TIDAK TAHU, TIDAK ADA dan LUPA


 TIDAK TAHU, TIDAK ADA dan LUPA

Oleh : Wasis Priyanto

    Perkembangan teknologi membuat yang nama informasi berkembang cepat. Tidak terkecuali dipersidangan perkara pidana. Untuk melihat persidangan tidak harus hadir ke Kantor Pengadilan dan menghabiskan waktu di kantor pengadilan. Sudah banyak stasiun televisi yang menayangkan siaran langsung proses pemeriksaan perkara di persidangan.
    

UU no 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.    bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b.    bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c.    bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :       UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK


PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK

oleh : Wasis Priyanto

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Seiring berjalan waktu, dengan perkembangan dinamika kehidupan berbangsa tidak tertutup kemungkinan anggota partai politik yang sebelumnya tergabung dalam wadah yang sama terjadi perbedaan pendapat yang meruncing sehingga terjadi perselisiahan.  Perselisihan dalam internal partai politik tentunya harus diselesaikan.
Dalam UU no 2 Tahun 2008 jo UU no 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pengertian mengenai “perselisiahan partai Politik” di kemukakan dalam penjelasan pasal 32 UU no 2 Tahun 2008 jo UU no 2 Tahun 2011 tersebut. Dalam Penjelasan pasal 32 UU No 2 Tahun 2008 Jo UU no 2 tahun 2011 adalah sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain:
(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;
(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;
(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;
(4) penyalahgunaan kewenangan;
(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau
(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.

SEBUAH CATATAN TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN


SEBUAH CATATAN TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN
 oleh Wasis Priyanto

Perlunya sebuah Mediasi
Di Indonesia Hukum Acara Perdata pada pokoknya masih berdasarkan ketentuan HIR dan Rbg. Legislatif dan Eksekutif belum membuat sebuah aturan Perundang-udangan yang baru mengenai Hukum Acara Perdata sebagaimana dalam perkara pidana yang telah memiliki aturan yang dituangkan dalam UU no 08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang sering dikenal dengan KUHAP;
Seiring perkembangan jaman, banyak ketentuan HIR atau RBG yang harus di perbarui atau perlu penyempurnaan lebih lanjut salah satunya ketentuan Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg dimana Pengadilan sebelum memeriksa dan memutus perkara itu upayakan diselesaikan upaya perdamaian. Perdamaian ini sepertinya hanya bersifat formalitas saja, karena semua di tawarkan kepada para pihak tanpa adanya peran pihak ketiga.
Demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata, Mahkamah Agung memandang perlu menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam perkembangannya berdasarkan hasil evaluasi pelaksaan prosedur Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003  ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut,  sehingga Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan pada akhirnya keluarlah PERMA no 01 tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Pada Tanggal  31 Juli 2008

PERMA Nomor 01 Tahun 2008 tentang PROSES MEDIASI DI PENGADILAN


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 01 TAHUN 2008

Tentang
PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 

Menimbang :
a.     Bahwa mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
b.    Bahwa pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif).
c.     Bahwa hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri. 
d.    Bahwa sambil menunggu peraturan perundang-undangan dan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata, dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung. 
e.     Bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur Mediasi di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003  ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut,  sehingga Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk   lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan.

9 Tips Ketika BlackBerry Lemot

9 Tips Ketika BlackBerry Lemot


BlackBerry saat ini tak lagi cuma digunakan para profesional. Mulai dari pebisnis sampai anak sekolah sudah cukup akrab dengan handset besutan Research In Motion (RIM) itu. 

Sayangnya, terkadang pengguna tidak memahami bahwa BlackBerry juga mempunyai keterbatasan dalam hal memori. Jejaring sosial, email, BBM Group dan BBM yang online secara non-stop mampu membuat BlackBerry ini menjadi lemot. 

Hal ini ditandai dengan seringnya muncul 'tanda jam' atau 'jam pasir' ketika kita sedang menggunakan aplikasi di BlackBerry. Lantas bagaimana caranya kita bisa mengatasi BlackBerry yang sedang lemot? Berikut 9 tipsnya:

1. Install aplikasi yang penting 
Kebanyakan aplikasi atau theme akan cukup menguras kemampuan dari memori. Cek kembali aplikasi-aplikasi apa saja yang kita biasa gunakan dan delete aplikasi atau theme yang menurut kita sudah jarang dipakai.

2. Batasi group BBM
Group BBM adalah penyumbang terbesar 'sampah' yang membuat BlackBerry kita menjadi lemot. Carilah group BBM yang benar-benar berguna, teman-teman kita yang lain toh masih bisa dihubungi melalui BBM pribadi, email, Twitter atau lainnya.

3. Tutup chat di BBM yang sudah selesai 
Jika Anda merasa bahwa percakapan dengan seseorang itu penting, Anda dapat menyimpan percakapan tersebut di media card dengan melakukan setting di BBM - Options - Cari Save Chat History lalu pilih media card. 

Namun jangan sampai, aktivitas percakapan yang sudah selesai jauh-jauh hari tetap Anda biarkan. Bijaklah menggunakan BBM, dimana salah satu caranya menutup aktivitas chat setiap obrolan selesai.

4. Hapus email yang tidak diperlukan.
Ini juga menjadi salah satu penyumbang lemot, terutama email yang memiliki attachment cukup besar. Saat anda melakukan delete biasanya akan muncul pilihan On Mailbox & Handheld (email di BlackBerry dan di Mailbox Server akan dihapus) atau On Handheld (hanya email di BlackBerry saja yang dihapus). 

Kalau email yang akan anda hapus itu dirasa masih cukup penting, cukup pilih On Handheld saja. Email aslinya masih akan tersimpan di Mailbox (Yahoo, Google, atau klien email Anda lainnya).

5. Biasakan lakukan clear log dengan cara: tekan alt+LG+LG -> Menu BlackBerry -> Clear Log

6. Jika Anda sering Browsing, hapus cache memory di browser.
Caranya: Menu BlackBerry -> Browser -> Options -> Cache Operations -> clear history

7. Rajin-rajin lakukan pembersihan memori
Caranya: Menu BlackBerry -> Options -> Security Options -> Memory Cleaning -> Ubah status ke posisi ENABLE -> Menu BB -> Clean Now.

8. Maksimalkan penggunaan memori eksternal. Penyimpanan foto, lagu, video dan lainnya sebaiknya disimpan ke dalam memori eksternal atau media card.
Caranya setting: Menu BlackBerry -> Options -> Memory -> Ganti status media Card Support menjadi ON.

9. Tips yang paling ampuh saat BlackBerry Anda lemot adalah:
Soft Reset: Tekan bersamaan tombol Alt – Caps/tombol aA (sebelah kanan dekat tombol sym) – tombol del — selesai (Khusus BlackBerry yang menggunakan keyboard)

Hard Reset: Biasa dikenal pula dengan istilah cabut baterai. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi energi/daya listrik yang tertinggal. Biarkan selama maksimal 1 menit kemudian pasang kembali baterainya.

Semoga berguna...


CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...