ternyata ada hak orang lain, Atau C karena telah menyerobot tanah A dengan perbuatan melawan hukum
Apabila ada sengketa keperdataan yang tergantung adanya Unsur Tindak pidana, alangkah lebih bagusnya diselesaikan dahulu perkara pidananya. Dan semua dokumen dari perkara pidana tersebut dapat digunakan untuk mendukung dalam mengajukan tuntutan dalam perkara perdata;
2.   Menentukan Para Pihak dan Kedudukan Hukum Para Pihak
Pihak yang terlibat dalam suatu kasus ini harus diinventarisir, dan dari inventarisir orang-orang yang terlibat ditentukan status atau kedudukan hukumnya. Apakah orang tersebut sebagai pihak Tergugat, atau sebagai saksi dalam perkara ini; Banyak yang tidak siap ketika masuk ke persidangan, saat sidang sudah dalam pembuktian, saksi yang diajukan ternyata tidak berkompetem dan bahkan asal-asalan. Penentuan kedudukan sebagai saksi ini akan menentukan pula kompetensi orang tersebut dalam memberikan keterangan;
Penentuan Kedudukan para Pihak yaitu untuk mementukan pihak Tergugat ini menentukan pula kompetensi atau kewenangan Pengadilan Negeri yang akan memeriksa perkara aquo. Karena perbedaan tempat tinggal tergugat tentutnya beda kompetensi, namun jika Tergugat lebih dari satu bisa memilih salah satu tempat tinggal;
Ada yang tidak kalah pentingnya untuk menarik pihak yang diharapkan untuk tunduk pada putusan yang akan di jatuhkan oleh Majelis Hakim. Pihak ini biasa disebut sebagai Turut Tergugat;
3.   Menentukan kasus posisi
   Kasus Posisi berisi uraian tentang pihak-pihak yang terkait peristiwa hukum atau perbuatan hukum atau hubungan hukum yang terjadi yang akan kita uraikan dalam surat gugatan; dalam menguraikan kasus posisi ini dengan bahasa yang mudah dimengerti dan menguraikan secara gambling, jelas kasus yang terjadi, hubungan antara kejadian yang satu dengan yang lain tersaji runtut, dan tuntutan yang diajukan ke pihak Tergugat sangat jelas;
4.   Melihat Obyek sengketa
Penggugat harus mengerti dan paham apa yang dijadikan sengketa di Pengadilan. Permasalahan ingkar janji (wanprestasi), Perbuatan Melawan Hukum, Permasalahan pembagian waris, atau sengketa kepemilikan tanah;
Apabila Sengketa ini cidera janji atau perbuatan melawan hukum yang nilai kerugian materiilnya kurang dari Rp 200 Juta dilakukan melalui gugatan sederhana (lihat Perma no 5 tahun 2015);
Dalam sengketa tanah, Pihak Penggugat harus mengetahui dimana letak tanah tersebut dan bagaimana batas-batas dari tanah yang menjadi sengketa serta siapa yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut. Berdasarkan SEMA No. 7 tahun 2001 untuk memperoleh kejelasan atas obyek perkara, Majelis Hakim diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan setempat. Dengan mengetahui secara detail mengenai obyek sengketa, akan mempermudah dalam pemeriksaan setempat sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai obyek sengketa;
5.   Menelusuri Teori dan Landasan hukum
Yang tidak kalah penting Penggugat harus mengetahui apa yang dasar hukum dan landasan teori dalam mengajukan gugatan. Walaupun pada saat putusan Majelis Hakim akan mengemukan apa dasar teori dan landasaan hukum saat menjatuhkan putusan;
Dituangkannya teori dan landasan hukum dalam pembuatan gugatan, juga membantu Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Dan apabila putusan tidak sesuai dengan gugatan, teori dan landasan hukum dapat menjadi dasar atau hal yang digunakan dalam mengajukan upaya hukum;
6.   Mempersiapkan Alat Bukti
Alat bukti adalah segala sesuatu yang oleh undang-undang ditetapkan dapat dipakai membuktikan sesuatu. Alat bukti disampaikan dalam persidangan pemeriksaan perkara dalam tahap pembuktian. Pembuktian adalah upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil yang diajukan agar dapat meyakinkan hakim yang memeriksa perkara.
Perhatikan ketentuan (Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW) mengenai alat bukti yang diajukan dipersidangan perkara perdata yaitu
a)    Bukti surat.
b)   Bukti saksi.
c)    Persangkaan.
d)   Pengakuan.
e)    Sumpah.
