PENGESAHAN TERHADAP PERGANTIAN KELAMIN

Oleh : wasis Priyanto, SH, MH

Ditulis saat bertugas di PN Muara Bulian Kab. BATANG HARI

Februari 2011


 

    Tuhan telah menciptakan manusia dalam dua bentuk yaitu pria dan wanita, dengan Adam dan Hawa sebagai cikal bakalnya. Dengan kebesaran Tuhan Pun, fakta berbicara bahwa ternyata ada sekelompok orang yang sangat kecil jumlahnya yang disebut Waria (wanita Pria). Berapa prosentase jumlahnya, sampai sekarang belum bias dipastikan, namun keberadaan mereka ada di tengah masyarakat kita. Walaupun ada dalam masyarakat bagaimana keadaaan mereka, apakah semua hak-hak asasi mereka semua sudah mendapatkan payung hukum, arau memang mereka dicari untuk suatu kepertingan atau tujuan sesaat.

keberadaan waria yang berkeliaran di jalanan untuk mengadu nasib khususnya di dunia perkotaan sudah bukan lagi rahasia, Ironisnya di media pertelevisian seperti kebredaan Waria justru ikut menyemarakkan dan mensosialisasikan perilaku kebancian tersebut di berbagai program acara talkshow, parodi maupun humor. Hal itu tentunya akan turut andil memberikan legitimasi dan figur yang dapat ditiru masyarakat untuk mempermainkan jenis kelamin atau bahkan perubahan orientasi dan kelainan seksual.

Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder)–III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.

Khusus untuk tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder), antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.

Pengantian kelamin mulai dikenal sejak berkembangnya dunia ilmu kedokteraan sebagaimana tersebut diatas. Dalam ilmu kedokteran dapat terjadi keadaan dimana dalam tubuh seseorang kromosom perempuannya lebih berkembang dalam tubuh yang berbentuk laki-laki hal tersebut ditandai dengan organ kelamin tidak berkembang maksimal baik dari segi ukuran maupun fungsi selain itu biasanya tanda-tanda kelaki-lakian yang lain seperti jakun biasanya tidak Nampak atau suara yang lebih tinggi yang disebabkan faktor hormonal yang tidak diproduksi tubuh dengan cukup akibat kromosom yang dominan adalah kromosom perempuan;

    Tidak serta merta semua orang bisa melakukan operasi pergantian kelamin. Menurut keterangan saksi/Ahli dr. DADI GARNADI, Seseorang untuk dapat dilakukan operasi perubahan kelamin sesuai standar IDI harus didahului oleh observasi oleh Tim dokter yang meliputi tes psikologi, tes hormonal, tes kepribadian, tes kesehatan yang dilakukan oleh ahli-ahli seperti Psikiater, Psikolog, Bedah, Penyakit Dalam, Genetikal, Obstetry dan Ginecology, Seorang dapat melakukan operasi perubahan kelamin maka dapat dipastikan bahwa orang tersebut telah melampau proses tersebut dan dikatakan layak melakukan perubahan kelamin ( lihat di Penetapan PN Batang nomor : 19/Pdt.P/2009/PN.Btg tanggal 22 Desember 2009.)

Sebagai salah satu contoh, kasus Alterina Hofan, Alter memang dilahirkan dengan jenis kelamin perempuan. Hal itu tercantum dalam akta kelahiran. Bahkan dalam kartu keluarga juga tercantum Alterina Hofan berkelamin perempuan. Namun Alterina mengatakan sejak kecil alat kelaminnya mengalami kelainan yang disebut sindrom klinefelter.

Sindrom klinefelter secara teoretis dikenal sebagai kondisi XXY. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan pria yang memiliki kromosom X tambahan di sebagian besar selnya. Pria lazimnya memiliki kromosom XY, namun pengidap klinefelter memiliki pola XXY. Lantaran ada tambahan unsur X itulah yang menyebabkankelamin Alter kurang jelas semenjak dilahirkan. Pada usia dua bulan benda yang semula diduga klitoris mulai membesar dan terus membesar hingga membentuk kelamin laki-laki. Kelainan lain yang dimiliki Alter adalah dirinya memiliki payudara.

Pada 2006 Alter melakukan operasi pengangkatan payudara di Kanada pada Setelah itu ia mengganti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP dari yang tadinya jenis kelamin wanita menjadi pria.

