PERKEMBANGAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL
DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : Wasis Priyanto
(diposting saat bertugas di Pengadilan Negeri Muara Bulian)
- PENDAHULUAN
Korupsi di Indonesia telah menjadi persoalan yang sangat merisaukan, apalagi sejak era reformasi tuntutan untuk penegakan hukum yang terutama pemberantasan masalah korupsi sangat diharapkan. Kalau kita lihat berita-berita media cetak maupun media elektronik banyak para pejabat, penyelenggara Negara yang terkena dugaan kasus korupsi. Baik itu dari Unsur Legeslatif (anggota/mantan DPR, DPRD), Penyelanggara Pemerintahan baik itu Kepala Daerah atau pejabat Negara yang lain. Tidak heran kalau Indonesia menduduki ranking 5 dunia Negara yang tingkat korupsinya paling tinggi.
Kondisi yang sangat serius menegnai pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi telah mendorong dunia melalui PBB yang pada tanggal 16 Desember 1999 mengadakan sidang yang kemudian melahirkan suatu deklarasi " United Nations Declaration Against Coruption and Bribery In Internasional Comercial Transaction. Dalam deklarasi tersebut menganjurkan kepada negara anggota untuk mengadopsi ketentuan hukum yang diperlukan sepanjang ketentuan tersebut belum terdapat dalam sistem hukum masing-masing Negara.
Indonesai sendiri dalam hubungan dengan anjuran tersebut telah melakukan pembaharuan dalam sistem hukum pidana korupsi dimana ketentuan-ketentuan yang tidak kondusif bagi usaha penanggulangan korupsi, perlu direformasidengan memperhatuikan asas-asas hukum sebagai refleksi negara hukum.. Reformasi hukum Indonesia dalam penanggulangan Tindak Pidana Korupsi dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengganti Undang_undang no 3 tahun 1971.
UU no 31 tahun 1999 ternyata dirasa masih belum dirasakan kuat untuk menjerat para pelaku korupsi dan juga masih ada kekurangannya, seperti tidak adanya Aturan Peralihan dalam UU no 31 tahun 1999. Oleh karena itu keluarlah undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 memiliki siuatu kemajuan yang sangat mendasar yang secara ilmiah menjadi ajang dikusi akademik. Aspek yang mendasar tersebut adalah ajaran sifat melawan hukum materiil (materiele werechtelijkheid) yang penulis akan bahan dalam makalah ini. Sejak semula sifat melawan hukum materiil dianggap bersinggungan bahkan bertentangan dengan asas legalitas yang mana asas legalitas adalah merupakan asas fundamental dalam hukum pidana.
Ajaran sifat melawan hukum dalam UU Korupsi (No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001) sering menjadi ajang perdebatan para kalangan praktisi hukum maupun kaum akademisi. Bahkan tidak terkecuali hakim yang menangani suatu perkara korupsi bisa menilai atau berpendapat berbeda dalam penerapan fungsi positif unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dan ini bisa kita lihat dalam putusan hakim tersebut. Biasanya perbedaan pandangan hakim tersebut biasanya bisa kita temui dalam Disenting opinion yang diberikan hakim dalam putusan perkara korupsi.
Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis akan berusaha memaparkan bagaimana perkembangan pemahaman unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yang termuat dalam UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001.
- MELAWAN HUKUM SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI
UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan demngan unsur melawan hukum terdapat pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
" setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah)"
Dalam pasal 2 ayat (1) tersebut diatas sangat jelas bahwa melawan hukum merupakan salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.
Konsep melawan hukum sejak semula sudah tercantum dalam pasal 1 ayat 1 huruf a UU no 3 tahun 1971. akan tetapi beda rumusannya dengan UU no 24 Prp tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan tindak Pidana Korupsi, dalam UU no 24 Prp tahun 1960 unsur melawan hukum yang dimaksud memakai istilah unsur "melakukan kejahatan atau pelanggaran".
