Pencatatan Kelahiran
Oleh
: Wasis Priyanto
Ditulis
saat Bertugas Di PN Muara Bulian Jambi
Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan
dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang
berada di dalam dan/atau di luar wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Peristiwa Kependudukan
adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa
akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk
dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang,
perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Sedangkan
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi
kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,
pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status
kewarganegaraan.
Setiap
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk ada
implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk
itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang
sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan
undang-undang.
Dalam UU no 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan mengenai Pendaftaran Penduduk pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi Penduduk.
Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempat
tinggal atas terjadinya Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh seseorang
dan/atau keluarganya. Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel
aktif bagi Penduduk. Pelaksanaan Pencatatan Sipil didasarkan pada asas
peristiwa, yaitu tempat dan waktu terjadinya Peristiwa Penting yang dialami
oleh dirinya dan/atau keluarganya. Dan Khusus dalam tulisan ini di bahas
mengenai peristiwa penting yaitu pencatatan kelahiran. Pencatatan kelahiran ini penting karena tempat
lahirnya seseorang bisa menentukan status kewarganegaraannya;
Pencatatan Kelahiran di Indonesia
Setiap
kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana (Kantor Kependudukan Dan Catatan
Sipil) di tempat terjadinya peristiwa kelahiran
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan Pejabat Pencatatan Sipil
mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pencatatan
kelahiran atas anak yang orang tuanya jelas tidak akan menjadi begitu banyak
persoalan, terus bagaimana pencatatan atas anak yang
lahir yang diketemukan orang dipinggir jalan yang tidak bisa ditelusuri lagi
orang tuanya; dalam
pasal 28 ayat (1) UU no 23 tahun 2006 ditentukan bahwa
“Pencatatan kelahiran dalam
Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa
kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang
tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara
Pemeriksaan dari kepolisian”
Jadi Pencatatan terhadap anak yang tidak
diketahui asal usulnya dankeberadaan orang tuanya berdasarkan laporan orang
yang menemukan dilengkapi Berita Acara pemeriksaan dari kantor polisi. dan Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut diterbitkan oleh Pejabat
Pencatatan Sipil dan disimpan oleh lnstansi Pelaksana (lihat ayat 2 pasal 28 UU
no 23 tahun 2006).
Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Pada prinsipnya pencatatan
kelahiran di tempat orang tersebut dilahirkan. Yang menjadi pertanyaan
bagaimana jika Negara tempat orang berdomisili tidak mau atau tidak
menyelenggaran pencatatan terhadap warga Negara asging, khususnya WNI. Sebagai contoh
anak para TKI yang ada dimalaysia, bagaimana pencatata kelahirannya jika
pemerintah Malaysia tidak melakukan pencataan.
Dalam pasal 29 UU no 23
tahun 2006 diatur mengenai pencatatan terhadap kelahiran WNI yang ada diluar NKRI
apabila Negara tempat orang tersebut lahir tidak melakukan pencatatan.
Kelahiran Warga Negara
Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada
instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan
Republik Indonesia. Apabila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran
bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia
setempat.
Perwakilan Republik
Indonesia mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan
menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana
(kantor kependudukan dan catatan sipil) paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang
(pasal 30 UU no 23 tahun 2006)
Kelahiran Warga Negara
Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk
kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan
keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.
Apabila tempat tujuan atau
tempat singgah berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran
dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta
Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Jika tempat tujuan atau
tempat singgah berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat singgah.
Apabila negara tempat
tujuan atau tempat singgah tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi
orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat. Perwakilan
Republik Indonesia mencatat peristiwa kelahiran dalamRegister Akta Kelahiran
dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Dan Pencatatan Kelahiran wajib
dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang
bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas
Waktu
Semua pencatatan
kelahiran baik di dalam negeri maupun diluar negeri semua memiliki batas waktu
pencatatan. Namun tidak menutup kemungkinan ada orang yang melebihi batas waktu
yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk menentukan pencatatan kelahiran
tersebut;
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu telah diatur dalam pasal
32 UU no 32 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dari pasal tersebut
pada pokoknya mengatur sebagai berikut :
(1) Pelaporan kelahiran yang lahir di Indonesia yang melampaui batas
waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,
pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi
Pelaksana setempat.
(2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun kelahiran
yang lahir di Indonesia dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Diundang-undang ini tidak mengatur terhadap keterlambatan pencatatan
terhadap anak yang lahir tanpa diketahui asal usulnya ataupun yang lahir di
Luar negeri.
Pencatatan Lahir Mati
Tidak semua yang dilahirkan akan tumbuh besar menjadi orang dewasa. Namun
ada juga orang yang dilahirkan tetapi langsung meninggal dunia, atau selang
beberapa hari meninggal dunia.
Sebagaimana Pasal 33 UU no 23 tahun 2006 menegaskan bahwa Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk
kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati. Dan
Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar