YURISPRUDENSI
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
1.Putusan Mahkamah Agung RI no. : 01 K/TUN/1996 Tanggal 28 Mei 1998
Kaidah Hukum
- Walaupun putusan PTUN antara lain amarnya mengangkat sita jaminan, akan tetapi karena penggugat menyatakan banding maka status sita jaminan tersebut masih tetap melekat pada tanah tersebut;
- Penggugat sebagai pemegang hak dan menguasai tanah tersebut secara phisik seharusnya mendapat prioritas hak guna bangunan, karena pengurus yayasan al ihsan yang menjual tanah tersebut kepada Andrianto Gunawan keabsahan kepengurusannya masih sedang disengketakan dipengadilan tata usaha negara dan masih dalam taraf pemeriksaan tingkat banding;
2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 01 P/TN/1992. Tgl. 4 Juni 1993
Pengujian materiil peraturan Perundang-undangan.
- Permohonan agar Mahkamah Agung R! Menguji secara materiil dan menyatakan bahwa Penetapan No. Ol/Per/Menpen/1984 bertentangan dengan Undang-undang Pokok Pers dan karenanya harus dianggap batal demi hukum, tidaklah dapat dinilai, karena Menteri Penerangan tidak diikut sertakan sebagai pihak termohon untuk mengemukakan pendapatnya dan menjelaskan motivasi hukum yang relevan, yang menjadi dasar diterbitkannya peraturan tersebut.
- Oleh karena prosedur pengajuan perkara hak uji materiil belum diatur dengan Undang-undang, sesuai pasal 79 UU Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung akan mengatur lebih lanjut dengan Peraturan Mahkamah