TERBUKTI ADA TINDAK PIDANA LAIN YANG TIDAK DIDAKWAKAN SEBAGAI
ALASAN PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN
Sebuah kaidah hukum yang
menarik yang dapat diambil dari Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1708
K/PD.SUS/2010. Tanggal 26 Agustus 2010 yaitu tentang penjatuhan pidana
tambahan. Adapun pertimbangan Majelis
Hakim dalam putusan tersebut adalah sebagai berikut :
-
Bahwa
Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut
Umum, Namun judex factie tidak mempertimbangkan tentang ketentuan pasal 53 jo
pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 dimana Perbuatan Terdakwa selain melakukan
pengangkutan melalui kapal MT AQUA MARINE yang tidak memiliki Izin Pengangkutan,
juga jual beli atau niaga BBM tersebut tidak memiliki Izin usaha sehingga
perbuatan Terdakwa telah melanggar pasal 53 ayat (b) dan Ayat (c) jo pasal 23
UU RI no 22 tahun 2001 sehingga pemidanaan harus dipertimbangkan berdasarkan
rasa keadilan serta penegakan hukum;
-
Bahwa
Kapal MT AQUA MARINE sebagai Alat yang dipergunakan dalam jual beli bahan bakar
illegal tersebut harus dirampas.
-
Bahwa
kondisi kebutuahn BBM yang mendapat perhatian pemerintah dan adanya program
pemerintah untuk menegakan hukum tentang BBM adalah perlu diberikan
pembelajaran sebagai pengusaha yang telah berulang-ulang melakukan
jualbeli/niaga BBM secara Ilegal;
Dalam perkara Tersebut
diatas, Terdakwa dipersidangan Terbukti yaitu “Secara Bersama-sama melakukan Niaga Sebagaimana Dimaksud dalam
pasal 233 Tanpa Izin Usaha Niaga” Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menilai
dari fakta yang terjadi Terdakwa juga melakukan Tindak Pidana “tidak memiliki
izin Pengangkutan” yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada
terdakwa juga.
JIka dilihat dalam Pasal 58 UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak
Dan Gas Bumi yang berbunyi :
“Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini,
sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang
digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha
Minyak dan Gas Bumi”
Dari
ketentuan tersebut berarti dalam undang-undang tersebut selain mengenai pidana
pokok juga menganut pidana tambahan yang berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang
diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Penjatuhan pidana tambahan bersama-sama dengan
pidana pokok yang tercantum dalam amar putusan.
Jika dihubungkan dengan
perkara diatas , Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana
tambahan tersebut dengan adanya dasar Terdakwa telah terbukti melakukan tindak
pidana namun tindak pidana tersebut tidak didakwakan oleh Jaksa penuntut umum.
Dalam Putusan Judex factie sebelumnya barang bukti dikembalikan kepada
Terdakwa, maka semua Barang bukti yang digunakan alat untuk mengangkut seperti Kapal
MT AQUA MARINE oleh Mahkamah Agung di rampas untuk Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar