SEBUAH
CATATAN TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN
oleh Wasis Priyanto
Perlunya
sebuah Mediasi
Di Indonesia Hukum
Acara Perdata pada pokoknya masih berdasarkan ketentuan HIR dan Rbg. Legislatif
dan Eksekutif belum membuat sebuah aturan Perundang-udangan yang baru mengenai Hukum
Acara Perdata sebagaimana dalam perkara pidana yang telah memiliki aturan yang
dituangkan dalam UU no 08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang sering
dikenal dengan KUHAP;
Seiring perkembangan
jaman, banyak ketentuan HIR atau RBG yang harus di perbarui atau perlu
penyempurnaan lebih lanjut salah satunya ketentuan Pasal 130 HIR maupun
Pasal 154 RBg dimana Pengadilan
sebelum memeriksa dan memutus perkara itu upayakan diselesaikan upaya
perdamaian. Perdamaian ini sepertinya hanya bersifat formalitas saja, karena
semua di tawarkan kepada para pihak tanpa adanya peran pihak ketiga.
Demi kepastian,
ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak untuk
menyelesaikan suatu sengketa perdata, Mahkamah Agung memandang perlu menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam perkembangannya
berdasarkan hasil evaluasi pelaksaan prosedur Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003
ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan
Mahkamah Agung tersebut, sehingga
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk lebih
mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan pada
akhirnya keluarlah PERMA no 01 tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di
Pengadilan Pada Tanggal 31
Juli 2008
Mediasi
bersifat Limitatif
Mediasi diharapkan sebagai salah satu proses
penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses
yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan
memenuhi rasa keadilan. pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di
pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah
penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi
lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang
bersifat memutus (ajudikatif).
Dengan berlakunya PERMA no 01 Tahun 2008 ini
Proses mediasi di Pengadilan adalah sebuah Keharusan dan bersifat limitatif
yang harus diikuti oleh Hakim, Mediator dan para pihak yang berperkara. Apabila
Prosedur Mediasi tidak dilakukan maka merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Proses mediasi ini harus dipertimbangkan dalam putusan dengan
menyebut nama mediator yang bersangkutan;
Pada Prinsipnya semua sengketa
perdata yang diajukan ke Pengadilan
Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian/Mediasi dengan bantuan
mediator. Ada beberapa perkara yang tidak wajib di
mediasikan yaitu diantaranya:
1. Perkara
yang diselesaikan melalui Prosedur
Pengadilan Niaga,
2. Perkara
yang diselesaikan melalui Pengadilan
Hubungan Industrial,
3. Keberatan
Atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,
4. keberatan
atas putusan komisi pengawas persaingan usaha,
Biaya mediasi
Proses mediasi bukan bukan sesuatu yang
mudah, dan terkadang sejak awal pihak yang berperkara tidak mau datang dalam
proses mediasi tersebut. Mediator harus memanggil pihak yang tidak hadir
tersebut. Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu
dibebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara dan apabila tercapai kesepakatan biaya
pemanggilan akan ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak sedangkan jika mediasi gagal biaya
pemanggilan para pihak dalam proses mediasi dibebankan kepada pihak yang oleh
hakim dihukum membayar biaya perkara
sebagaimana dalam putusan Hakim;
Hakim mediator yang berhasil menyelesaikan
perkara atau mendamaikan pihak dengan cara mediasi, Mahkamah Agung menyiapkan
insentif untuk Hakim Mediator tersebut;
Mediator
tugas dan kewenangannya
Pada asasnya setiap orang yang menjalankan
fungsi mediator wajib memiliki sertifikat mediator, yang diperoleh setelah
mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh
akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jika dalam wilayah sebuah Pengadilan tidak ada
hakim, advokat, akademisi hukum dan profesi bukan hukum yang bersertifikat
mediator, hakim di lingkungan Pengadilan yang bersangkutan berwenang
menjalankan fungsi mediator.
Proses mediasi yang dilakukan oleh Mediator
dengan pihak yang berperkara sifatnya Tertutup, namun jika para pihak
menghendaki lain hal tersebut bisa dilakukan tanpa harus dilakukan dengan
tertutup. Proses
mediasi tertutup adalah bahwa pertemuan-pertemuan mediasi hanya dihadiri para
pihak atau kuasa hukum mereka dan mediator atau pihak lain yang diizinkan oleh
para pihak serta dinamika yang terjadi dalam pertemuan tidak boleh disampaikan
kepada publik terkecuali atas izin para pihak.
