Pencatatan Kelahiran


Pencatatan Kelahiran

Oleh : Wasis Priyanto
Ditulis saat Bertugas Di PN Muara Bulian Jambi


Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Sedangkan Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
                Setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk ada implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dalam UU no 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai Pendaftaran Penduduk pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi Penduduk. Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempat tinggal atas terjadinya Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh seseorang dan/atau keluarganya. Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk. Pelaksanaan Pencatatan Sipil didasarkan pada asas peristiwa, yaitu tempat dan waktu terjadinya Peristiwa Penting yang dialami oleh dirinya dan/atau keluarganya. Dan Khusus dalam tulisan ini di bahas mengenai peristiwa penting yaitu pencatatan kelahiran.  Pencatatan kelahiran ini penting karena tempat lahirnya seseorang bisa menentukan status kewarganegaraannya;
Pencatatan Kelahiran di Indonesia
            Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi  Pelaksana (Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil)  di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
                Pencatatan kelahiran atas anak yang orang tuanya jelas tidak akan menjadi begitu banyak persoalan, terus bagaimana pencatatan atas anak yang lahir yang diketemukan orang dipinggir jalan yang tidak bisa ditelusuri lagi orang tuanya;  dalam pasal 28 ayat (1) UU no 23 tahun 2006 ditentukan bahwa
Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian”

Jadi Pencatatan terhadap anak yang tidak diketahui asal usulnya dankeberadaan orang tuanya berdasarkan laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara pemeriksaan dari kantor polisi.  dan  Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh lnstansi Pelaksana (lihat ayat 2 pasal 28 UU no 23 tahun 2006).

Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pada prinsipnya pencatatan kelahiran di tempat orang tersebut dilahirkan. Yang menjadi pertanyaan bagaimana jika Negara tempat orang berdomisili tidak mau atau tidak menyelenggaran pencatatan terhadap warga Negara asging, khususnya WNI. Sebagai contoh anak para TKI yang ada dimalaysia, bagaimana pencatata kelahirannya jika pemerintah Malaysia tidak melakukan pencataan.
Dalam pasal 29 UU no 23 tahun 2006 diatur mengenai pencatatan terhadap kelahiran WNI yang ada diluar NKRI apabila Negara tempat orang tersebut lahir tidak melakukan pencatatan.
Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia. Apabila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Perwakilan Republik Indonesia mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana (kantor kependudukan dan catatan sipil) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang (pasal 30 UU no 23 tahun 2006)

Kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.
Apabila tempat tujuan atau tempat singgah berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Jika tempat tujuan atau tempat singgah berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat singgah.
Apabila negara tempat tujuan atau tempat singgah tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat. Perwakilan Republik Indonesia mencatat peristiwa kelahiran dalamRegister Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Dan Pencatatan Kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang
bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu
                Semua pencatatan kelahiran baik di dalam negeri maupun diluar negeri semua memiliki batas waktu pencatatan. Namun tidak menutup kemungkinan ada orang yang melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk menentukan pencatatan kelahiran tersebut;
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu telah diatur dalam pasal 32 UU no 32 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dari pasal tersebut pada pokoknya mengatur sebagai berikut :
(1)     Pelaporan kelahiran yang lahir di Indonesia yang melampaui batas waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
(2)    Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun kelahiran yang lahir di Indonesia dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Diundang-undang ini tidak mengatur terhadap keterlambatan pencatatan terhadap anak yang lahir tanpa diketahui asal usulnya ataupun yang lahir di Luar negeri.
Pencatatan Lahir Mati
Tidak semua yang dilahirkan akan tumbuh besar menjadi orang dewasa. Namun ada juga orang yang dilahirkan tetapi langsung meninggal dunia, atau selang beberapa hari meninggal dunia.
Sebagaimana Pasal 33 UU no 23 tahun 2006 menegaskan bahwa Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati. Dan Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...