TIDAK TAHU, TIDAK ADA dan LUPA


 TIDAK TAHU, TIDAK ADA dan LUPA

Oleh : Wasis Priyanto

    Perkembangan teknologi membuat yang nama informasi berkembang cepat. Tidak terkecuali dipersidangan perkara pidana. Untuk melihat persidangan tidak harus hadir ke Kantor Pengadilan dan menghabiskan waktu di kantor pengadilan. Sudah banyak stasiun televisi yang menayangkan siaran langsung proses pemeriksaan perkara di persidangan.
    
Yang paling menarik dari tayangan acara persidangan adalah saat pemeriksaan saksi, acara Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan Pembacaan putusan. Apalagi dalam perkara korupsi yang melibatkan kalangan elit politik, Keterangan salah seorang saksi di tunggu sekali, Publik menunggu siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi saksi tersebut juga merupakan terdakwa/tersangka juga dalam perkara yang sama namun di buat pemeriksaan/berkas secara terpisah.
     Inilah perbedaan Pengadilan dan lembaga penegak hukum yang lain. Di Pengadilan pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu baru dilakukan secara tertutup seperti perkara kesusilaan. Walupun dalam pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup tetapi dalam pembacaan vonis tetapi di lakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Bandingkan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan atau penuntutan, prosesnya tertutup untuk umum.
     Penayangan persidangan di Televisi membuka mata masyarakat betapa susahnya memeriksa saksi, dimana saksi adalah element penting dalam pembuktian. Saksi yang diajukan ke persidangan sering tidak terbuka menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, jaksa penuntut Umum ataupun Pengacara Terdakwa. padahal peranan saksi sangat besar dalam membuka tabir tindak pidana yang terjadi.
Kedudukan Saksi dalam KUHAP
     Pasal 184 KUHAP menyebutkan ada 5 alat bukti yang dikenal dalam perkara pidana, yaitu (1)keterangan saksi, (2) keterangan Ahli, (3) Surat, (4) Petunjuk dan (5) keterangan terdakwa. Saksi merupakan salah satu alat bukti apabila keterangan saki dinyatakan di sidang Pengadilan (vide pasal 185 (1)KUHAP). Keteranga seorang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah atas dakwaan yang didakwakan kecuali apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah yang lainnya. Seperti surat, keterangan ahli dan petunuk; 
     Saksi di harapkan memberikan keterangan yang tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. (vide pasal 1 angka 26 KUHAP). Keterangan saksi bukan pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja (vide pasal 185 ayat 5 KUHAP);
Tidak seluruh saksi menerangkan sesungguhnya. Walaupun dalam meberikan keterangan di persidangan saksi diambil sumpah terlebih dahulu, namun dalam kenyataannya tidak sedikit saksi yang menerangkan tidak sebagaimana apa yang dia ketahui.
Masyarakat yang melihat persidangan dari layar kaca sudah hapal dengan pengingkaran dari saksi. saksi sering menggunakan kata “ TIDAK TAHU”, “TIDAK ADA” dan “LUPA”. Padahal keterangannya sangat di butuhkan untuk menentukan status dari terdakwa. dari keterangan saksi terdakwa bisa dinyatakan bersalah dan dari keterangan saksi pula terdakwa bisa bebas;  
Tiga kata “ TIDAK TAHU”, “TIDAK ADA” dan “LUPA” memiliki pengertian yang berbeda dan menimbulkan konsekuensi tersendiri, “TIDAK TAHU” ini berarti bahwa saksi memang tidak mengetahui, tidak mengalami ataupun melihat dan mendengar tentang suatu Peristiwa yang terjadi. Namun ketika saksi nengatakan ”TIDAK ADA” berarti saksi mengetahui dalam arti melihat bahwa memang tidak terjadi sesuatu peristiwa. Kata “LUPA” memiliki arti bahwa saksi mengalami suatu peristiwa ataun kejadian tetapi tidak bisa mengingat kembali dan menceritakan ulang.
     LUPA ini pun ada beberapa macam, ada yang memang lupa permanen, lupa-lupa ingat dan memang Me-lUPA-kan. Lupa permanen ini menang sudah susah untuk di kembalikan tetapi yang lupa-lupa ingat ini bisa dibantu mengingat kembali dengan di bantu alat bukti-bukti yang lain ataupun barang bukti. Seperti ditunjukan surat, foto atau data-data pendukung yang lain. Sedangkan yang “me-LUPA-kan ini berarti sebenarnya dia tahu tetapi mengatakan lupa;
Konsekuensi Saksi
     Apa yang dikatakan saksi di persidangan yang dibawah sumpah apabila yang dinyatakan adalah tidak benar ada 2 konsekuensi. Yang pertama keterangan saksi yang diberikan dibawah sumpah namun ternyata tidak sama, berarti dia telah melakukan perbuatan dosa besar. Tidak sedikit orang yang menjadi saksi palsu menerima azab dunia akibat sumpahnya.
     Yang kedua sumpah palsu yang disampaikan oleh saksi diancam pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 242  KUHP.
Dalam pasal 242 ayat (1) KUHP disebutkan :
“ barang siapa dalam hal-hal dimana undang-undang menentukan supaya member keterangan diatas sumpah, atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja member keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun oleh kuasanya yang khusus di tunjuk untuk itu, dianvcam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”
Dalam pasal 242 Ayat (2)nya disebutkan :
“ Jika Keterangan palsu diatas sumpah, diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama Sembilan tahun”
     Dari pasal tersebut diatas Sumpah palsu dipersidanngan yang tujuannya atau mengakibatkan untuk membebaskan terdakwa ataupun tidak diancam dengan dengan pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. Namun apabila sumpah palsu ternyata  merugikan terdakwa diancam pidana penjara maksimal selama 9 (Sembilan) tahun.
     Begitulah sedikit pemaparan mengenai saksi, semoga ada manfaatnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...