PERSIAPAN
MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN
Ditulis
saat Tugas di PN Sukadana Kab Lampung Timur
Setiap
ada masalah tentu yang dicari adalah solusinya. Begitu juga dengan permasalahan
orang dengan orang lain dalam lingkup urusan hukum privat. Solusi yang terbaik
dalam setiap masalah adalah kita pecahkan dengan bermuisyawarah untuk
bermufakat mencari titik jalan temu. Ketika diselesaikan secara baik-baik tidak
bisa, apa boleh buat, diambil langkah melalui jalur hukum, bukan dengan main hakim
sendiri (eigenrechting). Namun dalam
menempuh jalur hukum yang ada yang harus dipersiapkan, agar jangan sampai saat
hendak mengajukan gugatan tersebut hanya karena kurang teliti, gugatan yang
kita ajukan terkendala masalah legal
formal nya;
Posisi
sudah benar, namun dalam merumuskan sebuah gugatan di pengadilan tidak sesuai
dengan syarat formal gugatan, bisa mengakibatkan putusan yang tidak sesuai
dengan yang diharapkan. Berikut ini ada
beberapa Tips atau panduan sebelum mengajukan gugatan ke kantor Pengadilan
yaitu sebagai berikut :
1. Identifikasi Masalah
Identifikasi
masalah ini adalah untuk menentutkan apakah ini adalah perkara pidana atau
perkara perdata, atau memang perkara yang ada sisi perkara pidana dan perkara
yang ada segi perdatanya. Contohnya seperti Penipuan dan Wanprestasi/Ingkar
janji. Penipuan adalah dalam ranah perkara pidana dan wanprestasi adalah ranah
hukum perdata. Penipuan banyak sekali modusnya dan salah satu diawali atau
dibungkus dengan sebuah perjanjian.
Contohnya
A telah bersepakat dengan B melakukan perjanjian jual beli Garmen, dimana A
sebagai pembeli dan B sebagai penjual, setiap transaksi disepakati melalui
system transfer melalui bank. Setelah berjalan 5 bulan bisnis berjalan A mulai
mengalami kesusuahan ekonomi, dan akhirnya transaksi juga dengan B, tetapi A
tahu tidak bisa membayar, makanya dia membayar dengan Bilyet Giro (BG) sebesar
Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) padahal A tidak mempunyai uang
sebesar itu di rekeningnya, dan form BG adalah sisa sebelumnya yang diterima
dari bank. Tentunya si B tidak bisa mencairkan BG yang diterima dari A, dan B
dirugikan. Dari kejadian ini, apakah si A dapat dilaporkan mengenai penipuan
atau tetap digugat wanprestasi karena tidak bayar, atau kedua cara tersebut
ditempuh.
Perkara
Perdata pun tidak hanya masalah ingkar janji (wanprestasi) tetapi ada masalah
lain yaitu Perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad). Perbuatan melawan
hukum ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,
melanggar hak subyektif orang lain, Bertentangan dengan kewajiban hukum si
pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, dan Bertentangan dengan asas kepatutan,
ketelitian, dan kehati-hatian yang dapat
menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Lihat
ilustrasi contoh kasus sebagai berikut:
A
membeli tanah sawah kepada si B, seluas 3 hektar, dan tanah tersebut oleh A
telah diusahakan ditanami padi, setelah waktu 2 tahun berjalan, tiba-tiba
datang C yang mengaku sebagai adik dari B menguasai tanah dan langsung
menggarap tanah tersebut. Padahal saat perjanjian jual beli antara A dan B ada
kewajiban B yaitu menanggung bahwa tanah yang dijual tidak pernah ada sengketa
dengan orang lain, dan tanah tersebut adalah milik B tidak pernah ada
bersangkutan dengan orang lain. A mencoba menemui B tentang permasalahan ini,
tetapi B berkilah karena saat penyerahan tidak ada masalah, A menemui si C,
tetapi C tetap bersikukuh tanah ini adalah miliknya;
A
merasa dirugikan, siapa yang akan digugat, Apakah B karena wanprestasi karena
Tanah yang dijual ternyata ada hak orang lain, Atau C karena telah menyerobot
tanah A dengan perbuatan melawan hukum
Apabila
ada sengketa keperdataan yang tergantung adanya Unsur Tindak pidana, alangkah
lebih bagusnya diselesaikan dahulu perkara pidananya. Dan semua dokumen dari
perkara pidana tersebut dapat digunakan untuk mendukung dalam mengajukan
tuntutan dalam perkara perdata;
2. Menentukan Para Pihak dan Kedudukan
Hukum Para Pihak
Pihak
yang terlibat dalam suatu kasus ini harus diinventarisir, dan dari inventarisir
orang-orang yang terlibat ditentukan status atau kedudukan hukumnya. Apakah
orang tersebut sebagai pihak Tergugat, atau sebagai saksi dalam perkara ini;
Banyak yang tidak siap ketika masuk ke persidangan, saat sidang sudah dalam
pembuktian, saksi yang diajukan ternyata tidak berkompetem dan bahkan