Adanya unsur melakukan kejahatan atau pelanggaran yang harus dibuktikan terlebuh dahulu, baru menjatuhkan pidana pada pelaku korupsi. Rumusan unsur melakukan kejahatan atau pelanggaran, menyebabkan banyak pelaku tindak pidana tidak terjangkau oleh hukumpidana, ini disebabkan karena perbutan sipelaku harus didahului oleh suatu kejahatan atau pelanggaran sebagai mana yang dipersyartakan dalam Undang-Undang no 24 Prp tahun 1960.
Persyaratan untuk membuktikan Unsur melakukan kejahatan dan pelanggran inilah yang menyebabkan kesulitan-kesulitan dalam memberantas kejahatn korupsi pada waktu itu. Sebelum memasuki unsur yang lain terlebih dahulu harus dibuktikan " Unsur melakukan kejahatan dan pelanggran '. Jikia unsur ini tidak terbukti maka perbuatan pelaku tidak bias dikategorikan kedalam tindak pidana korupsi, walaupun menurut rasa keadilan dimasyarakat perbuatan pelaku merupakan perbutan yang koruptif dan perbutannya dapat di pidana;
Unsur melawan hukum dalam UU no 3 tahun 1971 sebagai pengganti Undang-Undang no 24 Prp tahun 1960. memiliki pengertian yang cukup luas. Melawan hukum dalam Undang-Undang itu tidak hanya bersifat formil namun juga bersifat Materiel. Tujuan diperluasnya mengenai unsur tersebut semata-mata untuk memudahkan pembuktian dialin pihak untuk menjerat pelaku.
Yang menjadi permasalahan UU no 3 tahun 1971 tidak memberikan definisi tentang Unsur melawan hukum secara materiil. Apakah unsur melawan hukum materiil dalam tindak pidana Korupsi sama dengan perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 BW. Secara Terminologis melawan hukum di dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah "wederrechtelijk", yang mana memiliki beberapa pengertian,
Van Hammel mengelompokkan Wenderrechtelijk kedalam 2 paham, yaitu yang pertama yang berpaham positif yang mengartikan Wenderrechtelijk sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht) atau melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht). Kedua kelompok paham negatif yang mengartikan Wenderrechtelijk sebagai perbuatan yang tidak berdasar hukum (niet steunend op het recht) atau sebagai tanpa hak (zonder bevoegdheid). (PAF.Lamintang :1991-372)
Dalam penjelasan UU no 3 tahun 1971 yang dimaksud unsur melawan hukun adalah suatu perbuatan yang menjadi sarana untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum, bukan berati suatu perbuatan yang dapat dihukum. Perbuatan yang dapat dihukum itu adalah perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau badan usaha.
Adanya perbedaan pendapat tentang ajaran sifat melawan hukum telah melahirkan dua pengertian sifat melawan hukum yaitu, sifat melawan hukum secara formil (formiele Wenderrechtelijk) dan melawan hukum secara materiel (materiele Wenderrechtelijk)
Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum secara formil adalah apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang (hukum tertulis). Dengan pengertian seperti tersebut diatas maka suatu perbuatan bersifat melawan hukum tidak perlu melihat rasa keadilan yang ada didalam masyarakat, apakah perbuatan itu tidak patut dilakukan di masyarakat, yang penting jika perbutan melawan hukum itu memenuhi suatu unsur delik pidana.
Pengertiam melawan hukum secara Materiil diartikan bahwa apabila perbuatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum tertulis saja, tetapi disamping memenuhi syarat-syarat formil, yaitu memenuhi unsur dalam rumusan delik, perbuatan haruslah benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagi perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan, jadi dalam kontruksi yang demikian suatu perbutan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan itu dipandang tercela dalam suatu masyarakat.
