PENYALAHGUNAAN ATAU KEPEMILIKAN NARKOTIKA
Oleh : Wasis
Priyanto,SH, MH
Ditulis saat bertugas di PN Muara Bulian
Mei, 2012
Pelaku dalam tindak pidana Narkotika bisa dikategorikan Produsen,
Pengedar, Pengedar sekaligus Pecandu/penyalahguna dan pecandu/penyalahguna.
Produsen ini adalah pihak berkaitan dengan proses produksi Narkotika tersebut,
sedangkan pengedar ini adalah pihak yang telibat dalam proses ditribusi
narkotika. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan
dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Penyalahguna adalah orang yang
memakai Narkotika yang tidak ada alasan hak atau melawan hukum. Sedangkan
Pecandu adalah orang yang menyalahgunakan tetapi sudah dalam taraf
ketergantungan.
Pecandu/penyalahguna selain
sebagai pihak yang berperan sendiri dalam tidak pidana narkotika, namun ikut
juga sebagai pihak yang ikut dalam distribusi yaitu sekaligus pengedar. Hal ini
terjadi karena dalam bisnis haram tersebut seorang pecandu/Penyalahguna akan
membutuhkan uang untuk memperoleh barang haram tersebut, dan jika tidak mampu
membeli maka dia akan ikut terjun dalam bisnis barang haram tersebut untuk
mencari uang yang bisa digunakan untuk konsumsi barang haram tersebut;
Walaupun ada pembagian kategori pelanggar dalam tindak
pidana Narkotika tersebut, namun dalam penegakannya sering terjadi
penyalahgunaan kewenangan dari Aparat Penegak Hukum. Salah satu bentuk
penyalahgunaan wewenang tersebut yaitu dengan menjerat pengguna narkoba dengan
ketentuan yang jauh lebih berat, yaitu pasal 111 atau pasal 112 UU 35 Tahun
2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara
melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4
tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar.
Padahal untuk pengguna (penyalahguna) narkotika untuk
penggunaan narkotika harusnya di ancam denbgan pasal 127 UU no 35 tahun 2009
dimana golongan I ancaman maksimumnya hanya 4 tahun. Narkotika Golongan II paling
lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun. Dalam Pasal 127 UU no 35 Tahun 2009 juga tanpa adanya ancaman
pidana denda
Penyalahgunaan wewenang oleh aparat Penegak
hukum dalam hal ini adalah dalam penerapan pasal, yang seharusnya Penyalahguna
yang diancam dengan pasal 127 tetapi di jerat dengan pasal 111 atau 112 UU no
35 tahun 2009.
Bagaimana membedakan.
Rumusan pasal 111 dan pasal 112 adalah sama
yaitu (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan)
hanya dalam pasal 111 adalah untuk Narkotika jenis tanaman, sedangkan pasal 112
untuk narkotika bukan tanaman. Sedangkan dalam pasal 127 adalah penyalahgunaan.
Yang menjadi pertanyaan untuk menyalahgunakan narkotika tentunya orang tersebut
akan memiliki, atau menguasai narkotika, bahkan jika ada sisa pemakaiannya
pasti disimpan yang bisa digunakan di kemudian hari. Jadi secara logika
penyalaguna narkotika golongan I sebagaimana ketentuan pasal 127 UU no 35 tahun
2009, memenuhi juga unsur pasal 111 atau 112 UU no 35 tahun 2009.
Namun demikian, maksud UU Narkotika yang
baru ini, tujuannya adalah untuk melindungi penyalahguna atau pecandu atau
korban dari narkotika tersebut, jadi jelas harus ada pembedaan kedua ketentuan
dari pasal-pasal tersebut diatas;
1.
putusan Mahkamah Agung Nomor : 1386 K/Pid.Sus/2011 dapat dijadikan petunjuk dalam menentukan kepemilikan, penguasaan atau
penyalahgunaan.
a.
Jumlah jenis narkotika yang di temukan
pada diri Terdakwa;
Jika
Narkotika yang diketumkan dalam jumlah besar, maka tidak mungkin narkotika
tersebut hanya digunakan atau dipakai, bisa di duga narkotika tersebut selain
di pakai untuk di jual belikan atau disalurkan kepada pihak lain.
b.
