UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DAN PEMBUKTIAN DALAM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Praperadilan merupakan sebuah lembaga yang diatur dalam KUHAP yaitu mulai dari pasal 77 s/d pasal 83. Pra peradilan adalah untuk memeriksa dan memutus, tentang :

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagis eorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;

Selain ketentuan diatas, dalam perkembangannnya juga, bahwa praperadilan juga memeriksa mengenaia sah atau tidaknya penyitaan terhadap barang bukti;

Pihak yang mengajukan praperadilan yaiu :

  1. Tersangka, Keluraga atau kuasanya berkaitan dengan Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, (pasal 79 KUHAP);
  2. Penyidik atau Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (pasal 80 KUHAP);
  3. Tersangka atau pihak ketiga dapat mengajukan praperadilan berkaitan dengan Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (pasal 81 KUHAP);

Khusus dalam tulisan ini akan dibahas mengenai tentang praperadilan mengenai pengakapan dan penahanan. Pengakapan dan Penahan yang tidak sah apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHAP.

Syarat-Syarat Penangkapan

  • Syarat penangkapan diatur dalam pasal 1 Butir 20 Juncto pasal 16 s/d pasal 19 KUHAP.
  • Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (pasal 17 KUHAP)
  • Bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan yang digunakan untuk menduga adanya suatu tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP), dimana menganduk sebuah arti bahwa Penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada seseorang yang benar-benar di duga melakukan tindak pidana;
  • Jika pasal syarat yang ditentukan dalam pasal 17 KUHAP tidak dipenuhi maka penangkapan tidak sah;

Syarat-Syarat Penahanan

  • Penahanan diatur dalam pasal 20 s/d 31 KUHAP jucto pasal 1 butir 2 KUHAP sahnya penahanan antara lain :
  • Adanya dugaan keras sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup (pasal 21 Ayat (1) KUHAP)

    Atas dasar bukti yang cukuplah tindakan penahanan dilakukan, metode taktis tangkap dan tahan dahulu baru cari pembuktian tidak dibenarkan undang-undang;

    Tindakan penahanan yang tidak didasarkan atas dugaan yang keras didukung oleh pembuktian yang cukup dianggap merupakan penahanan yang berlawanan dengan Undang-undang;

    Penahanan baru benar-benar dianggap memilki urgensi yang dibenarkan Undang-Undang apabila terdapat keadaan yang mengkhawatirkan tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang buki atau mengulangi perbuatan tindak pidana.

    Pengertian bukti yang cukup adalah laporan polisi ditambah dua alat bukti;

  • Penahanan dilakukan dengan surat perintah atau penetapan
  • Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindakp pidana yang disebutkan dalam pasal 21 Ayat (4) a, b ;
  • Penahanan tidak melebihi masa penahanan yang ditentukan sesuai dengan pasal 23 s/d pasal 29 KUHAP;
  • Penahanan tidak melapaui hukuman yang dijatuhkan.

Upaya Hukum Praperadilan.

Terhadap putusan praperadilan dalam hal Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,(Pasal 79), sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (pasal 80) dan Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (pasal 81) tidak dapat dimintakan banding. (pasal 83 ayat (1) KUHAP)

Yang ada upaya hukumnya adalah Putusan praperadilan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,
dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi. (pasal 83 Ayat (2) KUHAP)

Perkembangan Hukum Proses Praperadilan

Berdasarkan kententuan pasal 83 KUHAP sudah sanagt jelas bahwa Putusan Praperadilan tidak ada upaya hukum, kecuali terhadap Putusan praperadilan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi.

Dalam perkembangannya terhadap putusan Praperadilan tersebut masih ada upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali. Hal tersebut sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor18 PK/PID/2009 tanggal 23 Juli 2009 juncto Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung No. 04/PID/PRA/2008/PN.BDG. tanggal 26 September 2008.

Dalam Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung No. 04/PID/PRA/2008/PN.BDG. tanggal 26 September 2008 tersebut pada pokoknya Penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan tidak sah dan bertentangan hukum. Atas Putusan Praperadilan tersebut, Termohon mengajukan Peninjauan kembali Tertanggal 25 November 2008 yang diterima di Pengadilan Negeri Bandung.

Atas permohonan Peninjauan Kembali tersebut diatas Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor18 PK/PID/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang pada pokoknya Membatalkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung No. 04/PID/PRA/2008/PN.BDG. tanggal 26 September 2008, menolak permohonan Pemohon praperadilan dan menyatakan Penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon adalah sah menurut hukum.