Loeby Luqman menegaskan bahwa ukuran untuk mengatakan bahwa suatu perbuatan melawan hukum secara materiil bukan didasarkan pada ada atau tidaknya ketentuan dalam suatu undang-undang, akan tetapi ditinjau dari nilai yang ada dalam masyrakat (Jon Efendi : 2005-40). Pandangan yang menitik beratkan melawan hukum secara formil lebih menitik beratkan pada sisi obyek atau perbuatan pelaku. Artinya apabila perbuatannya telah cocok dengan rumusan tindak pidana yang didakwakan, maka tidaklah perlu diuji apakah perbuatan itu melawan hukum secara materiil atau tidak. Sebaliknya melawan hukum secara materiil merupakan pandangan yang menitik beratkan melawan hukum dari segi subyek atau pelaku. (Jon Efendi : 2005-40). Dari sisi ini, apabila perbuatan telah cocok dengan rumusan tindak pidana yang didakwakan, maka tindakan selanjutnya adalah dibuktikan ada atau tidaknya perbutaan melawan hukum secara materiil dari diri sipelaku.
- FUNGSI NEGATIF DARI AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIL
Penerapan fungsi negatif dari ajaran sifat melawan hukum materiil erat kaitanya dengan masalah pertanggung jawaban pidana, dimana seseorang dapat dilepaskan dari segala tuntutan hukum apabila perbutannya tidak melawan hukum secara materiil, sekalipun perbutan itu melawan hukum secara formil.jadi dengan fungsi negatif sifat melawan hukum materiil hanya digunakan sebagai alasan menghapuskan pidana yang berada diluar Undang-Undang, yaitu sebagai alsan pembenar. (Jon Efendi : 2005-40)
Mahakamah Agung RI dalamm putusannya no 42/K/kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 dalam terdakwa Machrus Effendi secara tegas telah menerapkan ajaran sifat melawan hukum materiil sebagai alasan pembenar. Kaidah Hukum yang dapat ditarik adalah bahwa suatu tindakan umumnya dapat hilang sifat melawan hukum bukannya hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum tidak tertulis dan sifatnya umum. Dalam hal ini misalnya faktor-faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa tidak mendapat keuntungan. Jadi faktor ini oleh yurisprudensi telah diterima dan ditetapkan sebagai alasan pembenar diluar ketentuan Undang-Undang, karena hal tersebut tidak ditemukan dalam KUHP khususnya perihal alasan penghapusan pidana.
Yurisprudensi diatas telah menjadi yurisprudensi yang konstan hal ini bisa dilihat dalam putusan Mahkamah Agung RI dalam putusannya dalam perkara nomor 71/K/Kr/1970 tanggal 27 Mei 1972 antara lain menyebutkan, meskipun dituduhkan secara formil, namun secara materiil harus memperhatikan juga adanya kemungkinan keadaaan dari terdakwa atas dasar mana mereka tidak dapat dihukum. Sikap tersebut diatas seperti juga yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung no 81/K/Kr/1973 tanggal 20 Maret 1977. Terdakwa adalah seorang insinyur kehutanan dengan memperhitungkan biaya reboisasi yang tidak dikurangi kemanfaatannya dengan tidak mengurangi kemanfaatannya dengan tidak mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri dan dengan memperoleh tanah menambah mobilitas serta untuk mensejahterakan pegawai, kepentingan umum dilayani dan negara tidak dirugikan, secara materiil tidak melawan hukum walaupun perbuatannya termasuk rumusan delik yang bersangkutan.
Dari dua kasus tersebut Mahkamah Agung "melepas dari segala tuntutan hukum" terdakwa berarti tidak melawan hukum secara materiil, merupakan dasar peniadaan pidana diluar undang-undang..
- PERGESERAN PEMIKIRAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 JO UU NO 20 TAHUN 2001
Melawan Hukum materiil dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 diartikan sebagai suatu perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut pidana. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang no 20 tahun 2001, yaitu sebagai berikut :
"Meskipun suatu perbuatan tidak diatur dalam peraturan Perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana"
Dengan adanya penjelasan seperti tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa pembuat undang-undang korupsi telah menggeser berlakunya ajaran sifat melawan hukum materiil negatif yang telah dianut selama ini. Walaupun tidak secara eksplisit disebutkan dalam rumusan delik, dan hanya ditegaskan dalam penjelasan pasal,pembuat Undang-Undang korupsi dapat dikatakan telah mengimplementasikan ajaran sifat melawan hukum materiil dengan fungsi yang positif.
