SEKILAS
TENTANG SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL
HUTAN (SKSHH)
Oleh : Wasis Priyanto
Ditulis saat Bertugas di PN Muara
Bulian, Jambi
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak menjelaskan
tentang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan(SKSHH), namun
hal tersebut diatur dalam Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan
Yang Berasal Dari Hutan Negara pada
pasal 1 angka 49. Dalam pasal 1 angka 49 tersebut yang dimaskud
dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada
setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari
Hutan Negara disebutkan bahwa Dokumen Legalitas yang digunakan dalam
pengangkutan Hasil hutan terdiri dari :
a.
Surat
Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB);