SEBUAH CATATAN TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN


SEBUAH CATATAN TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN
 oleh Wasis Priyanto

Perlunya sebuah Mediasi
Di Indonesia Hukum Acara Perdata pada pokoknya masih berdasarkan ketentuan HIR dan Rbg. Legislatif dan Eksekutif belum membuat sebuah aturan Perundang-udangan yang baru mengenai Hukum Acara Perdata sebagaimana dalam perkara pidana yang telah memiliki aturan yang dituangkan dalam UU no 08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang sering dikenal dengan KUHAP;
Seiring perkembangan jaman, banyak ketentuan HIR atau RBG yang harus di perbarui atau perlu penyempurnaan lebih lanjut salah satunya ketentuan Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg dimana Pengadilan sebelum memeriksa dan memutus perkara itu upayakan diselesaikan upaya perdamaian. Perdamaian ini sepertinya hanya bersifat formalitas saja, karena semua di tawarkan kepada para pihak tanpa adanya peran pihak ketiga.
Demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata, Mahkamah Agung memandang perlu menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam perkembangannya berdasarkan hasil evaluasi pelaksaan prosedur Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003  ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut,  sehingga Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan pada akhirnya keluarlah PERMA no 01 tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Pada Tanggal  31 Juli 2008

Mediasi bersifat Limitatif
Mediasi diharapkan sebagai salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif).
Dengan berlakunya PERMA no 01 Tahun 2008 ini Proses mediasi di Pengadilan adalah sebuah Keharusan dan bersifat limitatif yang harus diikuti oleh Hakim, Mediator dan para pihak yang berperkara. Apabila Prosedur Mediasi tidak dilakukan maka merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Proses mediasi ini harus dipertimbangkan dalam putusan dengan menyebut nama mediator yang bersangkutan;
Pada Prinsipnya semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian/Mediasi dengan bantuan mediator. Ada beberapa perkara yang tidak wajib di mediasikan yaitu diantaranya:
1. Perkara yang diselesaikan melalui  Prosedur Pengadilan Niaga,
2. Perkara yang diselesaikan melalui  Pengadilan Hubungan Industrial,
3. Keberatan Atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,
4. keberatan atas putusan komisi pengawas persaingan usaha, 

Biaya mediasi
Proses mediasi bukan bukan sesuatu yang mudah, dan terkadang sejak awal pihak yang berperkara tidak mau datang dalam proses mediasi tersebut. Mediator harus memanggil pihak yang tidak hadir tersebut. Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara dan apabila tercapai kesepakatan biaya pemanggilan akan ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak sedangkan jika mediasi gagal biaya pemanggilan para pihak dalam proses mediasi dibebankan kepada pihak yang oleh hakim dihukum membayar biaya perkara sebagaimana dalam putusan Hakim;
Hakim mediator yang berhasil menyelesaikan perkara atau mendamaikan pihak dengan cara mediasi, Mahkamah Agung menyiapkan insentif untuk Hakim Mediator tersebut;

Mediator tugas dan kewenangannya
Pada asasnya setiap orang yang menjalankan fungsi mediator wajib memiliki sertifikat mediator, yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jika dalam wilayah sebuah Pengadilan tidak ada hakim, advokat, akademisi hukum dan profesi bukan hukum yang bersertifikat mediator, hakim di lingkungan Pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator.
Proses mediasi yang dilakukan oleh Mediator dengan pihak yang berperkara sifatnya Tertutup, namun jika para pihak menghendaki lain hal tersebut bisa dilakukan tanpa harus dilakukan dengan tertutup. Proses mediasi tertutup adalah bahwa pertemuan-pertemuan mediasi hanya dihadiri para pihak atau kuasa hukum mereka dan mediator atau pihak lain yang diizinkan oleh para pihak serta dinamika yang terjadi dalam pertemuan tidak boleh disampaikan kepada publik terkecuali atas izin para pihak.
Pada sidang yang pertama dan para di hadiri oleh kedua belah pihak (Pihak Penggugat dan Tergugat)Hakim yang memeriksa perkara mewajibkan para Pihak untuk menempuh jalan Mediasi. Proses untuk mediasi ini tidak harus menunggu kehadiran dari pihak turut Tergugat. Hakim yang memeriksa perkara juga wajib menjelaskan prosedur mediasi kepada pihak yang bersengketa, Hakim dan kuasa hukum para pihak wajib mendorong untuk berperan aktif dalam proses mediasi tersebut;
            Yang menentukan mediator adalah para pihak yang bersengketa. Pihak yang bersengketa dapat memilih mediator yang diantaranya sebagai berikut :
a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan
b. Advokat atau akademisi hukum
c. Profesi bukan hukum yang dianggap  para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
  1. Hakim majelis pemeriksa perkara;
e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d
Jika ternyata para pihak memilih lebih dari satu orang mediator, maka pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh para mediator sendiri. Di Pengadilan telah disediakan daftar mediator yang memuat  sekurang-kurangnya  5 (lima) nama mediator dan disertai dengan latarbelakang pendidikan atau pengalaman  para mediator untuk para pihak memudahkan para pihak memilih mediator.
Penggunaan jasa Mediator hakim dari Pengadilan tidak di pungut biaya, namun jika menggunakan mediator dari luar biaya mediator ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak.
Pemilihan Mediator bukan hakim para pihak diberi waktu 2 hari untuk berunding menentukan mediator dan biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim. Namun jika gagal memilih mediator bukan hakim para pihak harus melaporkan kepada Ketua Majelis hakim sehingga akan ditunjuk Hakim yang tidak memeriksa pokok perkara untuk menjadi mediator;
Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh)  hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari Jangka waktu. Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi. proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara yang di tentukan dalam 6 bulan harus sudah putus.
Tugas mediator dalam menyelesaikan perkara adalah sebagai berikut :
a. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan  mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati. 
b. Mediator wajib mendorong para pihak  untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
c. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya; 
d. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai

