UNDANG-UNDANG No 23 TAHUN 2004 PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAKeberadaan di dalam masyarakat dan kendalanya


UNDANG-UNDANG No 23 TAHUN 2004 PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Keberadaan di dalam masyarakat dan kendalanya.

Wasis Priyanto



PENDAHULUAN


Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Walaupun dalam kehidupan berumah tangga. Dan untuk mewujudkan kedamaian tersebut tergantung pada perilaku setiap anggota rumah tangga dalam mengendalikan perilaku diri.

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga terganggu jika kualitas pengendalian diri tidak dapat terkontrol, Yang pada akhirnya Dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;

Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau per­lakuan yang meren­dahkan derajat dan mar­tabat kemanusiaan;

Dalam kenyataannya kasus ke­keras­an dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;


KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

KDRT adalah suatu bentuk tindak Pidana baru yang diatur dalam UU No 23 tahun 2004 yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 September 2004. dalam UU tersebut di pasal 1 angka 1 yang dimaksud Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga;

Bentuk-bentuk dari Kekerasan Rumah Tangga sebagaimana dalam pasal 5 UU tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Kekerasan Fisik;
  2. Kekerasan Psikis;
  3. Kekerasan Seksual;
  4. Penelantaran Rumah Tangga;

Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, sedangkan kekerasan psikis berupa perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Untuk kekerasaan seksual yaitu berupa pemaksaan hubugan seksual yang dilakuakn oleh orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga baik itu untuk orang lain untuk tujuan komersil dan atau tujuan tertentu. Sedangkan penelantaran rumah tangga adalah perbuatan yang melupakan kewajiban untuk memberi penghidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang dalam lingkup rumah tangga termasuk membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban dibawah kendali (lihat pasal 5-9 UU KDRT)

Tujuan diundangkannya UU tersebut secara jelas (manifest) tercantum dalam pasal 4 yaitu: mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Sedangkan yang dimaksud Rumah Tangga dalam UU no 23 tahun 2004 adalah meliputi :

  1. Suami, istri, anak
  2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang yang dimaksud pada huruf a. karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/ atau
  3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Melihat definisi dari UU tersebut bahwa Rumah Tangga adalah suami istri dan anak dan orang lain yang karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, dan orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga.


BERLAKUNYA UU KDRT DI DALAM MASYARAKAT

UU KDRT
memang telah berlaku sejak tanggal 22 september 2004. memang Undang-Undang ini adalah sudah lama dinantikan keberadaanya dari para aktivis pembela perjuangan para wanita. Karena selama ini kedudukan wanita selama ini merasa termarjinalkan, dan belum mendapatkan perlindungan terutama dalam kehidupan rumah tangga.

UU KDRT juga bisa berlaku efektif di dalam masyarakat karena memang undang-undang ini merupakan harapan cita-cita dari kaum perempuan. Yang menjadi titik berat dari penegakan undang-undang ini. akan tetapi pelaksanaan di lapangan tidak sesuai apa yang diharapkan dalam undang-undang. Undang Undang PKDRT tidak memlihat beberapa ketentuan dalam ajaran agama, dan juga bagaimana keberedaan rumah tangga sendiri di dalam masyarakat..


a. pandangan masyarkat terhadap rumah tangga

Padahal dalam masyarakat rumah tangga terbentuk dari hubungan perkawinan. Dalam masyarakat ada beberapa jenis perkawinan, sepengetahuan penulis perkawinan ada tiga jenis, yaitu yang pertama adalah Perkawinan yang sah dan diakui oleh negara, Perkawinan ini dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara agama dan didaftarkan kepada lembaga berwenang, kalau dalam agama islam yaitu di KUA. Dari perkawianan ini tentu timbul pihak suami, istri, anak, mertua dan hubungan-hubungan yang lain yang jika akan tinggal dalam satu rumah tangga akan merupakan ruamh lingkup dari definisi dari UU KDRT tersebut.

Yang kedua, Perkawinan Siri, yang sering dikenal istilah
nikah siri,
negara memang tidak mengenal istilah perkawianan ini, karena perkawinan ini adalah perkawinan yang hanya dilakukan secara agama saja, tanpa pernah didaftarkan kepada lembaga yang berwenang. Dan dari perkawinan ini tentunya juga akan ada pihak suami, istri, mertua dan bahkan mungkin akan mendapatkan anak dari perkawinan tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari mereka juga tinggal dalam sebuah rumah tangga, yang mana juga dimungkinkan bisa timbulnya suatu kekerasan dalam keluarga tersebut, tetapi dalam UU KDRT ini tidak tercakup, karena dari awalnya negara memang sudah tidak mengakui keberadaan nikah siri, tetapi itu memang terjadi dalam masyarakat.