Permohonan perubahan jenis kelamin diajukan ke pengadilan dan atas permohonan tersebut telah dikabulakan berdasarkan penetapan PN Jayapura bernomor 12/Pdt.P/2010/PN.JPR tertanggal 29 Maret 2010. Disini penulis tidak membahas mengenai kasus yang menimpa Alter yang lain, namun membahsa tentang adanya pergantian kelamin tersebut;

Begitu juga di PN Batang, seseorang laki-laki yang bernama AGUS WIDOYO, mengajukan permohonan pengesahan ganti kelamin menjadi seorang perempuan yang bernama NADIA ILMIRA ARKADEA sebagaimana tercantum dalam Penetapan PN BAtang nomor : 19/Pdt.P/2009/PN.Btg tanggal 22 Desember 2009.

Bentuk operasi kelamin

Dalam dunia kedokteran modern sendiri, dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu:

  1. Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal;

    seseorang yang ingin mengubah jenis kelaminnya sedangkan ia lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya dan bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium, maka pada umumnya tidak dibolehkan atau banyak ditentang dan bahkan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980 tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelamin yang semula normal kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah.

    Para ulama fiqih mendasarkan ketetapan hukum tersebut pada dalil-dalil diantaranya yaitu Hadits Nabi saw.: "Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Ahmad). Oleh karena itu kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan merubah ciptaan Tuhan melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spiritual and psychological therapy).

  2. Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti alat kelamin yang tidak berlubang atau tidak sempurna;

    operasi kelamin yang dilakukan bersifat perbaikan atau penyempurnaan dan bukan penggantian jenis kelamin, maka pada umumnya itu masih bisa dilakukan atau dibolehkan. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan/atau sperma, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.

    Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberikan argumentasi hal tersebut bahwa orang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan psikis dan sosial sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi waria atau melakukan homoseks dan lesbianisme. Semua perbuatan ini dikutuk oleh Islam berdasarkan hadits Nabi saw.: "Allah dan rasulnya mengutuk kaum homoseksual" (HR.al-Bukhari). Guna menghindari hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan. Dalam kaidah fiqih dinyatakan "Adh-Dhararu Yuzal" (Bahaya harus dihilangkan) yang menurut Imam Asy-Syathibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi saw.: "Berobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan." (HR. Ahmad)

  3. Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin.

    Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk 'mematikan' dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika seseorang memiliki alat kelamin pria dan wanita, sedangkan pada bagian dalam tubuhnya ia memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh menghilangkan alat kelamin prianya untuk memfungsikan alat kelamin wanitanya dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai wanita. Hal ini dianjurkan syariat karena keberadaan zakar yang berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa mengganggu dan merugikan dirinya sendiri baik dari segi hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit ditentukan apakah dikategorikan perempuan atau laki-laki maupun dari segi kehidupan sosialnya. Dibolehkannya operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin, sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin orang yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda, juga merupakan keputusan Nahdhatul Ulama PW Jawa Timur pada seminar "Tinjauan Syariat Islam tentang Operasi Ganti Kelamin" pada tanggal 26-28 Desember 1989 di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo Jawa Timur.

    Khusus mengenai kasus yang terakhir ini, Pengadilan Negeri Purwokerto telah mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan penggantian jenis kelamin atas Aan, seorang bocah berusia 6 tahun. Pada awalnya, bocah ini hanya memiliki alat kelamin wanita. Namun selang 10 hari setelah kelahirannya, dukun bayi yang membantu saat bocah ini dilahirkan melihat adanya munculnya alat kelamin laki-laki pada bayi tersebut. Dalam perkembangannya, Aan memiliki dua alat kelamin sehingga dilakukan pemeriksaan secara medis di Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta, dan diketahui bahwa Aan tidak memiliki rahim. Maka tidak adanya rahim dalam tubuh Aan menjadi salah satu pertimbangan PN Purwokerto untuk lebih menetapkan Aan sebagai pria dan bukan sebagai wanita.

