SEKILAS TENTANG PERCERAIAN

SEKILAS TENTANG PERCERAIAN

oleh : Wasis Priyanto
Pada dasarnya melakukan perkawinan adalah bertujuan untuk selama-lamanya, tetapi adakalanya ada sebab-sebab tertentu yang menyebabkan perkawinan tidak dapat diteruskan jadi harus diputuskan di tengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya, atau dengan kata lain terjadi perceraian antara suami istri.
Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, tidak menjelaskan secara detail apa arti perceraian. Dalam pasal 38 UU no 1 tahun 1974 menyebutkan “ perkawinan dapat putus karena a.Kematian. b perceraian dan c. Atas keputusan pengadilan”. Alasan yang tersebut dalam pasal 38 tersebut adalah bersifat aletrnatif walaupun menggunakan kata sambung “dan”. Jadi dapat disimpulkan Menurut UU No 1 tahun 1974 berarti perceraian adalah salah satu bagian yang menyebabkan putusnya sebuah perkawinan.
Perceraian dalam istilah ahli fiqh disebut "talak" atau "furqoh" adapun arti dari talak ialah membuka ikatan membatalkan perjanjian. Menurut Islam, perceraian diibaratkan seperti pembedahan yang menyakitkan, manusia yang sehat akalnya harus menahan sakit akibat lukanya, dia bahkan sanggup diamputasi untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya sehingga tidak terkena luka atau infeksi yang lebih parah.
Jika perselisihan antara suami dan istri tidak juga reda dan rujuk (berdamai kembali) tidak dapat ditempuh, maka perceraian adalah jalan "yang menyakitkan" yang harus dijalani. Itulah alasan mengapa jika tidak dapat rujuk lagi, maka perceraian yang diambil.
Menurut pihak yang mengajukan permohonan perceraian, dikategorikan menjaDI dua yaitu : cerai talak dan cerai gugat.
Cerai talak yang menggajukan permohonan talak adalah dari pihak suami, sedangkan cerai gugat yang mengajukan permohonan adalah pihak istri. Semua permohonan perceraian diajukan ke pengadilan, dimana untuk pihak yang beragama islam ke Pengadilan Agama sedangkan Non Islam ke Pengadilan Negeri.
Permohonan perceraian ke Pengadilan harus disertai dengan alasan-alasan. Pasal 19 PP nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menentukan Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pada prinsipnya Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Seperti dengan alasan karena suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Namun ada hal- hal lain yang menyebabkan gugatan dapat diajukan Pengadilan daerah hukum penggugat, yaitu dalam hal :
a. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap
b. Tergugat bertempat kediaman di luar negeri,
Jika Tergugat berada diluar negeri Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
c. Gugatan perceraian karena alasan Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya (Pasal 19 huruf b PP no 9 tahun 1975)
Gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami-isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf c pp nomor 9 tahun 1975 maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dalam proses persidangan Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua pihak dalam proses mediasi. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan. Dalam proses mediasi bila tercapai kesepakaan untuk tetap bercerai, kesepakatan tersebut tidak dapat dituangkan dalam akta perdamaian, tetapi pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan. Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu dicapainya perdamaian
Proses persidangan perkara Perceraian dilakukan secara tertutup, kecuali dalam pembacaan putusan sifatnya terbuka untuk umum, Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat :
a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
Dalam peristiwa hukum ada akibat hukumnya, begitu juga dengan perceraian tetunya juga ada akibat perceraian. Akibat putusnya perkawinan karena perceraian sebagaimana ketentuan pasal 41 uu NO 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Dari ketentuan tersebut, menjelaskan bahwa akibat perceraian tidak menghilangkan kewajiban orang tua terhadap anak dan merupakan jaminan hak anak yang harusnya diperoleh dari orang tua;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...