Pada sidang yang pertama dan para di hadiri
oleh kedua belah pihak (Pihak Penggugat dan Tergugat)Hakim yang memeriksa
perkara mewajibkan para Pihak untuk menempuh jalan Mediasi. Proses untuk
mediasi ini tidak harus menunggu kehadiran dari pihak turut Tergugat. Hakim
yang memeriksa perkara juga wajib menjelaskan prosedur mediasi kepada pihak
yang bersengketa, Hakim dan kuasa hukum para pihak wajib mendorong untuk
berperan aktif dalam proses mediasi tersebut;
Yang menentukan mediator adalah para pihak
yang bersengketa. Pihak yang bersengketa dapat memilih mediator yang
diantaranya sebagai berikut :
a. Hakim bukan
pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan
b. Advokat atau
akademisi hukum
c. Profesi bukan
hukum yang dianggap para pihak menguasai
atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
- Hakim majelis pemeriksa perkara;
e. Gabungan antara
mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau
gabungan butir c dan d
Jika ternyata para pihak memilih lebih dari
satu orang mediator, maka pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh
para mediator sendiri. Di
Pengadilan telah disediakan daftar mediator yang memuat sekurang-kurangnya 5 (lima) nama mediator dan disertai dengan
latarbelakang pendidikan atau pengalaman
para mediator untuk para pihak memudahkan para pihak
memilih mediator.
Penggunaan jasa Mediator hakim dari Pengadilan tidak di pungut biaya,
namun jika menggunakan mediator dari luar biaya mediator ditanggung bersama oleh
para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak.
Pemilihan Mediator
bukan hakim para pihak diberi waktu 2 hari untuk berunding menentukan mediator
dan biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan
mediator bukan hakim. Namun jika
gagal memilih mediator bukan hakim para pihak harus melaporkan kepada Ketua
Majelis hakim sehingga akan ditunjuk Hakim yang tidak memeriksa pokok perkara
untuk menjadi mediator;
Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim. Atas
dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari Jangka
waktu. Jika
diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan
secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi. proses mediasi tidak termasuk jangka waktu
pemeriksaan perkara yang
di tentukan dalam 6 bulan harus sudah putus.
Tugas mediator dalam
menyelesaikan perkara adalah sebagai berikut :
a. Mediator wajib
mempersiapkan usulan jadwal pertemuan
mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
b. Mediator wajib
mendorong para pihak untuk secara
langsung berperan dalam proses mediasi.
c. Apabila dianggap
perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
Kaukus
adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh
pihak lainnya;
d. Mediator wajib
mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan
mencari berbagai
Mediator berkewajiban menyatakan
mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya
telah dua kali berturut-turut tidak
menghadiri pertemuan mediasi sesuai
jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali
berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.
Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa dalam
sengketa yang sedang dimediasi melibatkan aset atau harta kekayaan atau
kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan
dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak dapat menjadi
salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator dapat menyampaikan kepada para
pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak
layak untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak lengkap.
Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang
atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau
pertimbangan yang dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat di antara
para pihak. Para pihak harus
lebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat
dari penjelasan dan atau penilaian seorang ahli. biaya untuk kepentingan
seorang ahli atau lebih dalam proses mediasi ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
Kesepakatan
Mediasi
Mediasi yang dilakukan oleh Para pihak yang bersengketa ataupun melalui kuasanya menghasilkan
kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan
secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan
mediator. Kesepakatn tersebut
sebelum ditandatangani harus dibaca terlebih dahulu oleh mediator, diperiksa materi kesepakatan perdamaian terlebih dahulu
untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum
atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik.
Kesepakatan yang
telah dicapai tersebut diberitahukan kepada hakim yang memeriksa perkara untuk
dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, Jika para pihak tidak menghendaki
kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan
perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang
menyatakan perkara telah selesai.
batas waktu maksimal 40 (empat puluh) hari kerja untuk melakukan perdamaian tapi ternyata para pihak tidak mencapai
kesepakatan, maka mediator secara tertulis melaporkan kepada majelis hakim
bahwa proses mediasi gagal. Hakim yang memeriksa perkara selanjutnya
melanjutkan pemeriksaan perkara. Pada tiap
tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian
hingga sebelum pengucapan putusan
dan upaya perdamaian itu berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim
pemeriksa perkara yang bersangkutan.
