TERBUKTI ADA TINDAK PIDANA LAIN YANG TIDAK DIDAKWAKAN SEBAGAI ALASAN PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN


TERBUKTI ADA TINDAK PIDANA LAIN YANG TIDAK DIDAKWAKAN SEBAGAI ALASAN PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN

oleh : Wasis Priyanto
di unggah saat tugas di PN Muara Bulian 

Sebuah kaidah hukum yang menarik yang dapat diambil dari Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1708 K/PD.SUS/2010. Tanggal 26 Agustus 2010 yaitu tentang penjatuhan pidana tambahan.  Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut adalah sebagai berikut :
-          Bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum, Namun judex factie tidak mempertimbangkan tentang ketentuan pasal 53 jo pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 dimana Perbuatan Terdakwa selain melakukan pengangkutan melalui kapal MT AQUA MARINE yang tidak memiliki Izin Pengangkutan, juga jual beli atau niaga BBM tersebut tidak memiliki Izin usaha sehingga perbuatan Terdakwa telah melanggar pasal 53 ayat (b) dan Ayat (c) jo pasal 23 UU RI no 22 tahun 2001 sehingga pemidanaan harus dipertimbangkan berdasarkan rasa keadilan serta penegakan hukum;
-          Bahwa Kapal MT AQUA MARINE sebagai Alat yang dipergunakan dalam jual beli bahan bakar illegal tersebut harus dirampas.
-          Bahwa kondisi kebutuahn BBM yang mendapat perhatian pemerintah dan adanya program pemerintah untuk menegakan hukum tentang BBM adalah perlu diberikan pembelajaran sebagai pengusaha yang telah berulang-ulang melakukan jualbeli/niaga BBM secara Ilegal;
Dalam perkara Tersebut diatas, Terdakwa dipersidangan Terbukti yaitu “Secara Bersama-sama  melakukan Niaga Sebagaimana Dimaksud dalam pasal 233 Tanpa Izin Usaha Niaga”  Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menilai dari fakta yang terjadi Terdakwa juga melakukan Tindak Pidana “tidak memiliki izin Pengangkutan” yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa juga.
JIka dilihat dalam Pasal 58 UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi yang berbunyi :
“Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi”

Dari ketentuan tersebut berarti dalam undang-undang tersebut selain mengenai pidana pokok juga menganut pidana tambahan yang berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.  Penjatuhan pidana tambahan bersama-sama dengan pidana pokok yang tercantum dalam amar putusan.

Jika dihubungkan dengan perkara diatas , Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana tambahan tersebut dengan adanya dasar Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana namun tindak pidana tersebut tidak didakwakan oleh Jaksa penuntut umum. Dalam Putusan Judex factie sebelumnya barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa, maka semua Barang bukti yang digunakan alat untuk mengangkut seperti Kapal MT AQUA MARINE oleh Mahkamah Agung di rampas untuk Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...