Dengan penerapan fungsi yang demikian, berarti pembuat Undang-Undang telah membuka peluang dan memberikan kemungkinan kepada praktek peradilan pidana untuk mengadili seseorang yang telah melakukan perbuatan yang sifatnya koruptif, hanya semata-mata berdasarkan perasaan keadilan masyarakat atau norma kehidupan sosial yang menganggap perbuatan itu tercela. Dalam kontruksi seperti itu tidaklah perlu selalu diperhatikan, apakah perbuatan itu telah memenuhi rumusan Undang-undang sebagai tindak pidana korupsi atau tidak. Sepanjang perasaan keadilan masyarakat atau norma-norma social dalam masarakat menganggap perbuatan itu tercela, maka itu sudah cukup untuk memidana seseorang.
Penerapan fungsi ajaran sifat melawan hukum materiil, selama ini dianggap bertentangan dengan azas legalitas sebagi suatu asas fundamental negara hukum dan merupakan soko gurunya hukum pidana. Oleh karena itu penolakan terhadap asas legalitas sebagai suatu asas dalam lapangan hukum pidana adalah bertentangan dengan makna dari hukum pidana itu sendiri. (roeslan Saleh : 1981)
Akan tetapi bila dikaitkan dengan karateristik Undang-Undang korupsi sebagai Undang-undang hukum pidana khusus (extra ordinary Crime), maka penerapan fungsi positif dari sifat melawan hukum materiiil patut dipertimbangkan sebagai sesuatu yang eksepsional sifatnya. Kenyataan yang berkembang dewasa ini, apabila pemberantasan tindak pidana korupsi hanya bersandar pada segi melawan hukum formil saja, maka banyak pelaku perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat bersifat koruptif dan merugikan keuangan Negara dalam skala sangat besar tidak mampu dijangkau oleh ketentuan Undang-Undang yang ada. Akibatnya para pelaku perbutaan yang dipandang koruptif dan tercela itu manjadi tidak dapat dijatuhi pidana.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hanya bersandar pada kontruksi melawan hukum hukum secara formil saja, akan mengakibatkan pelaku perbuatan yang dipandang koruptif dan tercela akan dilindungi dibalik asas legalitas (Andi Hamzah : 1991).Sebagai contoh adanya pelaku crime as business yaitu kejahatan yang bertujuan mendapat keuntungan melalui kegitan bisnis atau industri yang pada umumnya dilakukan secara terorganosir dan dilakukan oleh mereka yang mempunyai kedudukan dan kekuasaan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat dikemukakan suatu pemikiran konklusif, bahwa terdapat alasan yang rasional untuk menerapkan fungsi positif dari ajaran sifat melawan hukum materiil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Akan tetapi di dalam penerapannya harus dilakukan degan sikap kehati-hatian agar tidak menjurus kea rah penerapan yang membati buta,.Artinya fungsi positif dari ajaran sifat melawan hukum materiil harus diterapkan secara ketat, situatif dan kasuistis. Apabila terjadi suatu perbuatan yang tidak memenuhi rumuasan delik, namun dipandang dari segi kepentingan hukum, perbutan itu menimbulkan kerugian yang besar dan kurang seimbang bagi masyarakat dan Negara dibandingkan dengan keuntungan yang disebabkan perbutaan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik itu dan perbuatan itu dicela oleh masyarakat, maka dalam kondisi semacam itu perlu dipertimbangkan untuk menerapkan fungsi positif ajaran sifat melawan hukum materiil.