Dengan mempersiapakan sejak awal alat bukti yang akan diajukan, juga akan dimengerti alat bukti tersebut akan digunakan untuk membuktikan apa;
Acara Pembuktian adalah setelah proses jawab-jinawab, yang mempunyai maksud dari proses jawab-jinawab tersebut akan menegaskan apa yang harus dibuktikan oleh para pihak;
Yang harus dibuktikan dalam persidangan adalah segala sesuatu yang didalilkan disangkal atau dibantah oleh pihak lawan. Yang tidak perlu dibuktikan adalah segala sesuatu yang diakui, dibenarkan, tidak dibantah pihak lawan, segala sesuatu yang dilihat oleh Hakim, dan segala sesuatu yang merupakan kebenaran yang bersifat umum. Jadi Apabila sudah dibenarkan oleh pihak lawan, Alat bukti yang sekiranya hendak diajukan tidak perlu diajukan kedepan persidangan;
Dalam hukum acara perdata penyebutan alat bukti tertulis (surat) merupakan alat bukti yang utama, karena surat justru dibuat untuk membuktikan suatu keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya
Bukti surat adalah bukti yang berupa tulisan yang berisi keterangan tentang suatu peristiwa, keadaan, atau hal-hal tertentu. macam surat sebagai berikut:
Pertama, Surat biasa, yaitu surat yang dibuat tidak dengan maksud untuk dijadikan alat bukti. Seandainya surat biasa dijadikan bukti maka hanya suatu kebetulan saja. Yang termasuk surat biasa adalah surat cinta, surat-surat yang berhubungan dengan korespondensi, dan lain-lain.
Kedua, Akta otentik, yaitu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sepanjang tidak dapat dibuktikan lain. Akta otentik misalnya Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahiran, Akta Cerai, dan lain-lain.
Ketiga, Akta di bawah tangan, yaitu akta yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila isi dan tanda tangan diakui oleh para pihak, apabila isi dan tanda tangan yang ada tidak diakui maka pihak yang mengajukan bukti harus menambah dengan bukti lain misalnya saksi.
Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Saksi biasanya dengan sengaja diminta sebagai saksi untuk menyaksikan suatu peristiwa dan ada pula saksi yang kebetulan dan tidak sengaja menyaksikan suatu peristiwa.  Dalam mengajukan saksi perlu diperhatikan apa yang kesaksian yang akan diberikan, jangan sampai saksi yang diajukan hanya mendengar keterangan dari orang lain (testuminium de auditu) karena nilai pembuktiannya sangat lemah. Selain Itu saat mengajukan saksi perlu diperhatikan mengenai larangan menjadi saksi, jangan sampai sudah datang disidang namun ternyata tidak bisa menjadi saksi karena adanya suatu larangan untuk menjadi saksi;
7.   Mengukur Kemampuan Diri dan Kemampuan Finansial
Beracara dipersidangan membutuhkan waktu dan biaya. Proses beracara memakan waktu karena tahap persidangan tidak bisa dilakukan sehari selesai, bahkan selain itu ada upaya hukum yang tentunya butuh kesabaran untuk mengikuti proses tersebut;
Prinsip beracara adalah menggunakan biaya. Jadi disipakan juga anggaran untuk panjar biaya perkara, pemeriksaan setempat, legalisasi alat buktim dan transportasi kantor Pengadilan, Seperti yang disebutkan diatas apabila perkara sederhana (lihat perma no 2 tahun 2015) mungkin bisa dilakukan sendiri, dan waktu yang relative cepat, tapi jika perkaranya rumit mungkin perlu memakai jasa advokat;
Dalam menggunakan jasa advokat tentu dipikirkan berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk membayar honor advokat, sebanding tidak dengan nilai obyek sengketa; 
untuk membuat surat gugatan ada 2 teori atau cara, yaitu 
  1. Substantierings Theorie yaitu dimana teori ini menyatakan bahwa gugatan selain harus menyebutkan peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum dan menjadi sebab timbulnya peristiwa hokum tersebut. Bagi penggugat yang menuntut suatu benda miliknya misalnya dalam gugatan tidak cukup hanya menyebutkan bahwa ia adalah pemilik benda itu, tetapi juga harus menyebutkan sejarah pemilikannya, misalnya karena membeli, mewaris, hadiah dsb. Teori sudah ditinggalkan
  2. Individualiserings Theorie yaitu teori ini menyatakan bahwa dalam dalam gugatan cukup disebutkan peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang menunjukkan adanya hubungan hhukum yang menjadi dasar gugatan, tanpa harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului dan menjadi sebab timbulnya kejadian-kejadian hokum tersebut. Bagi penggugat yang menuntut suatu benda miliknya, misalnya dalam gugatan cukup disebutkan bahwa ia adalah pemilik benda itu. Dasar terjadinya atau sejarah adanya hak milik atas benda itu padanya tidak perlu dimasukan dalam gugatan karenaini dapat dikemukakan di persidangan pengadilan dengan disertai bukti-bukti. Teori ini sesuai dengan system yang dianut dalam HIR/Rbg, dimana orang boleh beracara secara lisan, tidak ada kewajiban menguasakan kepada ahli hukum;
 Demikian sedikit uraian yang bisa dibuat, semoga bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan; terima kasih…

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...