PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) di INDONESIA

PEMERIKSAAN GUGATAN SEDERHANA
(SMALL CLAIM COURT)
di INDONESIA
Oleh : Wasis Priyanto
Ditulis saat Bertugas di PN Sukadana Kab Lampung Timur

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali, dan di tanggal yang sama PERMA tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.  Perma nomor 2 tahun 2015 Terdiri dari 9 Bab dan 33 Pasal.Perma ini adalah sebuah langkah besar dari Mahkamah Agung untuk mewujudkan penyelesaian perkara sesuai azas cepat, sederhana dan biaya ringan. Perma ini juga diharapkan membantu masyarakat kecil yang tidak mampu yang bersengketa yang nilai sangat kecil dan memakan waktu yang lama bila diselesaikan dipengadilan, sehingga tidak ada lagi istilah “ memperjuangkan kambing tetapi kehilangan kerbau”. Harapan kedepan dengan keluarnya PERMA ini adalah semua lapisan masyarakat bisa mengakses keadilan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Small Claim Court adalah sebuah mekanisme penyelesaian perkara secara cepat sehingga yang diperiksa dalam small claim court tentunnya adalah perkara-perkara yang sederhana. Dalam pasal 1 angka 1 PERMA nomor 2 tahun 2015 disebutkan Penyelesaian Gugatan Sederhana diartikan sebagai tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Selain ketentuan mengenai besarnya nilai gugatan tentunya ada syarat-syarat lain untuk sebuah perkara dapat diselesaikan melalui small claim court;
 Yuridiksi  Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana adalah termasuk dalam kewenangan atau ruang lingkup dalam peradilan umum. Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan gugatan sederhana. Perma nomor 2 tahun 2015 menentukan Gugatan Perdata yang dapat dikategorikan sebagai Gugatan Sederhana sebagaimana pasal 3 dan 4 Perma tersebut yaitu sebagai berikut :
1.      Sengketa cidera janji/wanprestasi dan atau Gugatan Perbuatan melawan Hukum yang nilai gugatan materil maksimal 200 juta;
2.      Bukan perkara yang masuk dalam kompetensi Pengadilan Khusus;
3.      Bukan sengketa hak atas tanah;
4.      Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
5.      Tempat tinggal Tergugat harus diketahui;
6.      Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di Daerah Hukum Pengadilan yang sama.
Syarat-syarat tersebut bersifat limitatif. Salah satu syarat tersebut diatas tidak dipenuhi maka perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme small claim court.
Dalam praktek tidak mudah untuk menentukan perkara tersebut adalah murni perkara sederhana, karena pasti ada keterkaitan dengan obyek sengketa lainnya, contohnya dalam sengketa hutang piutang yang ada jaminan tanah atau gadai tanah. Karena dalam menentukan posisi perkara tiap pihak pasti beda. Bisa jadi pihak penggugat menyatakan ini cidera janji mengenai gadai tanah, tetapi pihak Tergugat menyatakan adalah sengketa tanah;
Pendafataran Perkara gugatan sederhana
Seperti perkara perdata pada umumnya, penggugat mendaftarkan perkara ke kepaniteraan di Pengadilan. Dalam Perkara sederhana ini Penggugat cukup mengisi formulis gugatan yang sudah disiapkan di kantor pengadilan. Blanko gugatan berisi  keterangan mengenai :
a.      Identitas Penggugat dan Tergugat
b.      Penjelasan Ringkas duduk perkara
c.       Tututan Penggugat
Saat mengajukan gugatan Pihak Penggugat harus langsung membawa bukti-bukti surat yang telah dilegalisasi dan dilampirkan dalam surat gugatan; Saat mengajukan gugatan sederhana pihak penggugat boleh diwakili oleh Kuasa Hukumnya/Advokat. Namun apakah tidak timbul permasalahan lain bagi Penggugat, apabila diajukan melalui Advokat, akan mengurangi esensi dari gugatan sederhana, karena bisa jadi nilai obyek gugatan hampir sama dengan nilai honor advokat yang harus dibayar;
Panitera memeriksa gugatan yang diajukan, apakah memenuhi syarat sebagaimana pasal 3 dan 4 Perma ini, jika tidak memenuhi syarat maka panitera akan mengembalikan gugatan tersebut, Jika memenuhi syarat gugatan tersebut didaftar dalam register khusus perkara gugatan sederhana;
