PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh : Wasis Priyanto,SH,MH
Ditulis saat bertugas di Pengadilan Negeri
Muara Bulian
Mei 2012
Pada hari selasa tanggal 01 Mei 2012 Mahkamah Konstitusi telah
menjatuhkan putusan nomor :65
/PUU/-IX/2011 yang dalam amar putusannya menyatakan
- Pasal 83
ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Pasal 83
ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
Uji materiil
tersebut di mohonkan oleh sdr. : Tjetje
Iskandar Yang memberi kuasa kepada Albert Nadeak, SH, Garri O
Pandiangan, SH, dan Henry Apriando Nadeak, SH adalah Advokat dan Konsultan
Hukum yang tergabung dalam Kantor Law Firm ALBERT BAGINDA & PARTNERS Jalan
RS. Fatmawati Nomor 50 Blok A Nomor 11 Jakarta Selatan 12440.