Segala hal baik itu berupa pernyataan dan pengakuan para pihak dalam
proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses
persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lain. Termasuk catatan Mediator wajib di musnahkan. Mediator tidak boleh diminta
menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan dan Mediator tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana
maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi
Dalam Perkara perceraian, dalam tahap mediasi walaupun di capai
kesepakan para pihak untuk bercerai hal tersebut tidak bisa di tuangkan dalam
akta perdamaian. Karena proses
perceraian adalah penentuan status/kedudukan hukum, dan untuk menentukan status/kedudukan
hukum tidak bisa dilakukan antara dua pihak saja. Dalam Kesepakatan untuk
perceraian kalau dilihat lebih jauh sebenarnya masih ada permasalahan yang
harus di buktikan, yaitu bagaimana alasan perceraian tersebut. Mediasi dalam
perkara perceraian hanya untuk membuat rukun kembali para pihak.
Perdamaian di Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan
Kembali
proses pemeriksaan pekara di tingkat banding, kasasi ataupun Peninjauan
Kembali tidak menutup kemungkinan kepada para pihak untuk menenpug upaya
perdamaian. Kesepakatan para pihak untuk menempuh perdamaian wajib disampaikan
secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili segera
memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang berwenang atau
Ketua Mahkamah Agung tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian dan Jika perkara yang
bersangkutan sedang diperiksa di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan
kembali majelis hakim pemeriksa di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan
kembali wajib menunda pemeriksaan
perkara yang bersangkutan selama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan tentang kehendak para
pihak menempuh perdamaian. Jika berkas atau memori banding, kasasi, dan peninjauan
kembali belum dikirimkan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan
wajib menunda pengiriman berkas atau memori
banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk memberi kesempatan para pihak mengupayakan perdamaian.
Upaya perdamaian
dalam di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
penyampaian kehendak tertulis para pihak diterima Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Proses perdamaian dilaksanakan di pengadilan yang mengadili perkara
tersebut di tingkat pertama atau di tempat lain atas persetujuan para pihak. Jika para pihak menghendaki mediator, Ketua Pengadilan
Tingkat Pertama yang bersangkutan menunjuk seorang hakim atau lebih untuk
menjadi mediator dan mediator tidak boleh
berasal dari majelis hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan pada
Pengadilan Tingkat Pertama, terkecuali tidak ada hakim lain pada Pengadilan
Tingkat Pertama tersebut.
Para pihak melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat mengajukan
kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada majelis hakim tingkat banding,
kasasi, atau peninjauan kembali untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Akta
perdamaian ditandatangani oleh majelis hakim banding, kasasi, atau peninjauan
kembali dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatat
dalam register induk perkara
Kesepakatan Di Luar pengadilan
Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan
sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan
kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh
akta perdamaian dengan cara mengajukan
gugatan. Pengajuan gugatan harus disertai
atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para
pihak dengan objek sengketa.
Hakim atau Majelis
Hakim yang memeriksa perkara dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan
perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut
memenuhi syarat-syarat sebagai beriku
- sesuai kehendak para pihak;
- tidak bertentangan dengan hukum;
- tidak merugikan pihak ketiga;
- dapat dieksekusi.
- dengan iktikad baik.
Kesimpulan.
Mediasi
adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak
dengan dibantu oleh mediator. Pada prinsipnya
kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa, sehingga
apapun yang diambil itu adalah merupakan kemenangan bersama para pihak.
Hindi ko lubos na pasasalamatan si Dr EKPEN TEMPLE sa pagtulong sa akin na ibalik ang Kaligayahan at kapayapaan ng pag-iisip sa aking pag-aasawa matapos ang maraming mga isyu na halos humantong sa diborsyo, salamat sa Diyos na ang ibig kong sabihin ay si Dr EKPEN TEMPLE sa tamang oras. Ngayon masasabi ko sa iyo na ang Dr EKPEN TEMPLE ay ang solusyon sa problemang iyon sa iyong kasal at relasyon. Makipag-ugnay sa kanya sa (ekpentemple@gmail.com)
BalasHapus