Yurisprudensi Tentang Syarat-Syarat Gugatan


 


 

  1. Putusan MA-RI No. 840.K/Sip/1975, tanggal 4 Juli 1978: Surat gugatan bukan merupakan Akta Dibawah Tangan, maka surat gugata tidak terikat pada Ketentuan-ketentuan Ps. 286 (2) Rbg. Jo. Stb. 1916-46 jo. Stb. 1919-776;


     

  2. Putusan MA-RI No. 769.K/Sip/1975, tanggal 24 Agustus 1978:

    Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisir, berdasarkan Yurisprudensi bukanlah batal menurut hukum, tetapi selalu dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian;


     

  3. Putusan MA-Ri No. 1149.K/Sip/1975, tanggal 17 April 1979; karena surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima;


     

  4. Putusan MA-RI No. 415.K/Sip/1975, tanggal 27 Juni 1979 : Gugatan yang ditujukan lebih dari seorang Tergugat, yang antara Tergugat-Tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan dalam satu gugatan, tetapi masing-masing Tergugat harus digugat sendiri-sendiri;


 

  1. Putusan MA-RI N0. 1075.K/Sip/1980 :

    Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan Hukum, karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima;


     

  2. Putusan MA-RI No. 663.K/Sip/1973, tanggal 6 Agustus 1973 : Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi obyek dalam perkara harus ditolak;


     

  3. Putusan MA-RI No. 28.K/Sip/1973, tanggal 5 Nopember 1975 :

    Karena rechtfeiten yang diajukan bertentangan dengan petitum, gugatan harus ditolak;


     

  4. Putusan MA-RI No. 582.K/Sip/1973, tanggal 18 Desember 1975 :

    Karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;


     

  5. Putusan MA-RI No. 492.K/Sip/1970, tanggal 21 Nopember 1970 :

    Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima;


     

  6. Putusan MA-RI No. 1391.K/Sip/1975, tanggal 26 April 1979 : Karena dari gugatan Penggugat tidak jelas batas-batas dusun sengketa digugat, hanya disebutkan (bertanda II) saja, gugatan tidak dapat diterima;


     

  7. Putusan MA-RI N0. 439.K/Sip/1968, tanggal 8 Januari 1969 : Tentang tuntutan pengembalian barang/harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak, tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris;


     

  8. Putusan MA-RI No. 6.K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1973; Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas;


     

  9. Putusan MA-RI No. 995.K/Sip/1975, tanggal 8 Agustus 1973 : Bahwa Terbanding semula Penggugat sebagai seorang Debitor hanya sekedar mempunyai kewajiban-kewajiban ialah kewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap Kreditornya, sedangkan bagi pengajuan gugat haruslan ada sesuatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan;


     

  1. Putusan MA-RI No. 1360.K/Sip/1979, tanggal 17 Juni 1976 : Pengadilan Tinggi telah terlalu formal dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, hanya karena Penggugat minta supaya tanah terperkara disahkan menjadi hak "miliknya", sedangkan Penggugat mendasarkan gugatannya pada Hak Guna Usaha (HGU);

    -    Karena walaupun petitum menyebut milik, tetapi yang dimaksud adalah tanah dalam Hak Guna Usaha;


     

  2. Putusan MA-RI No. 4.K./Sip/1958, tanggal 13 Desember 1958;

    Syarat materiil daripada Gugatan. Syarat Mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua pihak;


     

  3. Putusan MA-RI No. 763.K/Sip/1977, tanggal 10 Mei 1979; Gugatan terhadap pihak yang memegang barang sengketa berdasarkan suatu putusan Pengadilan yang telah dieksekusi berdasarkan suatu putusan Pengadilan yang telah dieksekusi dapat saja diterima dan dipandang sebagai suatu perkara baru;


 

  1. Putusan MA-RI No. 1699.K/Sip/1975, tanggal 10 April 1979; Permohonan keadilan (oleh Penggugat) sebagai Petitum Subsidair dianggap secara hukum diajukan pula, dan mengabulkan hal-hal yang tidak diminta juga dibenarkan, asal tidak melampaui batas-batas dan Posita;


     

  2. Putusan MA-RI No.252.K/Sip/1962, tanggal 25 April 1962; Isi Surat Gugatan dalam hal harta warisan untuk sebagian sudah dibagi-bagi, untuk menggugatkan pembagian daripada sisa warisan itu tidaklah mutlak harus dimasukkan di dalam gugatan rincian mengenai barang-barang yang telah dibagi, karena hal itu Hakim selalu dapat menyeledikinya dalam mengadakan pembagian yang seadil-adilnya atas sisa warisan itu;