Maksud Terdakwa
membeli narkotika bukan untuk diperdagangkan atau diperjualbeikan melainkan
untuk digunakan; bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan
sejenisnya harus dilihat maksud
dan tujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya dengan
menghubungkan kalimat dalam Undang-Undang
tersebut
Selain pertimbangan
tersebt diatas, dalam Putusan MA tersebut dalam pertimbangannnya juga
menyinggung tentang ketidak jujuran dari proses penyidikan yang tidak melakukan
tes Urine, sehingga dengan tidak adanya hasil tes urine tersebut untuk
menghindari penerapan ketentuan tentang penyalahgunaan narkotika, meskipun
sesungguhnya Terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun
2009;
Bagaimana ketika pasal 127 tidak didakwakan,
hanya didakwakan pasal 111 atau pasal 112 UU no 35 tahun 2009?
Kejadian tersebut adalah sebuah
dilematis, apakah yang diambil kepastian hukum apakah sebuah rasa keadilan.
Kalau yang dipilih rasa keadilan, bagaimana menyelesaikan kasus tersebut,
apakah seorang penyalahguna narkotika dihukum dengan ancaman pasal kepemilikan
narkotika.
Berikut ini adalah pendapat penulis,
ketika bertemu kasus tersebut diatas. Kalau berbeda pendapat itu sah-sah saja. Ada
2 solusi yang bisa ditarik dari kejadian tersebut diatas.
1. Tetap dinyatakan bersalah melanggar pasal
sebagaimana surat dakwaan (dalam hal ini pasal 111 atau pasal 112) namun
menjatuhkan putusan pidananya dibawah ancaman hukuman sebagaimana ketentuan UU.
2. Menjatuhkan putusan sebagaimana perbuatan terdakwa,
walaupun pasal tersebut tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum.
Namun salah
satu resiko dari kedua alternative tersebut adalah, bisa dijadikan sebuah
alasan oleh pihak yang tidak menerima putusan majelis hakim untuk mengakukan
upaya hukum. Karena memutus dibawah ancaman hukuman dan memutus di luar dakwaan
bisa dianggap Hakim salah dalam menerapkan hukum.
assalamualaikum wr. wb
BalasHapussaya agus mau bertanya :
menurut psl 101 ayat 2 uu no 35 th 2009 ttg narkotika pihak ketiga beritikad baik dapat mengajukan keberatan atas perampasan barang bukti miliknya dalam tindak pidana narkotika yang saya tanyakan kepada bapak 1. bagaimana proses pengajuan keberatannya, 2. akibat hukum apabila diterima atau ditolak serta 3. pihak ketiga seperti apa yang dimaksud dalam pasal tsb.
mohon pencerahannya atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terimakasih.
wassalamualaikum wr.wb.
Pihak ketiga yang dimaksud dalam perkara ini adalah pihak yang berhubungan dengan kepemilikan terhadap barang bukti dalam perkara narkotika. contohnya seperti pemilik mobil rental yang mobil rentalnya dibuat bawa narkotika, perusahaan leasing yang ternyata motor/mobil leasingnya buat usaha narkotika dlll
Hapuskeberatan ini diajukan dalam pemeriksaan perkara atau jika perkara telah putus, maka dilakukan melalui gugatan perdata/perlawanan dimana Pihak Kejaksaan sebagai pihak Tergugat karena Pihak kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan pengadilan
assalamualaikum wr.wb
BalasHapussaya mau tanya kalo kena 2pasal 111 dan 112 itu hukumannya dilihat dr pasal apa barang buktinya? kira2 berapa tahun ya kalo pasal 111 dan 112?
terima kasih
pasal 111 dan pasal 112 pada prinsipnya sama mengenai mengatur kepemilikan dan penguasaan Narkotika, hanya pada pasal 111 mengenai narkotika jenis tanaman dan pasal 112 mengenai narkotika bukan tanaman yang ancaman hukumannya pada ayat 1 minimal 4 th dan max 15 thn, sedangkan diayat 2 minimal 5 thn dan max 20 th, dan tentunya pidana denda lengkapnya lihat pasal.
Hapusapabila di kenakan pasal 111 dan 112 itu berarti dengan dakwaan komulatif maka ancaman hukumannya adalah maksimal pidana pokok ditambah 1/3 ancaman (lihat passal 65-66 kuhp)
selamat sore says Brian says mau Tanya pa a sat tersangka kedapatan memiliki cangklong ha is pakai yg dimiliki tersangka pantas dikenakan pasal 112 Dan pa a sat penangkapan tidak dilakukan tes urin apakah tetap bisa dikenakan pasal 112 Dan apakah pasal it sudah bisa dijadikan ketetapan karna kepemilikan cangklong saja sedangkan al at his AP untuk memenuhi unsur ini tidak Ada to long dijelaskan trimakasih selamat sore.