Yang ketiga, Perkawinan kontrak, yaitu sutau perkawinan yang dilakukan hanya untuk jangka waktu tertentu saja, dan biasanya perkawinan ini hanya dilakukan secara agama jarang yang didaftarkan, karena jika didaftarkan saat berakhir kontraknya harus melalui proses perceraian lewat pengadilan, berbeda jika dengan jika tidak didaftarkan, kontrak berakhir cukup dijatuhkan ikrar talak, seperti perkawinan ini juga tentunya akan ada peran suami, istri dan hidup bersama dalam suatu rumah tangga, dimana juga rawan akan timbulnya kekerasan dalam rumah tangga tersebut, sekali lagi di UU KDRT perkawinan yang demikian tidak tercakup sehingga yuridiksi dari UU KDRT tidak sampai pada perkawinan kontrak.

Berarti secara tidak langsung (latent) bahwa UU KDRT mempunyai tujuan bahwa negara tidak mengakui adanya nikah siri, atau kawin kontrak, walaupun hal itu memang terjadi dalam suatu masyarakat

Untuk orang yang bekerja pada suatu rumah tangga (pembantu) dan menetap dalam rumah tangga tersebut yang dilindungi dalam UU KDRT ini, padahal kalau kita lihat dalam masyarakat orang yang bekerja pada suatu rumah tangga tidak hanya tinggal menetap dalam rumah majikannya, tetapi ada juga yang tidak tinggal dalam rumah tangga tersebut, ada juga pembantu yang bekerja paruh waktu, yaitu mungkin hanya memasak saja, atau bersih-bersih rumah, dan itu juga tidak mungkin bisa mendapat perlakuan yang mengakibatkan suatu derita fisik, psikis bahkan pelecahan seksual dari majikanya. Hal ini bisa terjadi karena adanya ketergantungan secara ekonomi dari pembantu kepada majikannya.

UU KDRT secara tidak langsung bertujuan untuk melindungi para pekerja rumah tangga (pembantu) hanya yang tinggal bersama dengan majikannya dan Terhadap pembantu yang bekerja yang tidak menetap dalam rumah majikannya tidak mendapat perlindungan dari UUKDRT

UU KDRT memang diutamakan ditujukan pada perlindungan terhadap perempuan, walaupun tentunya juga untuk laki-laki juga, karena selama ini yang menjadi korban kekerasan adalah biasanya perempuan.

Perceraian antara seorang suami dan istri yang baik itu saat pernikahan dikaruniai anak atau tidak juga ada potensi adanya kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami kepada mantan istrinya. Apapun alasannya yang jelas tindakan demikian adalah salah, tetapi dalam UU KDRT hal demikian tidak diatur. Sebuah Kasus pernah terjadi yaitu suami yang ingin rujuk dengan istrinya dulu mengingat anak-anaknya masih memerlukan figur orang tua, tetapi niat suami itu tidak mendapat sambutan baik dari istri, sehingga mantan suami marah memumukul mantan istrinya. Bagiamana dengan Kasus tersebut? Dalam UU KDRT tidaklah tercantum.

Jika dilihat dalam suatu masyarakat mengenai pihak yang menaggung beban ekonomi keluarga atau rumah tangga penulis mencoba membedakan menjadi 3 macam. Yaitu Patrilineal, yaitu dimana beban ekonomi menjadi tanggung jawab suami, dan biasanya suami adalah pihak yang bekerja sedangkan istri hanya sebagai ibu rumah tangga. Dalam Patrilineal ketergantungan istri terhadap suami sangat besar, sehingga kekuasaan suami lebih besar dari pada istri. Yang kedua Matrilineal, pada matrilineal pihak istri yang menanggung beban ekonomi, umumnya terjadi karena istri yang berkerja sedangkan suami tidak bekerja. Tingkat ketergantungan yang terjadi adalah suami kepada istri, dan pihak istri memiliki kekuasaan yang besar dalam rumah tangga. Kategori yang terakhir adalah Bilineal, tanggung jawab atas beban rumah tangga menjadi tanggung jawab bersama istri dan suami, biasanya ini antara suami dan istri keduanya saling bekerja. Jadi tidak ada ketergantungan, semuanya saling melengkapi.

Dari sikap ketergantungan secara perekonomian sangat rentan terhadap kekerasan dari pihak yang memiliki kekuasaan dalam keluarga. Dan bisaanya jika terjadi kekerasan biasanya pihak yang mendapat perlakuan kekerasan hanya bisa menahan diri dengan tujuan untuk menjaga keutuhan rumah tangga, sedangkan dalam Bilineal jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan itu tidak bisa diselesaikan maka akan berakibat terjadinya perceraian.

Pemukulan (kekerasan) yang dilakukan oleh seorang suami kepada istri yang sebelumnya oleh suami dianggap sebagi upaya untuk pendidikan terhadap istri, tetapi oleh istri ternyata ditanggapi lain, sehingga hal tersebut dilaporkan ke Polisi, dan Kasus tersebut telah sampai diputus oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa suami telah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam UU KDRT. Yang menjadi pertanyaan apakah suami akan terima atas perlakuan istri tersebut? Apakah tidak mungkin keharmonisan antar suami-istri tersebut terganggu? Dan yang lebih parah yaitu apakah tidak mungkin jika antara suami-istri itu nanti terjadi suatu perceraian.