Pada pokoknya Mahkamah Agung menilai adanya suatu kekelituan yang nyata dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung No. 04/PID/PRA/2008/PN.BDG. tanggal 26 September 2008 sehingga putusan tersebut harus dibatalkan.

Ada beberapa point penting yang perlu kita cermati dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor18 PK/PID/2009 tanggal 23 Juli 2009, yaitu :

  1. Alasan diterima Upaya Hukum Peninjauan Kembali.
  • Bahwa KUHAP adalah Hukum pidana formal yang bersifat "dwingen recht" akan tetapi implementasinya dalam penerapan kasus-kasus konkret harus tetap terbuka kemungkinan "pelenturan makna", agar lebih berdaya guna dan flesibilitas dengan suatu argument bahwa tidak ada aturan tanpa kekecualian "no rule without ekseption';
  • Bahwa walaupun berdasarkan ketentuan pasal 45 A Undang-Undang Mahkamah Agung no 5 tahun 2004 serta perubahan kedua Undang-Undang nomor 3 tahun 2009, bahwa kasasi terhadap perkara praperadilan tidak dapat dibenarkan , namun demikian tidak serta merta juga dimaknai terhadap peninjauan kembali, karena terdapat perbedaan substansial upaya hukum kasasi adalah upaya hukum biasa, sedangkan Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa.
  • Bahwa pratik peradilan juga sering terjadi kasasi terhadap putusan bebas menurut pasal 244 dilarang, akan tetapi kekuatan aturan tersebut dapat dilenturkan di dalam praktik peradilan dalam hal Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa pembebasan yang tidak murni telah dijatuhkan oleh hakim, dijadikan sebagai pintu masuk;
  • Bahwa Upaya Hukum luar biasa dan kasasi demin kepentingan hukum bertujuan untuk membuka "kebuntuan hukum" yang karena kekeliruan dalam mengadili perkar khususnya terkait praperadilan akan mengakibatkan tidak berjalannya proses hukum sebagaimana mestinya, dengan argumentasi sebagai berikut :
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali bertindak untuk mewakili kepentingan korban dalam rangka proses hukum terhadap perbuatan pidana yang di duga telah dilakukan oleh Termohon. Dengan adanya upaya hukum peninjauan kembali dari Pemohon tersebut akan dapat dicapai keseimbangan aspek perlindungan bukan hanya terhadap pelaku perbutan pidana, akan tetapi juga perlindungan terhadap "korban Kejahatan";
  2. Bahw Konsepsi KUHAP dalam konteks lembaga praperadilan pada dasarnya semula bertujuan sebagai alat control/pengawasan secara horizontal terhadap penyidik dan atau Penuntut umum, agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi tersangka/terdakwa dalam proses hukum. Dalam praktik peradilan ternyata terjadi pergeseran dari tujuan semula oleh para tersangka/terdakwa dan menjadikan praperadilan sebagai upaya hukum untuk menghentikan penyidikan dan atau menghentikan penuntutan. Dengan semakin banyaknya variasi putusan praperadilan, maka sering terjadi deviasi-deviasi procedural yang perlu diluruskan melalui upaya hukum "luar biasa"


 

  1. Cara pembuktian dalam pemeriksaan Praperadilan
  • Bahwa dalam perkara praperadilan jangan mempertimbangkan substandi pokok perkara, dan apabila itu dipertimbangkan jelas merupakan suatu kekeliruan yang nyata merupakan salah satu diterimanya alasan peninjauan kembali;
  • Bahwa apabila terjadi kekeliruan yang nyata Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi berdasarkan fungsinya berkewajiban untuk meluruskannya;
  • Bahwa semestinya dalam putusan praperadilan yang dijadikan pertimbangan hukum dalamn putusannya hanyalah putusan pembuktian adminitratif, bukan pada pokok perkara.

    Pada prinsipnya Pembuktian administratif ini memfokuskan mengenai tata cara prosedur dalam melakukan tindakan penahanan atau penangkapan, penghentian penyidikan atau penuntutan oleh Penyidik atau penuntut umum

    Kesimpulan

  • Bahwa dalam pasal 83 sudah di tentukan mengenai upaya hukum terhadap putusan Praperadilan namunterhadap Putusan Praperadilan dimungkinkan adanya Upaya Hukum Luar biasa yaitu Peninjauan Kembali.
  • Bahwa dalam pemeriksaan Praperadilan bukan memeriksa pada pokok perkara tetapi mempertimbangkan pada pembuktian adminitratif;


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...