TIDAK TAHU, TIDAK ADA dan LUPA
Oleh : Wasis Priyanto
Perkembangan teknologi membuat yang nama
informasi berkembang cepat. Tidak terkecuali dipersidangan perkara pidana.
Untuk melihat persidangan tidak harus hadir ke Kantor Pengadilan dan
menghabiskan waktu di kantor pengadilan. Sudah banyak stasiun televisi yang
menayangkan siaran langsung proses pemeriksaan perkara di persidangan.
Yang paling menarik dari tayangan acara persidangan adalah saat pemeriksaan saksi, acara Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan Pembacaan putusan. Apalagi dalam perkara korupsi yang melibatkan kalangan elit politik, Keterangan salah seorang saksi di tunggu sekali, Publik menunggu siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi saksi tersebut juga merupakan terdakwa/tersangka juga dalam perkara yang sama namun di buat pemeriksaan/berkas secara terpisah.
Inilah perbedaan Pengadilan dan lembaga
penegak hukum yang lain. Di Pengadilan pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk
umum, kecuali dalam perkara tertentu baru dilakukan secara tertutup
seperti perkara kesusilaan. Walupun dalam pemeriksaan perkara dilakukan secara
tertutup tetapi dalam pembacaan vonis tetapi di lakukan dalam sidang yang
terbuka untuk umum. Bandingkan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan atau penuntutan,
prosesnya tertutup untuk umum.
Penayangan persidangan di Televisi membuka
mata masyarakat betapa susahnya memeriksa saksi, dimana saksi adalah element
penting dalam pembuktian. Saksi yang diajukan ke persidangan sering tidak
terbuka menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, jaksa penuntut Umum ataupun Pengacara
Terdakwa. padahal peranan saksi sangat besar dalam membuka tabir tindak pidana
yang terjadi.
Kedudukan Saksi dalam KUHAP
Pasal 184 KUHAP menyebutkan ada 5 alat
bukti yang dikenal dalam perkara pidana, yaitu (1)keterangan saksi, (2)
keterangan Ahli, (3) Surat, (4) Petunjuk dan (5) keterangan terdakwa. Saksi
merupakan salah satu alat bukti apabila keterangan saki dinyatakan di sidang
Pengadilan (vide pasal 185 (1)KUHAP). Keteranga seorang saksi tidak cukup untuk
membuktikan bahwa Terdakwa bersalah atas dakwaan yang didakwakan kecuali
apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah yang lainnya. Seperti surat,
keterangan ahli dan petunuk;
Saksi di harapkan memberikan keterangan yang tentang
suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami
sendiri. (vide pasal 1 angka 26 KUHAP). Keterangan saksi bukan
pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja (vide pasal 185
ayat 5 KUHAP);
Tidak
seluruh saksi menerangkan sesungguhnya. Walaupun dalam meberikan keterangan di
persidangan saksi diambil sumpah terlebih dahulu, namun dalam kenyataannya
tidak sedikit saksi yang menerangkan tidak sebagaimana apa yang dia ketahui.
Masyarakat
yang melihat persidangan dari layar kaca sudah hapal dengan pengingkaran dari
saksi. saksi sering menggunakan kata “ TIDAK TAHU”, “TIDAK ADA” dan “LUPA”.
Padahal keterangannya sangat di butuhkan untuk menentukan status dari terdakwa.
dari keterangan saksi terdakwa bisa dinyatakan bersalah dan dari keterangan
saksi pula terdakwa bisa bebas;
Tiga
kata “ TIDAK TAHU”, “TIDAK ADA” dan “LUPA” memiliki pengertian yang berbeda dan
menimbulkan konsekuensi tersendiri, “TIDAK TAHU” ini berarti bahwa saksi memang tidak
mengetahui, tidak mengalami ataupun melihat dan mendengar tentang suatu
Peristiwa yang terjadi. Namun ketika saksi nengatakan ”TIDAK ADA” berarti saksi mengetahui dalam arti melihat
bahwa memang tidak terjadi sesuatu peristiwa. Kata “LUPA” memiliki arti bahwa saksi mengalami suatu
peristiwa ataun kejadian tetapi tidak bisa mengingat kembali dan menceritakan
ulang.
LUPA ini pun ada beberapa macam, ada yang
memang lupa permanen, lupa-lupa ingat dan memang Me-lUPA-kan. Lupa permanen ini
menang sudah susah untuk di kembalikan tetapi yang lupa-lupa ingat ini bisa
dibantu mengingat kembali dengan di bantu alat bukti-bukti yang lain ataupun
barang bukti. Seperti ditunjukan surat, foto atau data-data pendukung yang
lain. Sedangkan yang “me-LUPA-kan ini berarti sebenarnya dia tahu tetapi
mengatakan lupa;
Konsekuensi Saksi
Apa yang dikatakan saksi di persidangan
yang dibawah sumpah apabila yang dinyatakan adalah tidak benar ada 2
konsekuensi. Yang pertama keterangan
saksi yang diberikan dibawah sumpah namun ternyata tidak sama, berarti dia
telah melakukan perbuatan dosa besar. Tidak sedikit orang yang menjadi saksi
palsu menerima azab dunia akibat sumpahnya.
Yang kedua sumpah palsu yang disampaikan
oleh saksi diancam pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 242 KUHP.
Dalam pasal
242 ayat (1) KUHP disebutkan :
“ barang siapa dalam hal-hal dimana
undang-undang menentukan supaya member keterangan diatas sumpah, atau
mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja member
keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan atau tulisan, olehnya sendiri
maupun oleh kuasanya yang khusus di tunjuk untuk itu, dianvcam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun”
Dalam pasal
242 Ayat (2)nya disebutkan :
“ Jika Keterangan palsu diatas sumpah,
diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah
dikenakan pidana penjara paling lama Sembilan tahun”
Dari pasal tersebut diatas Sumpah palsu
dipersidanngan yang tujuannya atau mengakibatkan untuk membebaskan terdakwa
ataupun tidak diancam dengan dengan pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Namun apabila sumpah palsu ternyata merugikan terdakwa diancam pidana penjara maksimal
selama 9 (Sembilan) tahun.
Begitulah sedikit pemaparan mengenai saksi,
semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar