PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI


PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh : Wasis Priyanto,SH,MH
Ditulis saat bertugas di Pengadilan Negeri Muara Bulian
Mei 2012
Pada hari selasa tanggal 01 Mei 2012 Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan  nomor :65 /PUU/-IX/2011 yang dalam amar putusannya menyatakan

-       Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-       Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Uji materiil tersebut di mohonkan oleh sdr. : Tjetje Iskandar Yang memberi kuasa kepada Albert Nadeak, SH, Garri O Pandiangan, SH, dan Henry Apriando Nadeak, SH adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Kantor Law Firm ALBERT BAGINDA & PARTNERS Jalan RS. Fatmawati Nomor 50 Blok A Nomor 11 Jakarta Selatan 12440.
Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan:
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.”
Sedangkan Pasal 83 ayat (1) KUHAP-nya menyatakan,
“Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding.”
                Praperadilan sebagaimana Ketentuan KUHAP adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara :
-       Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
-       Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
-       Permintaan ganti kerugian atau reahbilitasi oleh tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasa yang perkaranya diajukan ke Pengadilan.
Berdasarkan ketentuan pasal Pasal 83 ayat (1) KUHAP itu Putusan Praperadilan terkait (1) Sah atau tidaknya suattu Penangkapan (Pasal 79), (2)Sah atau tidaknya suatu pengehentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 80), dan (3) ganti rugi akibat sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan atau akibat penghentian penyidikan ataun penuntutan yang diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan  (Pasal 81) tidak dapat dimintakan banding;
Namun Larangan upaya Hukum banding dalam Praperadilan dikecualikan dalam pasal 83 ayat (2) yaitu untuk putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya Penghentian Penyidikan atau Penuntutan  dapat dimintakan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi. Dari pasal 83 ayat (2) tersebut memberikan Hak kepada PENYIDIK dan PENUNTUT UMUM upaya hukum ke pengadilan Tinggi (Banding) atas putusan pengadilan tentang Praperadilan yang menyatakan tidak sahnya Penghentian Penyidikan atau Penuntutan.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konsitusi tersebut diatas yang menyatakan  Pasal 83 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan mengikat/ tidak berlaku lagi berarti penyidik dan penuntut umum tidak bisa mengajukan upaya hukum atas putusan pengadilan tentang Praperadilan yang menyatakan tidak sahnya Penghentian Penyidikan atau Penuntutan.
Dalam tataran teori seharusnya tersangka/terdakwa dan penyidik serta penuntut umum tersebut harus diperlakukan sama (equality before the law) namun Pasal 83 ayat (2) KUHAP tersebut memperlakukan secara berbeda antara tersangka/terdakwa di satu pihak dan penyidik serta penuntut umum di pihak lain dalam melakukan upaya hukum banding terhadap putusan praperadilan. sehinga terdapat dua alternatif untuk menjaga keadilan bagi para pihak yaitu:
(1) memberikan hak kepada tersangka/terdakwa  untuk mengajukan permohonan banding; atau
(2) menghapuskan hak penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan permohonan banding.
Menurut Mahkamah Konstitusi, oleh karena filosofi diadakannya lembaga praperadilan sebagai peradilan yang cepat, untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap tersangka/terdakwa dan penyidik serta penuntut umum maka yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah pemberian hak banding kepada penyidik dan penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP.
Kesimpulan
-       Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor :65 /PUU/-IX/2011 berarti Putusan Pengadilan Negeri tenang Praperadilan bersifat pertama dan terakhir, dan tidak dapat dimintakan upaya hukum ke pengadilan Tinggi;
-       Dengan di batalkannya pasal  Pasal 83 ayat (2) KUHAP baik Pemohon praperadilan ataupun Pemnyidik atau Penuntut umum memiliki kedudukan yang sama di pengadilan, dan sama-sama tidak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum;
DAFTAR PUSTAKA :
-       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
-       Putusan Mahkamah Konstitusi nomor :65 /PUU/-IX/2011




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...