Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik.


Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik.

Oleh : Wasis Priyanto


 

Tidak selamanya otang tahu akan permasalahan yang terjadi pada orang lain. Begitu juga dalam proses jual beli. Karena kelihaian seorang penjual dalam menutupi dan mengeas barang jualannya, seorang pembeli bisa tidak mengetahui cacata dalam barang yang di beli. Cacat disini bisa diartikan beragam, bisa barangnya menag kualitas buruk, atau bahkan barang yang dijual sejatinya bukan milik penjual.

Sudah menjadi suatu norma hukum, bahwa pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi oleh undang-undang. Dalam sebuah yurisprudensi memang diambil sebuah kaidah hukum " bahwa pihak pembeli yang beritikad baik harus dilindungi dan Jual beli yang dilakukan hanya pura-pura (proforma) saja hanya mengikat terhadap yang membuat perjanjian, dan tidak mengikat sama sekali kepada pihak ketiga yang membeli dengan itikad baik" ( vide Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3201K//Pdt/1991 tertanggal 30 Januari 1996;).

Contoh kasus.

Sdr. Rudi adalah bersaudara kakak beradik dengan sdr.Dian. Rudi seorang pegawai yang sering pindah-pindah tugas. Rudi memiliki sebidang tanah yang ada di kota kelahirannya hasil dari warisan orang tuanya. Rudi yang sering pindah-pindah tugas akhir tidak bisa mengurusi tanah yang dimiliki tersebut. Dian yang merupakan adik dari Rudi akhirnya mengurusi tanah tersebut bahkan dari tanah tersebut bisa digunakan untuk sebuah usaha.

Bulan berganti Bulan, tahun berganti tahun, ternyata Dian bertindak curang. Dian membalikan tanah Rudi yang di kuasainya menjadi namanya. Setelah tanah atas namanya. Dian menjaminkan ke Bank dengan hak Tanggungan. Namun ternyata Dian tidak bisa membayar tagihannya ke bank dan akhirnya jatuh tempo. Terhadap Tanah yang dibebani dengan hak tanggungan tersebut mengajukan ke PUPN untuk melelang tanah tersebut. Dan dari proses lelang tersebut sebagai pemenang adalah sdr. Hadi.

Setelah pensiun sdr.rudi pulang kampung, namun sesampai di kampung halam kaget pulang kepalang. Karena tanahnya ternyata sudah dikuasai dan diusahakan oleh sdr. Hadi. Setelah mnegetahui bagaimana proses terjadinya hal tersebut, Sdr. Rudi mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan Sdr. Dian sebagai tergugat I, Pihak BPN sebagai tergugat II, Pihak Bank sebagai tergugat III, PUPN sebagai tergugat IV, dan Sdr. Hadi sebagai tergugat V;

Yang menjadi pertanyaan bagaimana perlindungan sdr, Hadi sebagai pihak ketiga yang bertikiad baik sebagai pemenang lelang. Apakah tanah yang telah dia kuasai harus diserahkan kepada pemilik asal yaitu sdr. Rudi?

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...