KETENTUAN DAN PELAKSANAAN PIDANA DENDA

DI INDONESIA

Oleh : Wasis Priyanto

Ditulis saat bertugas di PN Muara Bulain

Pidana Denda adalah sebuah hukuman. Hal ini mengimplikasikan bahwa terpidana wajib membayar sejumlah uang yang di tetapkan dalam Putusan Pengadilan yang te;ah berkekuatan hukum tetap.

Sistem pidana baru diperkenalkan oleh Negara-negera skandinavia (finlandia dan Swedia), yang kemudian diikuti oleh Jerman, Austria, Perancis dan Portugal yang disebut denda harian (day fine). Maksud denda harian (day fine) adalah penjatuhan pidana denda berdasarkan kepada kemampuan keuangan orang perhari. Tentunya pandapatannya perhari dikurangi dengan utang-utangnya. Jadi pada delik yang sama dipidana denda tidak sama karena didasarkan pada kemampuan keuangan si pelanggar. Jumlahnya besarnya denda maksimum dan minimum juga sudah ditentukan.

Di Swedia satu hari maximum 1.000 crown sedangkan minimum sebesar 10 crown. Dan minimal 1 hari dan maximal selama 6 bulan. Di Jerman hanya yang di jatuhi pidana 3 bulan atau kurang yang diganti dengan pidana denda harian. Di Perancis hanya delik-delik ringan yang dikenakan denda harian. Yunani bahkan menganut aliran yang menentukan bahwa semua pidana penjara yang tidak lebih dari 6 bulan dikonversi menjadi pidana denda harian. Bahkan Pengadilan Yunani dapat mengenakan denda harian sampai pada pidana penjara 18 Bulan jika dipandang cukup memadahi menerapkan pidana denda harian untuk membuat jera pelanggar untuk melakukan delik berikutnya.

Di Belanda besarnya penetapan pidana denda dibagi menjadi 6 (enam) kategori, yaitu : kesatu, 500 (lima ratus) guilder kedua, 5.000 (lima ribu) guilder ketiga, 10.000 (sepuluh ribu) guilder keempat 25.000 (dua puluh lima ribu) guilder kelima 100.000 (seratus ribu) guilder dan keenam 1.000.000 (satu juta) guilder.

Penerapan pidana di Indonesia denda paling sedikit 25 sen (Pasal 30 ayat 1 KUHP) sedangkan besarnya pidana denda maksimum tergantung pada rumusan ketentuan pidana dalalm KUHP, misalnya pasal 403 maksimum Rp. 10.000. Dalam pasal 30 Ayat (2) KUHP ditentukan bahwa apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan, dimana lamanya hukuman kurungan pengganti paling sedikit 1 hari paling lama 6 bulan. Dalam keadaan memberatkan yaitu karena perbarengan atau pengulangan atau perberatan karena jabatan atau bendera kebangsaan, kurungan pengganti dapat ditambah paling lama menjadi 8 bulan (Vide Pasal 30 ayat 5, 6 KUHP)Pidana denda kebanyakan di jatuhkan pada pelanggaran sedangkan pada kejahatan dijadikan alternatif (misalnya kata-kata 'atau')

Untuk Pidana denda dapat dibayarkan oleh orang lain, sedangkan pidana lainnya seperti Pidana Penjara tidak bias diganti orang lain. Hakim tidak boleh mentetapkan, bahwa hukuman kurungan pengganti hukuman denda itu harus dilaksananakan, jika terhukum tidak membayar sendiri denda tersebut. (vide H.R 5 maret 1906, W 8345: 21 Januari 1907,8942.)

Berdasarkan ketentuan
(Pasal 30 ayat 2 KUHP) Pelaksanaan pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan maka sering dalam putusan hakim membuat pidana alternatif selain kurungan juga ada pidana kurungan pengganti. Dalam hal ini terpidana bebas memilihnya apakah harus membayar denda atau menjalani pidana kurungan.

Pidana denda   perlu adanya jaminan  penggantinya di karenakan dalam pelaksanaan pidana denda tidak dapat dijalankan denagan paksaan secara langsung seperti penyitaan atas barang-barang terpidana. Ini berbeda dengan perkara perdata yg dilakukan pelelangan setelah disita pengadilan dan juga pidana Penjatuhan uang pengganti dalam perkara korupsi yang mana Jaksa bisa melakukan penyitaan terhadap harta dari terdakwa.

Pembayaran denda dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana harus mebayar denda tsb kecuali terhadap perkara-perkara dengan pemeriksaan acara cepat harus seketika dilunasi (misalnya perkara lalu-lintas). Pidana denda dibayarkan kepada kejaksaan yang menerima harus segera di setor ke kas negara.

Perkembangan kedudukan Pidana Denda

Pidana denda yang merupakan salah satu jenis pidana pokok yang berdiri sendiri sebagaimana dalam ketentuan dalam pasal 10 KUHP. Namun dalam ketentuan pidana dalam beberapa ketetuan Pidana diluar KUHP, penjatuhan pidana denda bersama-sama dengan pidana pokok yang lain atau dikenal dengan istilah Stesel Pidana Komulatif. Dalam Stesel komulatif tersebut terdakwa selain di jatuhi 2 Pidana pokok dapat dijatuhkan secara bersama-sama. Misalnya : dalam perkara illegal logging, undang-undang perlindungan anak, terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dan juga Pidana Denda;

Dalam stesel komulatif, penjatuhan pidana denda pun tetap menacu kepada ketentuan KUHP, yaitu besarnya denda yang dijatuhkan tetap di alternatifkan dengan pidana kurungan sebagai pidana pengganti. Dan lamanya pidana pengganti maksimal pidana kurungan adalah selama 6 (enam) bulan.

Namun perkembanan terakhir stesel komulaitif tetap dipertahankan namun alternative pidana pengganti bukan lagi pidana kurungan, namun pidana penjara. Sebagai contoh dalam UU nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika dalam pasal 148 disebutkan "apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam undang-undang ini tidak dapat dibayar oleh Pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar"

Bandingkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan saksi dan korban Pasal 43 ayat (1) disebutkan
"Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun."

Daricontoh diatas kedudukan Pidana denda sudah mengalami perubahan, pada Perkara Narkotika sudah di tentukan alternative pidana penjara, sedangkan dal;am perlindungan saksi dan korban, alternatif pidana penjara sudah ada batas minimumnya, yaitu 1 tahun;


 

DAFTAR PUSTAKA

Dwija Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Reflika Aditama, Bandung, 2006;

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2001

Jan Remmelink, Hukum Pidana, komentar atas pasal-pasal terpenting dari kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pusaka Utama, Jakarta, 2003;

PAF LAMINTANG dan C DJISMAN SAMOSIR, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1985;

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...