SEKILAS TENTANG SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)


SEKILAS TENTANG SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)
Oleh : Wasis Priyanto
Ditulis saat  Bertugas di PN Muara Bulian, Jambi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak menjelaskan tentang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan(SKSHH),  namun hal tersebut  diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara  pada pasal 1 angka 49. Dalam pasal 1 angka 49 tersebut yang dimaskud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara disebutkan bahwa Dokumen Legalitas yang digunakan dalam pengangkutan Hasil hutan terdiri dari :
a.      Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB);
b.      Faktur Angkutan Kayu Bulat ( FA-KB);
c.       Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK);
d.      Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);
Pasal 4  ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.33/Menhut-II/2007 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak, disebutkan bahwa SKAU sebagai dokumen legalitas digunakan untuk pengangkutan kayu bulat rakyat dan kayu olahan rakyat yang  diangkut langsung dari hutan hak atau lahan masyarakat;
Jenis kayu bulat rakyat atau kayu olahan rakyat yang pengangkutannya menggunakan dokumen SKAU jenisnya ditentukan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.33/Menhut-II/2007, sedangkan pengangkutan lanjut kayu bulat rakyat/kayu olehan rakyat menggunakan nota yang diterbitkan oleh pemilik kayu dengan mencantumkan nomor SKAU asal;
Pasal 5 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.33/Menhut-II/2007 disebutkan SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Pejabat setara/Pejabat Lain di Desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut, sedangkan Pejabat Penerbit SKAU ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
Pengangkutan kayu rakyat di luar jenis-jenis yang menggunakan SKAU dan Nota menggunakan Dokumen Pengangkutan kayu SKSKB cap ‘KR” . Dokumen SSKB cap KR itu digunakan Untuk pengangkutan kayu dalam bentuk kayu bulat, Namun apabila kayu tersebut sudah berubah bentuk menjadi kayu olahan maka pengangkutan kayu rakyat dalam bentuk olahan masyarakat (pengolahan secara tradisional), menggunakan SKSKB cap ” KR ” dengan dilampiri BAP perubahan bentuk dari kayu bulat menjadi kayu olahan yang dibuat oleh pemilik kayu dengan diketahui P2SKSKB.

Lampiran : Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor    : P.33/Menhut-II/2007
Tanggal   : 24 Agustus 2007

DAFTAR JENIS-JENIS KAYU BULAT RAKYAT ATAU KAYU OLAHAN RAKYAT
YANG PENGANGKUTANNYA MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL (SKAU)
No.
Nama Perdagangan
Nama Botani
Keterangan
1
Akasia
Acasia sp
Kelompok akasia
2
Asam Kandis
Celebium dulce
3
Bayur
Pterospermum javanicum
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
4
Durian
Durio zibethinus
5
Ingul/Suren
Toona sureni
6
Jabon/Samama
Anthocephalus sp
7
Jati
Tectona grandis
Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB
8
Jati Putih
Gmelina arborea
9
Karet
Hevea braziliensis
10
Ketapang
Terminalia catappa
11
Kulit Manis
Cinamomum sp
12
Mahoni
Swietenia sp
Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, NTT dan NTB
13
Makadamia
Makadamia ternifolia
14
Medang
Litsea sp
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
15
Mindi
Azadirachta indika
16
Kemiri
Aleurites mollucana sp
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Utara
17
Petai
Parkia javanica
18
Puspa
Schima sp
19
Sengon
Paraserianthes falcataria
20
Sungkai
Peronema canescens
21
Terap/Tarok
Arthocarpus elasticus
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...