Pencatatan Kelahiran
Oleh
: Wasis Priyanto
Ditulis
saat Bertugas Di PN Muara Bulian Jambi
Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan
dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang
berada di dalam dan/atau di luar wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Peristiwa Kependudukan
adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa
akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk
dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang,
perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Sedangkan
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi
kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,
pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status
kewarganegaraan.