asal-asalan. Penentuan kedudukan sebagai saksi ini akan menentukan pula
kompetensi orang tersebut dalam memberikan keterangan;
Penentuan
Kedudukan para Pihak yaitu untuk mementukan pihak Tergugat ini menentukan pula
kompetensi atau kewenangan Pengadilan Negeri yang akan memeriksa perkara aquo. Karena
perbedaan tempat tinggal tergugat tentutnya beda kompetensi, namun jika
Tergugat lebih dari satu bisa memilih salah satu tempat tinggal;
Ada
yang tidak kalah pentingnya untuk menarik pihak yang diharapkan untuk tunduk
pada putusan yang akan di jatuhkan oleh Majelis Hakim. Pihak ini biasa disebut
sebagai Turut Tergugat;
3. Menentukan kasus posisi
Kasus Posisi berisi uraian tentang
pihak-pihak yang terkait peristiwa hukum atau perbuatan hukum atau hubungan
hukum yang terjadi yang akan kita uraikan dalam surat gugatan; dalam menguraikan
kasus posisi ini dengan bahasa yang mudah dimengerti dan menguraikan secara gambling,
jelas kasus yang terjadi, hubungan antara kejadian yang satu dengan yang lain tersaji
runtut, dan tuntutan yang diajukan ke pihak Tergugat sangat jelas;
4. Melihat Obyek sengketa
Penggugat harus mengerti dan paham apa
yang dijadikan sengketa di Pengadilan. Permasalahan ingkar janji (wanprestasi),
Perbuatan Melawan Hukum, Permasalahan pembagian waris, atau sengketa
kepemilikan tanah;
Apabila Sengketa ini cidera janji atau
perbuatan melawan hukum yang nilai kerugian materiilnya kurang dari Rp 200 Juta
dilakukan melalui gugatan sederhana (lihat Perma no 5 tahun 2015);
Dalam sengketa tanah, Pihak Penggugat
harus mengetahui dimana letak tanah tersebut dan bagaimana batas-batas dari
tanah yang menjadi sengketa serta siapa yang menguasai tanah obyek sengketa
tersebut. Berdasarkan SEMA No. 7 tahun 2001 untuk memperoleh kejelasan atas
obyek perkara, Majelis Hakim diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan setempat.
Dengan mengetahui secara detail mengenai obyek sengketa, akan mempermudah dalam
pemeriksaan setempat sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai obyek sengketa;
5. Menelusuri Teori dan Landasan
hukum
Yang tidak kalah penting Penggugat
harus mengetahui apa yang dasar hukum dan landasan teori dalam mengajukan
gugatan. Walaupun pada saat putusan Majelis Hakim akan mengemukan apa dasar
teori dan landasaan hukum saat menjatuhkan putusan;
Dituangkannya teori dan landasan hukum
dalam pembuatan gugatan, juga membantu Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dan apabila putusan tidak sesuai dengan gugatan, teori dan landasan hukum dapat
menjadi dasar atau hal yang digunakan dalam mengajukan upaya hukum;
6. Mempersiapkan Alat Bukti
Alat bukti adalah segala sesuatu yang
oleh undang-undang ditetapkan dapat dipakai membuktikan sesuatu. Alat bukti
disampaikan dalam persidangan pemeriksaan perkara dalam tahap pembuktian.
Pembuktian adalah upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk
menguatkan dan membuktikan dalil-dalil yang diajukan agar dapat meyakinkan
hakim yang memeriksa perkara.
Perhatikan ketentuan (Pasal 164
HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW) mengenai alat bukti yang diajukan
dipersidangan perkara perdata yaitu
a)
Bukti surat.
b)
Bukti saksi.
c)
Persangkaan.
d)
Pengakuan.
e)
Sumpah.
Dengan mempersiapakan sejak awal alat
bukti yang akan diajukan, juga akan dimengerti alat bukti tersebut akan
digunakan untuk membuktikan apa;
Acara Pembuktian adalah setelah proses
jawab-jinawab, yang mempunyai maksud dari proses jawab-jinawab tersebut akan
menegaskan apa yang harus dibuktikan oleh para pihak;
Yang
harus dibuktikan dalam persidangan adalah segala sesuatu yang didalilkan
disangkal atau dibantah oleh pihak lawan. Yang tidak perlu
dibuktikan adalah segala sesuatu yang diakui, dibenarkan, tidak dibantah pihak
lawan, segala sesuatu yang dilihat oleh Hakim, dan segala sesuatu yang
merupakan kebenaran yang bersifat umum. Jadi Apabila sudah dibenarkan oleh
pihak lawan, Alat bukti yang sekiranya hendak diajukan tidak perlu diajukan
kedepan persidangan;
Dalam hukum acara perdata penyebutan alat bukti tertulis (surat) merupakan
alat bukti yang utama, karena surat justru dibuat untuk membuktikan suatu
keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus
dilakukan oleh seseorang nantinya
Bukti surat adalah bukti yang berupa
tulisan yang berisi keterangan tentang suatu peristiwa, keadaan, atau hal-hal
tertentu. macam surat sebagai berikut:
Pertama, Surat biasa,
yaitu surat yang dibuat tidak dengan maksud untuk dijadikan alat bukti.