Sebagaimana prinsip beracara selalu ada biayanya, dan dalam Perkara Sederhana Pihak Penggugat membayar biaya panjar perkara sederhana sebagaimana ketentuan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan. Namun demikian untuk orang yang tidak mampu dapat mengajukan gugatan dengan cara beracara Cuma-cuma (prodeo) yang segala biaya ditanggung oleh Negara; (lihat pasal 8 Perma no 2/2015)
Ketua Pengadilan menunjuk Hakim untuk memeriksa perkara gugatan sederhana dan Panitera menunjuk seorang panitera untuk membantu memeriksa gugatan sederhana. Proses pendaftaran, penunjukan Hakim dan Panitera. paling lambat 2 (dua) hari. Dengan demikian gugatan sederhana ini diperiksa dengan Hakim tunggal (lihat pasal 9 perma no2/2015); Biasanya Pemeriksaan Hakim tunggal dalam perkara perdata adalah untuk memeriksa perkara permohonan.
Pemeriksaan Pendahuluan
Merujuk pada isi Perma 2 nomor 2015 ada tahap Pemeriksaan Pendahuluan yang tidak dikenal sebelumnya dalam pemeriksaan perkara perdata. Pemeriksaan pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, Hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Hakim menilai syarat-syarat suatu perkara sebagai kategori perkara sederhana atau tidak sebagiamana ketentuan pasal 3 dan 4 PERMA ini. Selain itu Hakim menentukan sederhana atau tidaknya pembuktian perkara ini;
Apabila Hakim berpendapat bahwa berkas gugatan penggugat bukanlah gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang artinya small claim court tidak berlanjut dan diperintahkan mencoret dari register perkara dan sisa panjar uang perkara dikembalikan kepada Penggugat; Atas penetapan Hakim ini, tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun (lihat pasal 11 ayat (3) Perma 2/2015);  
Hakim yang berpendapat gugatan penggugat termasuk kategori perkara sederhana maka ditentukan penetapan hari sidangnya; dalam menentukan hari sidang harus diingat apabila jangka waktu pemeriksaan perkara sederhana adalah 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama (pasal 5 ayat 3 Perma 2/2015);
Pemeriksaan sebelum persidangan biasanya di kenal di Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan istilah Pemeriksaan Persiapan. Coba di bandingkan Pemeriksaan Persiapan di PTUN dan pemeriksaan Permulaan dalam Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri. Hakim PTUN wajib melakukan pemeriksaan persiapan sebelum memeriksa pokok sengketa TUN. Pemeriksaan Persiapan ini di hadiri Para pihak, Baik Penggugat dan Tergugat.  Tujuan dari pemeriksaan Persiapan itu adalah untuk menyempurnakan penyusunan surat gugatan; Pihak Penggugat hadir untuk memperbaiki gugatannya dan juga menambah data-data yang diperlukan. Pihak Tergugat datang memberikan keterangan yang diminta oleh Majelis Hakim dan juga memberikan data-data yang mana tidak dimiliki oleh Penggugat; (lihat pasal 63 UU no 5 tahun 1986). Majelis Hakim PTUN ketika dalam pemeriksaan persiapan tidak dapat menjatuhkan putusan menyatakan bukan sengketa Tata Usaha Negara (TUN), walaupun dalam pemeriksaan persiapan menemukan hal tersebut; Putusan yang menyatakan bukan sengketa TUN
Pemeriksaan Pendahuluan dalam Gugatan Sederhana tidak dihadiri para pihak, Hakim hanya memeriksa berkas gugatan dan bukti yang dilampirkan dalam surat gugatan, dan  berpendapat gugatan penggugat termasuk kategori perkara sederhana maka ditentukan penetapan hari sidangnya dan Apabila Hakim berpendapat bahwa berkas gugatan penggugat bukanlah gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana;
Proses Pemeriksaan Persidangan Perkara Sederhana
 Hal yang menarik dalam pasal 14 Perma 2/2015 adalah Hakim wajib berperan Aktif yang dilakukan dipersidangan.  Kewajiban bagi Hakim untuk berperan aktif itu dalam bentuk :
a.      memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
b.      mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
c.       menuntun para pihak dalam pembuktian, dan
d.     menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. 