Mediator berkewajiban  menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak  menghadiri pertemuan mediasi sesuai  jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa  alasan setelah dipanggil secara patut.
Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa dalam sengketa yang sedang dimediasi melibatkan aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak lengkap.
Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat di antara para pihak. Para pihak harus lebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan atau penilaian seorang ahli. biaya untuk kepentingan seorang ahli atau lebih dalam proses mediasi ditanggung oleh para pihak  berdasarkan kesepakatan.

Kesepakatan Mediasi
Mediasi yang dilakukan oleh Para pihak yang bersengketa ataupun melalui kuasanya menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Kesepakatn tersebut sebelum ditandatangani harus dibaca terlebih dahulu oleh mediator, diperiksa materi kesepakatan perdamaian terlebih dahulu untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik.
Kesepakatan yang telah dicapai tersebut diberitahukan kepada hakim yang memeriksa perkara untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
batas waktu maksimal 40 (empat puluh) hari kerja untuk melakukan perdamaian tapi ternyata para pihak tidak mencapai kesepakatan, maka mediator secara tertulis melaporkan kepada majelis hakim bahwa proses mediasi gagal. Hakim yang memeriksa perkara selanjutnya melanjutkan pemeriksaan perkara. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap berwenang  untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan dan upaya perdamaian itu berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan.
Segala hal baik itu berupa pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lain. Termasuk catatan Mediator wajib di musnahkan. Mediator tidak boleh diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan dan Mediator tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi
Dalam Perkara perceraian, dalam tahap mediasi walaupun di capai kesepakan para pihak untuk bercerai hal tersebut tidak bisa di tuangkan dalam akta perdamaian. Karena proses perceraian adalah penentuan status/kedudukan hukum, dan untuk menentukan status/kedudukan hukum tidak bisa dilakukan antara dua pihak saja. Dalam Kesepakatan untuk perceraian kalau dilihat lebih jauh sebenarnya masih ada permasalahan yang harus di buktikan, yaitu bagaimana alasan perceraian tersebut. Mediasi dalam perkara perceraian hanya untuk membuat rukun kembali para pihak.


Perdamaian di Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
proses pemeriksaan pekara di tingkat banding, kasasi ataupun Peninjauan Kembali tidak menutup kemungkinan kepada para pihak untuk menenpug upaya perdamaian. Kesepakatan para pihak untuk menempuh perdamaian wajib disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang berwenang atau Ketua Mahkamah Agung tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian dan Jika perkara yang bersangkutan sedang diperiksa di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali majelis hakim pemeriksa di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali wajib menunda  pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima  pemberitahuan tentang kehendak para pihak  menempuh perdamaian. Jika berkas atau memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali belum dikirimkan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib menunda pengiriman berkas atau memori  banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk  memberi kesempatan para pihak  mengupayakan perdamaian.
Upaya perdamaian dalam di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian kehendak tertulis para pihak diterima  Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Proses perdamaian dilaksanakan di pengadilan yang mengadili perkara tersebut di tingkat pertama atau di tempat lain atas persetujuan para pihak. Jika para pihak menghendaki mediator, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan menunjuk seorang hakim atau lebih untuk menjadi mediator dan mediator tidak boleh berasal dari majelis hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan pada Pengadilan Tingkat Pertama, terkecuali tidak ada hakim lain pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
Para pihak melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat mengajukan kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada majelis hakim tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Akta perdamaian ditandatangani oleh majelis hakim banding, kasasi, atau peninjauan kembali dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatat dalam register induk perkara

Kesepakatan Di Luar pengadilan
Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen  yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.
Hakim atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai beriku
  1. sesuai kehendak para pihak;
  2. tidak bertentangan dengan hukum;
  3. tidak merugikan pihak ketiga;
  4. dapat dieksekusi.
  5. dengan iktikad baik.

Kesimpulan.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan  untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Pada prinsipnya kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa, sehingga apapun yang diambil itu adalah merupakan kemenangan bersama para pihak.


1 komentar:

  1. Hindi ko lubos na pasasalamatan si Dr EKPEN TEMPLE sa pagtulong sa akin na ibalik ang Kaligayahan at kapayapaan ng pag-iisip sa aking pag-aasawa matapos ang maraming mga isyu na halos humantong sa diborsyo, salamat sa Diyos na ang ibig kong sabihin ay si Dr EKPEN TEMPLE sa tamang oras. Ngayon masasabi ko sa iyo na ang Dr EKPEN TEMPLE ay ang solusyon sa problemang iyon sa iyong kasal at relasyon. Makipag-ugnay sa kanya sa (ekpentemple@gmail.com)

    BalasHapus

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...