- "PERBUATAN MELAWAN HUKUM MATERIIL" PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menghilangkan dimensi perbuatan melawan hukum materiil dalam Pasal 2 ayat (1) kalimat bagian pertama UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Ada beberapa Alasan atau argumentasi yang mendasari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, diantaranya yaitu : Pertama penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) kalimat bagian pertama UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi,
"Yang dimaksud dengan secara melawan hukum" dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana",
hakikatnya penjelasan pasal tersebut memperluas kategori unsur "melawan hukum" dalam hukum pidana, tidak lagi sebagai formele wederrechtelijkheid melainkan juga dalam arti materiele wederrechtelijkheid. Konsekuensi logisnya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan secara formil dalam pengertian bersifat onwetmatig, namun apabila menurut ukuran yang dianut dalam masyarakat, yaitu norma-norma sosial yang memandang satu perbuatan sebagai perbuatan tercela sehingga telah melanggar kepatutan, kehatihatian dan keharusan dalam masyarakat maka dipandang telah memenuhi unsur melawan hukum (wederrechtelijk). Ukuran yang dipergunakan adalah hukum atau peraturan tidak tertulis. Rasa keadilan (rectsgevoel), norma kesusilaan atau etik, dan norma-norma moral yang berlaku di masyarakat telah cukup menjadi kretaria perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, meskipun hanya dikaji dari perspektif secara materiil. Konsekuensi logis penjelasan UU tersebut telah melahirkan norma baru karena digunakan ukuran tidak tertulis dalam UU secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana.
Selain itu, penjelasan demikian juga telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUH Perdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai yurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad),seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Kedua, dikaji dari praktik pembentukan perundang-undangan yang baik sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 yang juga diakui mengikat secara hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan. Ketentuan Butir E Lampiran UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan antara lain menentukan penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh sehingga penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan, berikutnya penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan oleh karena itu dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan perundangundangan yang bersangkutan.
Ketiga, Mahkamah Konstitusi menilai memang terdapat persoalan konstitusionalitas dalam kalimat pertama penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 karena ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, dengan mana dalam bidang hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa asas tersebut merupakan satu tuntutan akan kepastian hukum dimana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu perundang-undangan yang tertulis (lex scripta) yang telah ada terlebih dahulu. Hal demikian menuntut bahwa suatu tindak pidana memiliki unsur melawan hukum, yang harus secara tertulis lebih dahulu berlaku, yang merumuskan perbuatan apa atau akibat apa dari perbuatan manusia secara jelas dan ketat yang dilarang sehingga karenanya dapat dituntut dan dipidana, sesuai dengan prinsip nullum crimen sine lege stricta. Oleh karena itu konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formele wederrechtelijk), yang mewajibkan pembuat UU untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum (lex certa) atau yang dikenal juga dengan istilah bestimmheitsgebot.
Keempat, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid) dengan titik tolak pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu kelingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) kalimat pertama UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sehingga dengan demikian Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 sepanjang mengenai frasa "Yang dimaksud dengan secara melawan hukum" dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana", adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lilik Mulyadi mengungkapkan ada beberapa implikasi terhadap perbuatan melawan hukum materiil pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 khususnya terhadap eksistensi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:
- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menentukan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 mengakibatkan perbuatan melawan hukum materiil tidak diatur dan mempunyai landasan pijakan sebagai payung hukumnya. Konsekuensi dan implikasi demikian akan mengakibatkan secara normatif pengertian ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi tidak jelas secara normatif dan implementasinya. Tegasnya, di satu sisi perbuatan melawan hukum materiil dalam perkara tindak pidana korupsi ada dalam kenyataan di masyarakat akan tetapi di sisi lain secara normatif tidak diatur dalam perundang-undangan oleh karena payung hukum perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 sudah "diamputasi"
karena dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. - Dalam yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie) yang dianut sejak lama dalam praktik peradilan ternyata Mahkamah Agung RI telah menerapkan adanya perbuatan melawan hukum materiil baik dalam fungsi negatif (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 71/K/1970 tanggal 27 Mei 1972, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 81/K/Kr/1973 tanggal 30 Mei 1977) maupun fungsi positif (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 275 K/Pid/1983 tanggal 29 Desember 1983, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2477 K/Pid/1988 tanggal 23 Juli 1993, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1571 K/Pid/1993 tanggal 18 Januari 1995).
