PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK


PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK

oleh : Wasis Priyanto

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Seiring berjalan waktu, dengan perkembangan dinamika kehidupan berbangsa tidak tertutup kemungkinan anggota partai politik yang sebelumnya tergabung dalam wadah yang sama terjadi perbedaan pendapat yang meruncing sehingga terjadi perselisiahan.  Perselisihan dalam internal partai politik tentunya harus diselesaikan.
Dalam UU no 2 Tahun 2008 jo UU no 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pengertian mengenai “perselisiahan partai Politik” di kemukakan dalam penjelasan pasal 32 UU no 2 Tahun 2008 jo UU no 2 Tahun 2011 tersebut. Dalam Penjelasan pasal 32 UU No 2 Tahun 2008 Jo UU no 2 tahun 2011 adalah sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain:
(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;
(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;
(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;
(4) penyalahgunaan kewenangan;
(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau
(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
UU Partai Politik mengamanatkan perselisiahan partai Politik tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme interen partai berdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART (Anggaran Rumah Tangga). UU Partai Politik juga mengamanatkan penyelesaian perselisihan partai politik melalui Mahkamah Partai politik  atau sebutan lain. Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik oleh Mahkamah Partai Politik tersebut  harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari dan Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.  Sedangkan Putusan terhadap 5 jenis perselisihan parati politik yang lain tidak bersifat final dan masih dimungkinkan adanya upaya hukum (vide pasal 32 ayat (5))

Perselisiahan Partai Politik Kewenangan Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa “perselisihan partai politik “ ketika upaya penyelesaian perselisihan internal partai politik tidak tercapai. ( vide pasal 33 UU no 2 tahun 2011).  Apabila di hubungkan diatas, Pengadilan Negeri  hanya berwenang memeriksa dan mengadili perkara “perselisihan partai politik “ yaitu yang berkaitan (1) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (2) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (3) penyalahgunaan kewenangan; (4) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau (5) keberatan terhadap keputusan Partai Politik. Karena sebagaimana ketentuan pasal 32 ayat (5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. bersifat final dan mengikat secara internal
                Putusan pengadilan negeri dalam perkara “perselisihan partai politik” sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (2)  adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Apabila dilihat redaksi UU tersebut bersifat ambigu, disatu sisi menyatakan putusan Pengadilan Negeri putusan tingkat pertama dan terakhir tetapi masih ditentukan adanya upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Berarti Putusan Pengadilan Negeri bukan putusan terakhir karena masih dikenal adanya upaya hukum.
Maksud dari ketentuan pasal 33 Ayat (2) tersebut adalah bahwa Putusan Pengadilan Negeri tentang “perselisihan Partai politik “ tidak dapat dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Kata Terakhir dalam ketentuan paasl 33 Ayat (2) adalah kata terakhir dalam pemeriksaan judex factie.
                Pengajuan gugatan “perselisihan partai Politik” yang belum diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal partai atau Mahkamah Partai maka gugatan tersebut premature, Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut maka Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);

Batas waktu penyelesaian perkara
Pasal 33 ayat (3) UU no 2 tahun 2011 menyebutkan sebagai berikut :
 “Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung. “
Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan dalam jangka waktu 60 (enam Puluh) hari harus sudah putus, sejak gugatan perkara tersebut di daftarkan di kepaniteraan. Aturan diatas sangat sumir dan susah dalam aplikasi di lapangan.  60 (enam puluh) hari yang disebutkan di UU tersebut diatas tidak jelas, apakah hari kalender ataukah hari kerja.  Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam empat Lingkungan Peradilan BUKU II edisi 2007 terbitan Mahkamah Agung RI 2009 disebutkan pengertian Hari tersebut adalah Hari kerja.
                Mungkinkah penyelesaian perkara tersebut 60 Hari kerja sejak di daftarkan? Sedangkan pemeriksaan perkara ini tidak semua pihak dalam satu wilayah hukum pengadilan, yang mana Pemanggilan para pihak harus melalui delegasi ke Pengadilan Negeri dimana wilayah hukum para Pihak.  Minimimal bantuan delegasi perkara adalah selama 2 Minggu. Sidang tidak bisa dilanjutkan sebelum para pihak dipanggil secara patut ( vide pasal 124 HIR /148Rbg); Waktu 60 (enam Puluh) hari kerja tersebut belum di potong waktu mediasi sebagaimana amanat dari Perma N0 1 tahun 2008 tentang mediasi.  Jadi Idealnya waktu 60 hari penyelesaian adalah sejak sidang pertama ketika para pihak sudah hadir. Untuk pemeriksaan tingkat kasasi waktu 30 hari kerja sejak berkas di terima di Mahkamah Agung tidak perlu ada penafsiran lebih lanjut.
               
Kesimpulan
Perselisihan Partai Politik adalah sengketa khusus yang memiliki acara khusus sehingga butuh penangan khusus. Dalam pemeriksaan perkara hendaknya memperhatikan jangka waktu pembatasan perkara tersebut, walaupun terhadap pelanggaran waktu tersebut tidak mengakibatkan batal putusan.

1 komentar:

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...