SEKILAS TENTANG PERCERAIAN

SEKILAS TENTANG PERCERAIAN

oleh : Wasis Priyanto
Pada dasarnya melakukan perkawinan adalah bertujuan untuk selama-lamanya, tetapi adakalanya ada sebab-sebab tertentu yang menyebabkan perkawinan tidak dapat diteruskan jadi harus diputuskan di tengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya, atau dengan kata lain terjadi perceraian antara suami istri.
Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, tidak menjelaskan secara detail apa arti perceraian. Dalam pasal 38 UU no 1 tahun 1974 menyebutkan “ perkawinan dapat putus karena a.Kematian. b perceraian dan c. Atas keputusan pengadilan”. Alasan yang tersebut dalam pasal 38 tersebut adalah bersifat aletrnatif walaupun menggunakan kata sambung “dan”. Jadi dapat disimpulkan Menurut UU No 1 tahun 1974 berarti perceraian adalah salah satu bagian yang menyebabkan putusnya sebuah perkawinan.
Perceraian dalam istilah ahli fiqh disebut "talak" atau "furqoh" adapun arti dari talak ialah membuka ikatan membatalkan perjanjian. Menurut Islam, perceraian diibaratkan seperti pembedahan yang menyakitkan, manusia yang sehat akalnya harus menahan sakit akibat lukanya, dia bahkan sanggup diamputasi untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya sehingga tidak terkena luka atau infeksi yang lebih parah.
Jika perselisihan antara suami dan istri tidak juga reda dan rujuk (berdamai kembali) tidak dapat ditempuh, maka perceraian adalah jalan "yang menyakitkan" yang harus dijalani. Itulah alasan mengapa jika tidak dapat rujuk lagi, maka perceraian yang diambil.
Menurut pihak yang mengajukan permohonan perceraian, dikategorikan menjaDI dua yaitu : cerai talak dan cerai gugat.

YURISPRUDENSI TENTANG PERKARA PERCERAIAN

YURISPRUDENSI TENTANG PERKARA PERCERAIAN



Di Pengadilan Agama


1. Surat gugatan dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tanggal 3 Desember 1988 sedangkan surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat kepada kuasanya baru terjadi pada tanggal 15 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa, sehingga ia tidak berhak menandatangani surat kuasa tersebut. {Putusan MARI nomor 359 K/PDT/1992}.

2. “Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali serta sudah tidak satu atap lagi/tidak serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar talak”. {Putusan MARI nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000}.

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...