Konsekuensi logis dimensi demikian membawa suatu polarisasi pemikiran bahwa Mahkamah Agung ingin menjatuhkan hukuman sesuai nuansa dan paradigma asas keadilan yang walaupun tidak diatur dalam UU akan tetapi karena praktik di masyarakat dianggap sebagai sebuah perbuatan tercela, maka aspek demikian tidak dapat dibiarkan dan pelakunya harus dijatuhi hukuman sesuai norma yang hidup dalam masyarakat (living law) dengan tetap mempergunakan parameter asas keadilan.
- Dikaji dari perspektif kebijakan pidana maka hakim selaku pemegang kebijakan aplikatif, harus menerapkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena dimensi demikian maka hakim tidaklah harus berarti menjadi penyambung lidah atau corong UU (bousche de la loi/mouth of the laws) akan tetapi hakim harus dapat menerapkan, sebagai filter dan mengimplementasikan peraturan tersebut yang masih bersifat abstrak terhadap kasus konkrit. Konsekuensi logis dimensi demikian hakim dihadapkan kepada pilihan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Di satu sisi perbuatan korupsi secara formal (perbuatan melawan hukum formal) tidak ada, akan tetapi di sisi lainnya secara materiil (perbuatan melawan hukum materril) ada maka hakim sebagai kebijakan aplikasi harus menggali, memahami dan menghayati norma-norma hukum yang hidup di dalam masyarakat. Apabila dijabarkan lebih jauh paradigma konteks di atas dikarenakan hakim hidup di masyarakat, menggali dan menetapkan hukum untuk masyarakat, peraturan dibuat untuk suatu masyarakat dan juga tentu harus menjatuhkan hukuman sesuai dengan dimensi keadilan kepada masyakarat pendukungnya di mana hukum itu hidup (living law). Dalam paradigma modern sekarang dapat disebutkan dengan paradigma bahwa, "hakim tidak hidup dalam menara gading".
- PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM MATERIIL" PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Dimensi, paradigma, aktualitas dan pemikiran progresif sebagaimana apa yang dikedepankan aliran fragmatic legal realism atau realisme amerika inilah yang coba dikedepankan oleh Mahkamah Agung RI sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 996 K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 atas nama terdakwa Hamdani Amin dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1974 K/Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006 atas nama terdakwa Prof. Dr. Rusadi Kantaprawira SH. Esensi krusial putusan tersebut hakikatnya tetap mempertahankan dan menerapkan perbuatan melawan hukum materiil dalam perkara tindak pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 khususnya terhadap eksistensi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Apabila dijabarkan lebih detail ada beberapa argumentasi yang diterapkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan melakukan suatu penemuan hukum terhadap tetap diterapkannya perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana norma yang diatur dalam penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pertama,
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 khususnya terhadap eksistensi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur "melawan hukum" menjadi tidak jelas rumusannya. Oleh karena itu berdasarkan doctrine "Sens-Clair" (la doctrine du senclair) hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 yang menentukan,
"Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat", karena menurut ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004, "Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya".
Selain itu juga Hakim dalam mencari makna "melawan hukum" seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit. Tegasnya, sebagaimana disebutkan Hamaker bahwa hakim seyogianya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup di dalam masyarakatnya ketika putusan itu dijatuhkan, oleh karena itu menurut I.H. Hymans hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan "hukum dalam makna sebenarnya". Konklusi dasarnya, sebagaimana dikatakan Lie Oen Hock bahwa, "apabila kita memperhatikan UU, ternyata bagi kita bahwa UU tidak saja menunjukan banyak kekurangan-kekurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Walaupun demikian hakim harus melakukan peradilan. Teranglah, bahwa dalam hal sedemikian UU memberi kuasa kepada hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentuan UU itu atau artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan UU. Dan hakim boleh menafsir suatu ketentuan UU secara gramatikal atau historis baik "rechts maupun wetshistoris", secara sistimatis atau secara sosiologis atau dengan cara memperbandingkan hukum.
