Warna Cinta


Warna Cinta…..


 

Apakah warna cinta itu…

Warna cinta merah jambu….

Tak percaya, lihat di hari Valentine

Yang kata orang hari kasih sayang

Semua serba merah jambu


 

Tetapi bagiku cinta itu tak berwarna…

Ia bisa menjadi jingga, sebagaimana kita memaknainya

Cinta bisa menjelma warna kuning, biru, hijau dan merah

Sebagaimana cinta itu diinginkan


 

Tetapi bagiku cinta adalah sebuah cerita

Cerita tentang kejujuran dan keberanian

Tentang kemarahan dan kasih sayang


 

Cinta adalah lukisan unik dan tak terkatakan

Kenapa begitu…….

Cintalah yang menenggelamkan manuasia pada angan-angan

Mengnyhutkan dalam mimpi-mipi yang tak berujung

Dan cintaku padamu adalah Surga

Yang kumasuki bersama denganmu.


 

Sumber dan terinspirasi dari :Buku Muhasabah Cinta seorang Istri, Asma Nadia, dkk. Lingkar Pena, Cetakan keempat 2010

UNDANG-UNDANG No 23 TAHUN 2004 PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAKeberadaan di dalam masyarakat dan kendalanya


UNDANG-UNDANG No 23 TAHUN 2004 PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Keberadaan di dalam masyarakat dan kendalanya.

Wasis Priyanto



PENDAHULUAN


Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Walaupun dalam kehidupan berumah tangga. Dan untuk mewujudkan kedamaian tersebut tergantung pada perilaku setiap anggota rumah tangga dalam mengendalikan perilaku diri.

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga terganggu jika kualitas pengendalian diri tidak dapat terkontrol, Yang pada akhirnya Dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;

Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau per­lakuan yang meren­dahkan derajat dan mar­tabat kemanusiaan;

Dalam kenyataannya kasus ke­keras­an dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;


KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

KDRT adalah suatu bentuk tindak Pidana baru yang diatur dalam UU No 23 tahun 2004 yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 September 2004. dalam UU tersebut di pasal 1 angka 1 yang dimaksud Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga;

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...