Sepuluh Hal Yang Menghambat Doa


Sepuluh Hal Yang Menghambat Doa


 

Syaqiq El Balakhi Rahimahullah Ta'ala meriwayatkan bahwa tatkala Ibrahim bin Adham Ra sedang berjalan jalan di negeri Al Bashrah, dia ditanya oleh penduduk negeri itu.

Mereka bertanya, "Ya Ibrahim, mengapa doa kami tidak diindahkan lagi, padahal bukankah Allah Ta'ala telah berfirman :"Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasannya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepada-Ku…" (Al Baqarah : 186)

Ibrahim memberi jawaban kepada mereka. Katanya, "Wahai penduduk kota Al Bashrah, itu disebabkan karena kalbu kalian telah mati oleh sepuluh hal. Jika demikian bagaimana Allah Ta'ala akan menyambut doa kalian?


Penduduk negeri Al Bashrah berfikir sejenak mencari tahu mengenai sepuluh hal tersebut, tetapi mereka belum juga menemui jawabannya. Maka mereka bertanya kembali kepada Ibrahim, "Ya Ibrahim, apa kesepuluh hal itu?"


"Kesepuluh hal yang menghambat doa kalian itu, "jawab Ibrahim, yaitu :

  1. Kalian telah mengenal Allah, tetapi tidak menunaikan hak-Nya
  2. Kalian telah membaca Al Qur'an, tetapi tidak mengamalkan isinya
  3. Kalian mengaku cinta kepada Rasulullah, tetapi meninggalkan sunnahnya
  4. Kalian mengaku benci kepada syaitan, tetapi mematuhi ajakannya
  5. Kalian mengaku ingin masuk surga, tetapi tidak memenuhi syarat-syaratnya
  6. Kalian mengaku ingin selamat dari api neraka, tetapi menjerumuskan diri kedalamnya
  7. Kalian meyakini bahwa kematian itu suatu kepastian, tetapi tidak pernah mempersiapkan diri mengahadapinya
  8. Kalian sibuk mengurusi keburukan orang, tetapi mengabaikan keburukan sendiri
  9. Setiap waktu kalian menguburkan orang mati, tetapi tidak pernah merenunginya
  10. Kalian telah menikmati nikmat Allah, tetapi tidak pernah mensyukurinya.

Korupsi dan "KeledaI" Sufi

Oleh : Hasrul Halili

Dosen Fakultas Hukum UGM

Dimuat dalam harian kompas, tanggal senin tanggal 25 April 2011

Apa relevansi antara korupsi, keledai, dan kaum sufi? Belum lama ini, situs Kompas.com edisi 7 April 2011 menurunkan tulisan berjudul "Revisi RUU Tipikor Diotaki 'Keledai'".

Diberitakan, Amien Sunaryadi, mantan komisioner KPK, menyebut RUU Tipikor yang menimbulkan kontroversi di masyarakat saat ini sebagai draf yang, pertama, sangat mungkin ditunggangi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan, dan, kedua, diotaki oleh "keledai".

Untuk kemungkinan yang pertama tidak ada yang istimewa dari pernyataan Amien. Sejarah di Indonesia memang secara pekat menunjukkan, modus paling sering dilakukan jaringan mafia pro-korupsi melemahkan orientasi pemberantasan korupsi adalah dengan membuat draf revisi berbagai aturan korupsi, yang materinya diarahkan untuk menelikung arah pemberantasan korupsi dari rel progresif ke jalur konservatif. Setidaknya hal itu pernah teridentifikasi pada revisi UU Tipikor terdahulu. Juga terbaca ketika muncul wacana revisi UU KPK, serta pada saat inisiasi UU Pengadilan Tipikor.

Kacamata kuda

Memori kolektif publik masih kuat mengingat, selain terhadap UU Tipikor, pernah ada momen ketika tiba-tiba saja muncul wacana merevisi UU KPK, yang ujung-ujungnya mengarah pada skenario pelucutan berbagai kewenangan ekstra KPK. Targetnya jelas, KPK digiring menjadi "lembaga macan ompong" yang tak akan bisa lagi berperan secara signifikan dalam kerja-kerja penegakan hukum korupsi.

Pada momen lain, publik juga masih ingat bagaimana kelompok kepentingan tertentu tersebut "meraih sukses" dalam memengaruhi materi UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Pasal 26 Ayat (3) UU Pengadilan Tipikor, terkait otoritas ketua pengadilan menentukan komposisi hakim karier dan hakim ad hoc dalam persidangan, sering disebut oleh aktivis anti-korupsi sebagai loophole yang berpotensi membuat pengadilan terhadap para koruptor akan berakhir antiklimaks. Kepentingan pro-korupsi rupanya tak pernah berhenti bergerilya menyurutkan upaya pemberantasan korupsi dengan penetrasi langsung kepada substansi berbagai hukum materiil dan hukum formil bidang korupsi.

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...