Seandainya surat biasa dijadikan bukti maka hanya suatu kebetulan saja. Yang
termasuk surat biasa adalah surat cinta, surat-surat yang berhubungan dengan
korespondensi, dan lain-lain.
Kedua, Akta otentik,
yaitu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Akta
otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sepanjang tidak dapat
dibuktikan lain. Akta otentik misalnya Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahiran, Akta
Cerai, dan lain-lain.
Ketiga, Akta di bawah tangan,
yaitu akta yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang.
Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna apabila isi dan tanda tangan diakui oleh para pihak, apabila isi dan
tanda tangan yang ada tidak diakui maka pihak yang mengajukan bukti harus
menambah dengan bukti lain misalnya saksi.
Saksi adalah orang yang melihat,
mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Saksi biasanya
dengan sengaja diminta sebagai saksi untuk menyaksikan suatu peristiwa dan ada
pula saksi yang kebetulan dan tidak sengaja menyaksikan suatu peristiwa. Dalam mengajukan saksi perlu diperhatikan apa
yang kesaksian yang akan diberikan, jangan sampai saksi yang diajukan hanya
mendengar keterangan dari orang lain (testuminium
de auditu) karena nilai pembuktiannya sangat lemah. Selain Itu saat
mengajukan saksi perlu diperhatikan mengenai larangan menjadi saksi, jangan
sampai sudah datang disidang namun ternyata tidak bisa menjadi saksi karena
adanya suatu larangan untuk menjadi saksi;
7. Mengukur Kemampuan Diri dan Kemampuan
Finansial
Beracara dipersidangan membutuhkan
waktu dan biaya. Proses beracara memakan waktu karena tahap persidangan tidak bisa
dilakukan sehari selesai, bahkan selain itu ada upaya hukum yang tentunya butuh
kesabaran untuk mengikuti proses tersebut;
Prinsip beracara adalah menggunakan biaya.
Jadi disipakan juga anggaran untuk panjar biaya perkara, pemeriksaan setempat, legalisasi
alat buktim dan transportasi kantor Pengadilan, Seperti yang disebutkan diatas apabila
perkara sederhana (lihat perma no 2 tahun
2015) mungkin bisa dilakukan sendiri, dan waktu yang relative cepat, tapi jika
perkaranya rumit mungkin perlu memakai jasa advokat;
Dalam menggunakan jasa advokat tentu dipikirkan berapa
biaya yang akan dikeluarkan untuk membayar honor advokat, sebanding tidak dengan
nilai obyek sengketa;
untuk membuat surat gugatan ada 2 teori atau cara, yaitu
untuk membuat surat gugatan ada 2 teori atau cara, yaitu
- Substantierings Theorie yaitu dimana teori ini menyatakan bahwa gugatan selain harus menyebutkan peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum dan menjadi sebab timbulnya peristiwa hokum tersebut. Bagi penggugat yang menuntut suatu benda miliknya misalnya dalam gugatan tidak cukup hanya menyebutkan bahwa ia adalah pemilik benda itu, tetapi juga harus menyebutkan sejarah pemilikannya, misalnya karena membeli, mewaris, hadiah dsb. Teori sudah ditinggalkan
- Individualiserings Theorie yaitu teori ini menyatakan bahwa dalam dalam gugatan cukup disebutkan peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang menunjukkan adanya hubungan hhukum yang menjadi dasar gugatan, tanpa harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului dan menjadi sebab timbulnya kejadian-kejadian hokum tersebut. Bagi penggugat yang menuntut suatu benda miliknya, misalnya dalam gugatan cukup disebutkan bahwa ia adalah pemilik benda itu. Dasar terjadinya atau sejarah adanya hak milik atas benda itu padanya tidak perlu dimasukan dalam gugatan karenaini dapat dikemukakan di persidangan pengadilan dengan disertai bukti-bukti. Teori ini sesuai dengan system yang dianut dalam HIR/Rbg, dimana orang boleh beracara secara lisan, tidak ada kewajiban menguasakan kepada ahli hukum;
Demikian
sedikit uraian yang bisa dibuat, semoga bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum
mengajukan gugatan ke Pengadilan; terima kasih…