BalasHapusselamat malam pak. saya mau tanya,..ditempat saya, ada kades yg terkena kasus pidana, tanpa hak membawa psikotropika golongan I. putusan PN kena 4 tahun, putusan PT bebas, putusan kasasi bebas. dan skg dia mengajukan gugatan perdata, di tingkat pn. putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat i dan tergugat II untuk membayar ganti kerugian materil berupa honor yang tidak diterima penggugat selaku kepala desa selama 10 bulan dalam tahanan secara tanggung rentang. akan tetapi putusan PT, menolak gugatan terbanding semula penggugat. pertimbangannya putusan mahkamah agung RI nomor 751/k/pdt/2009 tanggal 20 januari 2010 yaitu seperti yang anda tulis PELAPOR TINDAK PIDANA YANG TIDAK TERBUKTI TIDAK DAPAT DI TUNTUT SECARA PERDATA. yang ingin saya tanyakan, apakah yurisprudensi itu bisa diterapkan dalam kasus kepala desa itu? dimana keadilan buat dia yang sdh ditahan selama 10 bulan. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
BalasHapusSelamat sore pak...saya cuma mau tanya, kalau seorang kurir ganja tertangkap basah oleh aparat...kira-kira hukuman ny brp tahun ya?
BalasHapusterima kasih
pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ayat 1 hukuman min 5 tahun, ayat 2 min 6 tahun
Hapusayat 1 pasal 114 hukuman max 20 tahun, ayat 2 Pasal 114 hukuman max pidana mati.
pagi pak, saya ingin bertanya apakah ada undang-undang yang menerapkan tentang jumlah yang di perbolehkan untuk memakai atau menyimpan narkotika tersebut??
BalasHapussaya mau nanya. bila kena pasal 111 dan 112, trus apa yg dilakukan agar orang tsb di kenakan pasai 127 ?
BalasHapuspastikan tujuan dari pasal 111 dan pasal 112 terhadap tersangka/terdakwa itu untuk apa...? klo untuk dikonsumsi apakah alat bukti yg lain mendukung contohnya media yg biasa dipakai untuk mengkonsumsi narkotika, bong, kaca pirex, mancis dll turut dijadikan barang bukti, kemudian bagaimana dengan tes urine apakah positif mengandung narkotika dan yg pasti berat barang bukti ringan, dan sangat sarankan anda memiliki surat keterangan rawat jalan atau pernah dirawat akibat ketergantungan narkotika dll
Hapuspastikan tujuan dari pasal 111 dan pasal 112 terhadap tersangka/terdakwa itu untuk apa...? klo untuk dikonsumsi apakah alat bukti yg lain mendukung contohnya media yg biasa dipakai untuk mengkonsumsi narkotika, bong, kaca pirex, mancis dll turut dijadikan barang bukti, kemudian bagaimana dengan tes urine apakah positif mengandung narkotika dan yg pasti berat barang bukti ringan, dan sangat sarankan anda memiliki surat keterangan rawat jalan atau pernah dirawat akibat ketergantungan narkotika dll
HapusPak, mohon pendapatnya.., kalau kasus kepemilikan sabu hanya tidak sampai 1 gram dengan nominal harga hanya 80 ribu rupiah, tapi jpu menuntut dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1, biasanya yang jadi putusan hakim yang mana ya? Hukumannya brapa pak?
BalasHapustergantung dari perbuatannya, mungkin saja iya sebagai perantara dari jual beli narkotika walaupun sedikit barang bukti yang didapat pasal 114 ayat 1 dapat dikenakan,
Hapusyang membedakan hanyalah ayat 1 dan 2 pasal 114, ayat 1 barang bukti shabu yang beratnya dibawah 5 gram, ancaman min nyapun 5 thn, kalau ayat 2 di atas 5 gram anman pidana min 6 tahun
tergantung dari perbuatannya, mungkin saja iya sebagai perantara dari jual beli narkotika walaupun sedikit barang bukti yang didapat pasal 114 ayat 1 dapat dikenakan,
Hapusyang membedakan hanyalah ayat 1 dan 2 pasal 114, ayat 1 barang bukti shabu yang beratnya dibawah 5 gram, ancaman min nyapun 5 thn, kalau ayat 2 di atas 5 gram anman pidana min 6 tahun
Sore . Saya mau tanya
BalasHapusTeman saya ke ciduk polisi padahal dia tidak ada barang bukti dirumahnya . Dia kebawa bareng 2org temannya . Yg satu temannya ada barang bukti . Mereka satu berkas . Jadi teman saya yg ini kena pasal 114 ayat 1 .