Kedua,
Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur "secara melawan hukum" dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 memperhatikan doktrin dan Yurispudensi Mahkamah Agung RI yang
berpendapat bahwa unsur "secara melawan hukum" dalam tindak pidana korupsi
adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam fungsi positif dan negatifnya, yang pengertiannya Mahkamah Agung berpedoman pada:
- Bahwa "Tujuan diperluasnya unsur perbuatan "melawan hukum", yang tidak saja dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan melawan hukum secara materiil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya di persidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil.
- Bahwa berdasarkan pengertian melawan hukum menurut Pasal 1 ayat (1) sub a UU Nomor 3 Tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat.
- Bahwa dari butir 2 Surat Menteri Kehakiman RI tanggal 11 Juli 1970 sebagai pengantar diajukannya RUU Nomor 3 Tahun 1971 dapat disimpulkan pengertian perbuatan melawan hukum secara materiil adalah dititikberatkan pada pengertian yang diperoleh dari hukum tidak tertulis, hal ini tersirat dari surat tersebut yang pada pokoknya berbunyi, "Maka untuk mencakup perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya bersifat koruptif akan tetapi sukar dipidana, karena tidak didahului suatu kejahatan atau pelanggaran dalam RUU ini dikemukakan saran "melawan hukum" dalam rumusan tindak pidana korupsi, yang pengertiannya juga meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang lazim atau yang bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barang maupun haknya".
- Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Desember 1983 Nomor 275 K/Pid/1983, untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materiil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak, dengan memakai tolok ukur asas-asas hukum yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat.
- Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU dan kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan oleh Mahkamah Agung dalam kasus konkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Demikianlah beberapa argumentasi sebagai ratio decidendi mengapa perbuatan melawan hukum materiil dalam perkara tindak pidana korupsi tetap dipertahankan eksistensinya oleh Mahkamah Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006.
- PENUTUP
Bertitik tolak dari uraian diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengimplementasikan fungsi positif ajaran sifat melawan hukum materiil, padahal doktrin hukum pidana selama ini belum dapat menerima penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil seperti itu karena dianggap bertentangan dengan asas legalitas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menghilangkan dimensi perbuatan melawan hukum materiil dalam,
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 996
K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
1974 K/Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006 menerapkan perbuatan melawan
hukum materiil, sehingga ajaran sifat melawan hukum materiil seolah terasa "hidup kembali". Tugas, fungsi dan peranan hakim
asasnya memberikan keadilan karena itu UU memberi independensi kepada
hakim ketika memutus perkara dan doktrin memberikan cara dengan melakukan
penafsiran dan penemuan hukum guna pembentukan hukum baru yang
diterapkan pada kasus konkrit (law in concreto).. Sekarang kembali kepada Hakim yang bersangkutan, apakah
akan memutus sesuai yurisprudensi ataukah tidak, karena secara normatif,
teoretis, doktrin dan praktik peradilan jurisprudensi di Indonesia tidak bersifat
sebagai "the binding force of precedent" akan tetapi relatif bersifat sebagai
"pressuasieve of precedent". Hakim akan menegakkan Undang-Undang atau akan menegakan keadilan;
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta Jakarta Edisi Revisi, 1994
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bandung, 2000.
--------------------, Dimensi Dan Implementasi "Perbuatan Melawan Hukum Materiil" Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Putusan Mahkamah Agung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Jon effendi, Fungsi Positif Melawan Hukum Materiil Dalam Tindak Pidan Korupsi, Majalah Varia Peradilan, Edisi Bulan September 2005,
PAF Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan Dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi,, Pionir Jaya Bandung, 1991
Roeslan Saleh, melawan hukum dari perbuatan Pidana, Jakarta, Aksara Baru, 1981
Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang no 3 tahun 1971.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang no 24 Prp tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan tindak Pidana Korupsi,
Majalah Varia Peradilan, Edisi Bulan September 2005,
thx,,artikelnya sgt membantu terutama unsur melawan hukum dlm tipikor
BalasHapus