     

  3. Putusan MA-RI No.565.K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1974;

    Isi Surat Gugatan. Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas;


     

  4. Putusan MA-RI No.195.K/Sip/1955, tanggal 28 Nopember 1956'

    Walaupun gugat lisan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri tidak lengkap, tetapi dengan adanya tuntutan Subsidair : Mohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengambil putusan yang dianggap adil olehnya, dan sesuai dengan Hukum Adat, Pengadilan selayaknya memberi putusan yang seadil-adilnya, dengan menyelesaikan sengketa perdata untuk seluruhnya;


     

  5. Putusan MA-RI No.616.K/Sip/1973, tanggal 5 Juni 1973 : Karena Penggugat tidak memberikan dasar dan alasan pada gugatannya itu, ialah ia tidak menjelaskan berapa hasil sawah-sawah tersebut sehingga ia menuntut hasil sebanyak 10 gunca setahun (tidak dirinci, sehingga tidak jelas), gugatan haruslah ditolak;


     

  6. Putusan MA-RI No.1343.K/Sip/1975, tanggal 15 Mei 1979 : Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena (gugatan tersebut) tidak memenuhi persyaratan formal, gugatan masih dapat diajukan lagi;


     

  7. Putusan MA-RI No.689.K/Sip/1974, tanggal 2 Nopember 1976 :

    Dalam perkara ini ganti rugi tidak dapat diberikan karena dengan dituntut; soal ganti rugi tersebut dapt dituntut kemudian dengan perkara lain;


     

  8. Putusan MA-RI No.1001.K/Sip/1972, tanggal 17 Januari 1973 :

    Dalam diktum (amar) putusan, Hakim dilarang untuk mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut atau yang melebihi daripada yang diminta Penggugat;


     

  9. Putusan MA-RI No.77.K/Sip/1973, tanggal 19 September 1973 :

    Karena dalam Petitum tidak dituntut ganti rugi, putusan Pengadilan Tinggi yang mengharuskan Tergugat mengganti kerugian harus dibatalkan;


     

  10. Putusan MA-RI No.372.K/Sip/1970, tanggal 1 September 1971 :

    Putusan Pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yang menyimpang dari dasar gugatan, haruslah dibatalkan;


     

  11. Putusan MA-RI No.339.K/Sip/1969 :

    Putusan yang menyimpang dari isi tuntutan, baik karena meliputi hanya sebagian, harus dibatalkan;


     

  12. Putusan MA-RI No.1375.K/Sip/1975, tanggal 27 Nopember 1976 :

    Oleh karena tuntutan ganti rugi uang didalilkan oleh Penggugat dan ada dalam petitum gugatan, tidak diperiksa dan diputus oleh judex-facti, maka kepada Pengadilan Negeri perlu diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan perihal tersebut;


     

  13. Putusan MA-RI No.76.K/Sip/1957, tanggal 19 Pebruari 1958 :

    Untuk menerima gugatan supaya suatu tambak dikosongkan berdasar atas tidak sahnya pembelian tambak itu oleh Penggugat, tidaklah perlu dalam gugatan diminta pembatalan jual-beli tambak itu dan tidak perlu pula untuk turut menggugat si penjual dari tambak itu;


     

  14. Putusan MA-RI No. 19.K/Sip/1983, tanggal 31 Oktober 1983 : Karena gugatan ganti rugi tidak dirinci, lagi pula belum diperiksan oleh judex-facti, gugatan ganti rugi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;


     

  15. Putusan MA-RI No. 492.K/Sip/1970, tanggal 21 Nopember 1970 :

    Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya dalam perkara ini dituntutkan :

    -    agar dinyatakan sah semua keputusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan peraturan-peraturan yang mana;

    -    agar dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sejak perbuatan Tergugat terhadap Penggugat dengan tidak menyebutkan perbuatan yang mana;

    -    agar dihukum membayar ganti-rugi sebesar Rp 1.000.000,- tanpa merinci untuk kerugian-kerugian apa saja;


     

  16. Putusan MA-RI No.81.K/Sip/1971, tanggal 9 Juli 1975 : Karena setelah diadakan Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;


     

  17. Putusan MA-RI No. 1380.K/Sip/1973, tanggal 11 Nopember 1975 :

    Putusan penggugat yang berbunyi : "Menghukum Tergugat supaya tidak mengambil tindakan yang bersifat merusakkan bangunan-bangunan tersebut" tidak dapat dikabulkan, sebab bersifat negatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...