Bekerja dengan Hati


Bekerja dengan Hati

Oleh: Muhammad Saifudin Kodiran


Bekerja adalah salah satu aktivitas yang disukai oleh Allah SWT, "Sesungguhnya Allah Taala senang melihat hamba-Nya bersusah payah (lelah) dalam mencari rezeki yang halal." (HR ad-Dailami). Bahkan, Rasulullah SAW menempatkannya di deretan kegiatan yang wajib dilakukan oleh umatnya, "Mencari rezeki yang halal adalah wajib sesudah menunaikan yang fardu (ibadah mahdhah)." (HR ath-Thabrani dan al-Baihaqi).


Bekerja adalah upaya menjemput rezeki Allah SWT. Tujuannya agar kebutuhan hidup dapat terpenuhi. Oleh karenanya, Rasulullah SAW mengajarkan prinsip-prinsip dalam menjemput rezeki. Yakni, yakin bahwa setiap manusia mendapat bagian rezeki; selalu memperbaiki cara-cara dalam menjemput rezeki; bersabar dengan rezeki yang belum kunjung datang; tidak menempuh cara-cara yang menyimpang dari sunatullah.


Dalam proses mencari rezeki, seseorang akan menghadapi berbagai kendala dan rintangan. Rintangan terberat adalah ketika hati nurani tak lagi disertakan dalam bekerja, dan lebih memilih menuruti hawa nafsu. Ketika nafsu lepas kendali, rasa malu untuk melakukan keburukan tak ada lagi, segala macam cara dihalalkan, norma dan etika tak lagi penting, bahkan iman akan mudah dikorbankan. "Sesungguhnya sebagian ajaran yang masih dikenal umat manusia dari perkataan para nabi adalah 'jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu'." (HR Bukhari).

USAHA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

USAHA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Oleh : Wasis Priyanto


 

Sebagai Bahan materi Diklat Prajabatan Gol I, II dan III Angkatan II Dilingkungan Pemerintah Kab Batang Hari tahun 2011 pada Tanggal 07 dan 12 April 2011,di Wisma PKK Muara Bulian.


 

Pengertian Korupsi

Korupsi apabila dilihat dari kata "Corruptio", yang berasal dari kata Latin "Corrumpore" menjadi bahasa Inggris: Corruption,Corrupt; bhs Belanda "Corruptie" yang diarti secara harfiah sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Korupsi adalah meliputi kegiatan-kegiatan yang tidak patut yang berkaitan dengan kekuasaan, aktivitas-aktivitas pemerintahan atau usaha-usaha tertentu untuk memperoleh kedudukan secara tidak patut, serta kegiatan lainnya, seperti penyogokan.
Dalam Pratiknya Korupsi lebih dikenal dengan tindakan menerima uang atau materi yang ada hubunganya dengan jabatan seseorang, baik dalam pemerintahan maupun organisasi non pemerintahan tanpa pembukuan dan administrasi yang jelas,

Hidup Sederhana

Hidup Sederhana

Oleh Makmun Nawawi


 

"Tidak bakal susah orang yang hidup sederhana." Demikian sabda Nabi Muhammad SAW dalam riwayat Imam Ahmad. Hadis ini hanyalah salah satu dari sekian banyaknya sabda Nabi yang menyerukan pentingnya hidup sederhana. Dan, prinsip kesederhaan ini tidak hanya terucap melalui kata-kata tetapi juga mengejawantah dalam laku keseharian beliau.


Ibnu Amir pernah memberikan kesaksian perihal hebatnya kesederhanaan dan ketawadhuan  Rasulullah, di tengah kedudukannya yang luhur di antara umat manusia. "Aku pernah melihat Rasul melempar jumrah dari atas unta tanpa kawalan pasukan, tanpa senjata, dan juga tanpa pengawal."

"Quo Vadis" RUU Tipikor?


 

"Quo Vadis" RUU Tipikor?

Eddy OS Hiariej


 

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Mau dibawa ke mana RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pengajuannya pekan lalu ditunda pemerintah setelah dikritik berbagai kalangan karena dianggap mencerminkan melemahnya komitmen pemerintah memberantas korupsi?

Itulah pertanyaan sederhana, tetapi sangat mendasar karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (KPBBMK) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Mau tak mau, suka tidak suka, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disusun harus mengacu pada KPBBMK dan prinsip dalam hukum pidana internasional berdasarkan asas civitas maxima bahwa ada sistem hukum universal yang dianut semua bangsa dan haruslah dihormati serta dilaksanakan. Pemahaman atas KPBBMK itu sendiri mutlak bagi para pembentuk undang-undang, termasuk para komentator.

Ada dua hal mendasar terkait dengan korupsi dalam konvensi itu yang terlebih dulu perlu dipahami.

Pertama, korupsi adalah kejahatan internasional yang bersifat dan berkarakter kejahatan luar biasa. Maka, setiap negara wajib bekerja sama mencegah, menanggulangi, menuntut, dan menghukum koruptor, termasuk mengembalikan aset kejahatan. Terkait dengan ekstradisi, negara peserta dapat melakukan ekstradisi kendati perbuatan yang dilarang dalam KPBBMK bukan merupakan kejahatan menurut hukum nasional negaranya.

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...