Keadilan Restoratif

Artidjo Alkostar

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI; Dosen Fakultas Hukum UII

Peradilan pidana sejatinya bertujuan melindungi dan meningkatkan martabat manusia, baik bagi diri korban kejahatan, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Hak dan martabat kemanusiaan segenap warga masyarakat dijamin secara tertulis dalam konstitusi negara dan perangkat undang-undang lainnya. Entitas peradilan pidana berkorelasi dengan kewibawaan negara dalam menegakkan keadilan hukum. Peradilan pidana harus menjamin dan merealisasikan hak asasi segenap warga negara yang terlibat dalam proses perkara pidana.

Subsistem hukum negara

Salah satu tiang penegak kehormatan negara adalah menjamin keadilan di dalam teritorial wilayah kedaulatannya. Perangkat hukum pidana per se mengandung misi berupa strategi menanggulangi kejahatan. Hukum yang tidak adil akan kehilangan kewibawaan moralnya di dalam masyarakat. Adanya kasus-kasus perkara pidana yang melukai rasa keadilan dan mengusik akal sehat (common sense) masyarakat, seperti kasus pencurian baju jemuran oleh pemulung yang lapar dan lain sejenisnya, menuntut pemikiran kritis terhadap bekerjanya sistem peradilan pidana di negara kita dewasa ini.

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...