PENEGAKAN HUKUM UNTUK SIAPA


PENEGAKAN HUKUM UNTUK SIAPA

Wasis priyanto

          Penegakan hukum seharusnya bukan lah sebuah cerita dalam sebuah drama, sinetron atau film. Penegakan hukum bukan berdasarkan pada penulis scenario ataupun berdasarkan arahan seorang sutradara. Tapi penegakan hukum harus tanpa pandang bulu, tanpa melihat status seseorang sebagaimana simbol dewi keadilan yang digambarkan seorang gadis dengan membawa pedang dengan mata tertutup
          Banyak adagium-adagium yang dibuat sehubungan penegakan hukum khususnya di Indonesia. Dimana adagium-adagium tersebut sebuah kritik yang pedas dalam penegakan hukum. Salah satunya adalah yang mengatakan bahwa penegakan hukum itu seperti Jaring laba-laba, dimana jika binatang kecil lewat pasti terjerat, tetapi jika gajah yang lewat hancurlan jarring tersebut. Penegakan hukum juga diibaratkan sebagai Pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum begitu menakutkan buat orang kelas bawah, tetapi tidak terasa jangkauannya untuk orang-orang kelas atas.

PENYALAHGUNAAN ATAU KEPEMILIKAN NARKOTIKA



PENYALAHGUNAAN ATAU KEPEMILIKAN NARKOTIKA
Oleh : Wasis Priyanto,SH, MH
Ditulis saat bertugas di PN Muara Bulian
Mei, 2012

     Pelaku dalam tindak pidana Narkotika bisa dikategorikan Produsen, Pengedar, Pengedar sekaligus Pecandu/penyalahguna dan pecandu/penyalahguna. Produsen ini adalah pihak berkaitan dengan proses produksi Narkotika tersebut, sedangkan pengedar ini adalah pihak yang telibat dalam proses ditribusi narkotika. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...