Yg satunya lagi kena pasal 111 .
Itu teman saya bisa gak yah bebas bersyarat atau hukuman berapa tahun? Terimakasih
Mlm pak,saya mau tanya
BalasHapusAde saya tertangkap krna terbukti bwa ganja sedangkan pas tertangkap dia bersama 3org tmnnya pun ikt dtangkap.tetapi saat dpolsek,akhirnya 3org tmnnya dbebaskan krna dtes urine negatif dan ade saya dnyata kan sbagai tersangka krna dia yg bawa brg bukti dan positif pemakai.ade saya dkenakan pasal 111.skrg bgaimana caraya untuk membantu untuk meringan kan hukuman atau cara untuk bsa bebas??? Apa kah bsa dengan meminta bantuan dri polisinya
pak bisa minta emailx?
BalasHapusini email saya armanokpriansyah2@gmail.com
pak bisa minta emailx?
BalasHapusini email saya armanokpriansyah2@gmail.com
Pak ijin. Jika ada 2 orang tertangkap menjual ganja. Pasal yag di kenakan 114 jo 132 UU NO. 35/09 atau pasal 114 jo 55 kuhp??
BalasHapusYg di kenakkan Pasal 114 jo 132 krn pasal 132 sama fungsix dgn pasal 55 kuhp kenapa pake pasal 132 krn asas lex specialis
HapusMaaf, saya baca di salah satu putusan tingkat banding jika Pasal 114 tidak bisa di jo dengan pasal 132 karena unsuu yang berdiri sendiri... Itu pertimbangan majelis hakimnya. Jadi saya mau tanya yang sesungguhnya benar itu bisanya jo atau ttida bisa ? TerimaTerim
Hapusmohon petunjuk bagaimana jika seseorang sudah 4 bulan tidak mengkonsumsi narkoba kemudian hendak membeli....pada saat membeli ditangkap polisi...tetapi belum sempat menguasai barang tersebut....serta hasil urin masih positif....thx
BalasHapusMasuk pasal 132 jo 114 percobaan, permufakatan jahat
HapusMasukkan komentar Anda...selamat malam pak..saat ini adik saya sedang menjalani masa penahanan dalam rutan karna tertangkap tangan sedang mengkonsumsi ganja bersama 8 orang temannya..sudah berjalan selama 15 hari semenjak ditahan ..barang bukti sebanyak 2 amplop dan 2 linting ganja sisa pakai dan tes urine positif .dalam surat penahanan tertera pasal 111 dan 127..pertanyaan saya..apakah benar jika ada dari pihak penyidik yang menawarkan dapat mengubah pasal tersebut menjadi dakwaan tunggal pasal127 sebelum p21 sedangkan mereka telah ditahan di rutan polres..apa yang harus kami lakukan..kemungkinan tuntutan pengadilan masuk pasal berapa..dan berapa lama masa hukumannya..apakah kami harus menuruti penyidik yg menawarkan hal tsb atau biarkan kasus ini sampai pengadilan.mohon penjelasannya terima kasih
BalasHapusMaaf pak, sya mau tnya msalah pacar sya, yg di tangkap karna di tunjuk teman nya, yg mengatakan klo tmn nya dpt barang jenis sabu dri pcar sya, tpi stelah d periksa, gak ada menemukan barang bukti, tpi tetap di kena kan pasal 112, 114, yg sya pertanyakan, apa kh ancaman pacar sya berat atau tidak ?
BalasHapusSelama tidk bisa dibuktikan maka pasal 112/114 tdk dpt dikenakan kpdnya..tp kalau dpt dibuktikan maka minimal pnjara 6 tahun.
HapusSELAMAT SORE,ADA TEMAN SY TERLIBAT KASUS KEPEMILIKAN NARKOBA BRG BUKTI ADA DITANGAN TP DFIA TDK TAU SAMA SKL APA ISIX ITU DAN MENGANTARKAN BRG TERSBT K PEMILIKX,TRUS KEDAPATAN PIHAK BERWAJIB DAN SPRTIX SDH DIRENCANAKAN KRN PASA BRG DITANGN LANGSUNG DTG PIHAK POLISI,TES URINE JG POSITIF DAN BRG HMPR 5 KG,BGMN ITU PAK KIRA2 PASAL APA YG KENA DIA KRN BRG BUKTI ADA DI TANGAN
BalasHapuspak saya mau tanya satu bulan yg lalu pacar saya tertangkap kasus narkoba atas pengakuan dr teman nya yg mengatakan kalau dia menggunakan dan membeli narkoba urunan dg pacar saya . saat di tangkap di rumah, pcr saya sedang tidur pak dan saat itu tdk ditemukan barang bukti apa " di rumah nya . tp di rumah temen nya itu trdpt barang bukti pak . pacar saya dijadikan satu berkas dg temannya itu pak . tes urine pcr saya jg negatif pak . saat di tanya " oleh penyidik pacar saya di paksa untuk mengakui bahwa dia itu pengguna narkoba pak karna kalau pacar saya tdk mau mengaku polsi mengancam pacar saya akan di kenakan hukuman lebih berat dg kasus persekongkolan . pacar saya dikenakan pasal 114, 132, 112 pak . menurut bapak bagaimana kasus pacar saya itu dan kira " apa ada jln keluar agar pcr saya tidak mendapatkan hukuman yg berat pak ?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPak saya mau nanya.
BalasHapusDalam kasus narkotika jika d surat dakwaan tertera pasal 127 atau pasal 112. Kronologisnya sabu seberat 1.75 gram, hasil tes urin negatif, barang bukti sabu, bong dan gunting. Dalam kasus ini terdakwa pada saat itu hanya membeli setengah gram. Namum pada saat mengambil barangnya (sabu) melalui sistem tempel termyata ada 4 klip sabu dengan total berat keseluruhan 1.75 gram. Dari BAP terdakwa menjelaskan kronologi kalau hanya membeli 1/2 gram saja dan berniat untuk mengembalikan barang tersebut kepada penjual akan tetapi sudah di datangi polisi terlebih dahulu. Sidang saksi2 termasuk saksi polisi mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan benar sabu itu digunakan untuk diri sendiri. Menurut bapak kasus ini nantinya mengarah ke pasal 127 atau 112? Dan kira2 hukumannya berapa tahun nantinya? Makasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum pak,saya mau tanya beberapa minggu yg lalu suami saya tertangkap polisi atas kasus narkoba jenis sabu,tetepi sebelum nya 2 orang teman dri suami saya yg trlebih dahulu tertangkap,dengan barang bukti sabu yg berat nya lebih dri 1,00 gram dan mereka mengaku barang trsebut adalah milik suami saya,lalu suami saya mengaku barang trsbt di dpt dari teman nya yg lain.sementara barang bukti yg d dpt dri suami saya hanya sabu yg beratnya kurang dari 5,00 gram juga timbangan,lalu suami saya di kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) nomor 35 thn 2009,bagaimana penjelasan tentang hukum trsbt,dan berapa lama hukuman yg harus d jalani suami saya tentang penjelasan saya yg di atas.apa bisa suami saya di kenakan pasal 127.mohon pak penjelasan nya,saya harap bapak bersedia mmbalas pertanyaan saya secepatnya.dan terima kasih atas waktu bapak.mohon pak cepat di jawab.
BalasHapusPak, adik saya tertangkap polisi dengan barang bukti ganja kering 17 empel. Dia d kenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1). Itu hukumannya bisa berapa tahun y pak? Dan bisakah di ringankan hukumannya? Bagaimana caranya?
BalasHapusMohon balasannya pak
Pa suami saya kena ketangkep barang bukti beli sabu kurang dri satu gram itupun cmn beli 300ribu tapi mendapatkan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ,minimal dipenjarakan berapa tahun kenapa suami saya bukanyadikenakan pasal 127 yang hanya jadi penyalahgunaan saja pak
BalasHapusHindi ko lubos na pasasalamatan si Dr EKPEN TEMPLE sa pagtulong sa akin na ibalik ang Kaligayahan at kapayapaan ng pag-iisip sa aking pag-aasawa matapos ang maraming mga isyu na halos humantong sa diborsyo, salamat sa Diyos na ang ibig kong sabihin ay si Dr EKPEN TEMPLE sa tamang oras. Ngayon masasabi ko sa iyo na ang Dr EKPEN TEMPLE ay ang solusyon sa problemang iyon sa iyong kasal at relasyon. Makipag-ugnay sa kanya sa (ekpentemple@gmail.com)
BalasHapus