SEKILAS TENTANG PERCERAIAN
oleh : Wasis Priyanto
Pada dasarnya melakukan perkawinan adalah bertujuan untuk selama-lamanya, tetapi adakalanya ada sebab-sebab tertentu yang menyebabkan perkawinan tidak dapat diteruskan jadi harus diputuskan di tengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya, atau dengan kata lain terjadi perceraian antara suami istri.
Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, tidak menjelaskan secara detail apa arti perceraian. Dalam pasal 38 UU no 1 tahun 1974 menyebutkan “ perkawinan dapat putus karena a.Kematian. b perceraian dan c. Atas keputusan pengadilan”. Alasan yang tersebut dalam pasal 38 tersebut adalah bersifat aletrnatif walaupun menggunakan kata sambung “dan”. Jadi dapat disimpulkan Menurut UU No 1 tahun 1974 berarti perceraian adalah salah satu bagian yang menyebabkan putusnya sebuah perkawinan.
Perceraian dalam istilah ahli fiqh disebut "talak" atau "furqoh" adapun arti dari talak ialah membuka ikatan membatalkan perjanjian. Menurut Islam, perceraian diibaratkan seperti pembedahan yang menyakitkan, manusia yang sehat akalnya harus menahan sakit akibat lukanya, dia bahkan sanggup diamputasi untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya sehingga tidak terkena luka atau infeksi yang lebih parah.
Jika perselisihan antara suami dan istri tidak juga reda dan rujuk (berdamai kembali) tidak dapat ditempuh, maka perceraian adalah jalan "yang menyakitkan" yang harus dijalani. Itulah alasan mengapa jika tidak dapat rujuk lagi, maka perceraian yang diambil.
Menurut pihak yang mengajukan permohonan perceraian, dikategorikan menjaDI dua yaitu : cerai talak dan cerai gugat.