Untuk keluarga yang Bilineal perceraian tidak akan menjadi masalah yang sangat pelik berkaitan dengan masalah ekonomi, tetapi untuk keuarga Patrilineal atau Matrilineal perceraian akan memperberat beban ekonomi salah satu pihak, apalagi jika sudah ada anak, maka inilah yang menjadi halangan terhadap penegakan UU KDRT. Seseorang pasangan yang sangat tergantung kehidupan ekonominya pada pasangannya akan berpikir dua kali jika akan mengajukan perceraian.

Masalah yang lain kendala pelaksanaan dari UU KDRT yaitu pihak korban sendiri yang enggan memperkarakan kekerasan atas dirinya baik dihadapan keluarga dan apalagi dihadapan hukum. Masyarakat sendiripun terutama keluarga pada umumnya tidak memotivasi si korban untuk memperkarakannya. Biasanya mereka menasehati agar menyelesaikan pekara ini, memohon agar bersabar dan terkadang mengingatkan nasib-nasib anak-anaknya. Berarti disini memamg masih kuat nilai yang tertanam dalam masyarakat bahwa sejak kecil seorang istri harus selalu mendampingi suami, apapun yang terjadi, keterikatan yang kuat dan rasa tak berdaya, menjadi alasan para istri untuk tidak mengadukan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.

Kendala lain adalah sikap para penegak hukum yang masih mengangap bahwa persoalan tersebut adalah persoalan pribadi dan bukan urusan polisi, dan aparat biasanya berupaya untuk menyelesaikan Kasus tersebut agar korban mau menyelesaikan lewat dilingkungan keluarga.


b. Agama Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Agama juga mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dalam hal ini kekerasan ditujukan untuk sebuah pembinaan atau untuk pendidikan: dalam Qs. An Nisa ayat 34 disebutkan bahwa:

" Laki-laki adalah pemimpin atas perempuan, karena Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka (untuk perempuan), sebab itu perempuan yang shaleh adalah perempuan yang taat kepada Allah, dan Menjaga diri di balik pembelakangan suaminya, sebagaiamana Allah menjaganya, perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan Nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka, kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk mensusahkanya, sesungguhnya Allah Maha tinggi lagi maha Besar"


dari ayat tersebut diatas, yang perlu diartiikan adalah kata Nusyuz. nusyuz sering diartikan sebagai durhaka terhadap suami atau tidak patuh terhadap suami, lebih jauh Tafsir Ibnu Katsir Nusyuz diartikan sebagai melawan suami, membangkang berpaling, marah, meninggalkan rumah tanpa izin, sedangkan AT Thabari
menafsirkan Nusyuz sebagai perlakuan istri yang arogan terhadap suami, menolak hubungan badan, yang mana merupakan ekspresi ketidak patuhan, kebencian, dan penetangan.

Dari ayat diatas, untuk melakukan pemukulan terhadap istri juga ada tahap-tahapnya, yaitu yang pertama istri harus dinasehati dahulu, jika tidak sadar istri akan nusyuznya maka istri dipisah ranjangnya, dan jika masih nusyuz maka suami boleh memukul istrinya. Jadi dari ayat tersebut pemukulan terhadap istrin memang dibolehkan dalam hal pengajarang terhadap istri, sedangkan dalam UU KDRT tidak boleh bagaimana bentuknya kekerasan yang ditujukan terhadap istri,

Dalam suatu hadist Rasullulah menjelaskan bahwa ajari anakmu sholat mulai usia 7 tahun, dan jika pada usia 10 tahun dia tidak melakukan sholat, maka pukullah dia, kembali lagi dalam agama memang pemukulan (kekerasan) terkadang diperlukan untuk sebuah pengajaran.

Jadi dalam UU KDRT ada hal yang bertentangan dengan suatu ajaran agama, dimana daam UU KDRT tersebut memang tidak kehendaki adanya suatu kekerasan sedang dalam agama Islam yang nota bene agama mayoritas penduduk Indonesia menyatakan pemukulan (kekerasan) untuk pengajaran terhadap istri atau anak diperbolehkan.



PENUTUP

Bahwa kehadiran UU KDRT dari awal memang ditujukan untuk menciptakan perlindungan terhadap kekerasan yang terjadi dalm sebuah rumah tangga. Dan anggota rumah tangga yang sering menjadi korban adalah perempuan.

Pada kenyataannya UU KDRT memang sudah berlaku di dalam masyarakat. Berlakunya sudah efektif. akan tetapi dalam pelaksanaan masih ada kendala yang memang harus dijawab oleh undang-undang itu sendiri. Yaitu :

  1. pandangan mayarakat mengenai keluarga.

Bahwa yang dimaksud keluarga di dalam UU KDRT hanya bersofat sempit, pada hal ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang oleh masyrakat dianggap sebagai suami istri tetapi tidak tercantum atau diatur oleh undang-undang ini.

  1. Bahwa ajaran agama yang juga masih memperbolehkan kekerasan dalam sesuatu sebab.

    Tentunya tindakan kekarasan dalam rumah tangga juga harus dikecualikan, dalam rangka pendidikan oleh suami kepada istri sebagaimana ketentuan dalam agama islam, tetapi pengecualian dalam UU KDRT tidak ada.





Daftar Pustaka,

- Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

- Tafsir ibnu katsir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...