    Dewan Gereja Indonesia ( DGI) terhadap perubahan kelamin tidak keberatan sepanjang perubahan kelamin tersebut merupakan satu-satunya jalan untuk menolong penderitaan si pemohon, sehingga ia dapat berkembang sebagai manusia yang wajar ( lihat Yudha Bhakti Adhiwisastra, Penafsiran dan kontruksi hukum, Alumni Bandung, 2000, hal 13-17, dan juga Penetapan PN Jakarta Selatan dan Barat No 546/73P tanggal 14 Nopember 1973)

Konsekuensi Hukum Atas Pergantian Kelamin

Ada beberapa hal yang menjadi konsekuensi hukum, atas pergantian kelamin tersebut, diantaranya sebgaai berikut :

  1. Perubahan data kependudukan

    Berdasarkan pasal 77 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan, tidak seorangpun dapat merubah/menganti/menambah identitasnya tanpa ijin Pengadilan;

    Dengan perubahan jenis kelamin tentunya seluruh juga ada perubahan mengenai data kependudukan. Dan berdasarkan ketentuan tersebut, sangat wajar apabila seorang yang telah melakukan operasi ganti kelamin mengajukan perubahan data identitas kependudukannya kepada pengadilan melalui sebuah Permohonan.

    perubahan status hukum dari seorang yang berjenis kelamin laki-laki menjadi seorang yang berjenis kelamin perempuan atau sebaliknya sampai dengan saat ini belum ada pengaturan dalam hukum, dengan demikian dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum sehingga menimbulkan suatu kekosongan hukum;

    berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya"


     

    Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tersebut mengamanatkan bahwa Pengadilan melalui Hakim sebagai dari representasi Pengadilan sebagai pilar terakhir untuk menemukan keadilan bagi masyarakat dan demi kepentingan hukum yang beralasan kuat, wajib menjawab kebutuhan hukum masyarakat dengan menemukan hukumnya jika tidak ada pengaturan hukum terhadap perkara yang ditanganinya, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang ada, kepatutan dan kesusilaan;

    Sehingga Penetapan ganti kelamin merupakan sebuah jawaban dan sebuah penemuan hukum, karena belum ada suatu aturan yang mengatur tentang hal tersebut,sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.


     

  2. Perubahan mengenai status Ahli waris

    Pada awalnya ketika seseorang dilahirkan dikenal dengan keberadaannya sebagai perempuan namun dalam perkembangannya ada kelainan mengenai jenis kelaminnya, jika tidak melakukan operasi tentunya akan susah untuk menentukan jenis kelaminnya, dan sebagai solusi yaitu melakukan pergantian kelamin sebagaimana. Dalam Hukum islam yang menganut perbedaan bagian warisan antara ahli waris perempuan dan laki-laki. Dengan pergantian kelamin tersebut memperjelas berapa bagian yang akan di terima ahli waris tersebut yang telah melakukan perubahan kelamin.


     

KESIMPULAN

dari tulisan dia atas, dapat diambil sebuah kesimpulan yaitu sebagai berikut :

  1. Penggantian jenis kelamin masih dapat dibenarkann untuk memberikan penegasan status kepada subjek yang bersangkutan dalam hal terjadi jenis kelamin ganda. Namun jika hanya untuk menuruti kemauan dan hasrat seseorang, maka sebaiknya tidak dilakukan karena pada dasarnya yang bersangkutan telah menyalahi kodrat yang dianugerahkan Tuhan
  2. Perubahan jenis kelamin mengakibatkan perubahan status seseorang sehingga data kependudkannya juga harus diseseuaikan, selain itu juga bagi yang seorang muslim juga merubah atas-u mempertegas status kedudukan sebagai ahki waris, apakah sebagai pria atau wanita.
  3. Penetapan Pengaduilan tentang ganti kelamin merupakan sebuah jawaban dan sebuah penemuan hukum, karena belum ada suatu aturan yang mengatur tentang hal tersebut, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.


 

DAFTAR PUSTAKA;

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, Mei 2010.

Penetapan Pengadilan Nengeri Batang Nomor.19/Pdt.P/2009/PN.Btg, tanggal 22 Desember 2009

Zulham Umar, Kedudukan Pergantian Jenis Kelamin Dalam Hukum Islam,http://zulpiero.wordpress.com/2010/06/11/77 tanggal 11 06 2010;

4 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  2. Selamat Malam Rezky, bolehkah saya meminta kontak anda ?, karena saya juga sedang menyusun tesis tentang transeksual, Terima Kasih

    BalasHapus
  3. Selamat siang Pak, bolehkah saya meminta kontak bapak ?, sama seperti Rezky diatas, saya juga ingin mengajukan beberapa pertanyaan tentang transeksual untuk tesis saya, Terima Kasih

    BalasHapus

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...