Namun demikian apabila tidak dapat dihindari dan harus memberikan penjelasan diluar persidangan, tetap dilakukan dihadapan kedua belah pihak untuk menghindari prasangka atau kecurigaan pihak;
Persidangan Pertama apabila Pihak Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur, sedangkan Pihak Tergugat tidak hadir di sidang pertama, maka dipanggil kedua kali secara sah dan patut; Jika dalam sidang kedua Tergugat tetap tidak hadir, Maka Hakim memutus perkara. Menurut penulis dalam memutus perkara tanpa hadirnya pihak lawan, Hakim seharusnya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian yaitu pihak Penggugat tetap dibebani pembuktian, untuk meminimalisir “sandiwara perkara” . Walaupun pihak Tergugat tidak hadir dan perkara diputus, Pihak Tergugat mempunyai hak untuk mengajukan Upaya hukum keberatan.
Apabila Pihak Tergugat hadir disidang pertama kali, namun selanjutnya pernah hadir tanpa alasan yang sah, maka pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan dan perkara diputus secara contradictoir;
Pada sidang pertama yang dihadiri para pihak, Hakim mengupayakan perdamaian. Perdamaian disini mengecualikan ketentuan yang diatur oleh Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Ini berarti dalam gugatan sederhana tidak ada upaya mediasi dengan mediator, tetapi Hakim yang menangani berperkara yang aktif mendorong para pihak untuk berdamai; Apabila perdamaian disepakai para pihak, maka Perdamaian dituangkan dalam Putusan Akta perdamaiana yang mengikat para pihak. Putusan akta perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum. Hakim tidak terikat kepada Perdamaian yang dibuat para pihak yang dilakukan diluar persidangan yang tidak dilaporkan kepada hakim.(vide pasal 15 Perma 2/2015);. Hakim setidaknya dalam memeriksa perkara dalam setiap persidangan menanyakan kepada para pihak apa tercapai kesepakatan diluar persidangan atau tidak, sekedar mengingatkan para pihak apabila mereka lupa menyampaikan jika memang terjadi kesepakatan; Perdamaian yang diupayakan oleh Hakim tidak tercapai, maka sidang langsung dilanjutkan ketahap berikutnya baik untuk jawaban atau pembuktian;
PERMA 2/2015 ini menetapkan bahwa small claim court memberikan batasan jangka waktu pemeriksaan, yaitu paling lama 25 hari sejak hari pertama sidang. Dengan jangka waktu yang begitu singkat inilah, yang menurut penulis menjadikan PERMA ‘melarang’ para pihak untuk mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan (vide pasal 17 PERMA 2/2015);
Menurut hemat penulis, adanya larangan mengajukan eksepsi adalah sangat tidak berimbang dalam proses pemeriksaan perkara sederhana. Dilihat dari proses untuk menentukan perkara sederhana hanya dari keterangan sepihak yaitu pihak penggugat melalui dalil gugatan dan bukti suratnya yang sudah dilegalisasi. Karena keterangan sepihak belum tentu semua keterangannya benar, sehingga alangkah baiknya apabila Pihak Tergugat masih tetap diberi kesempatan mengajukan eksepsi.
Dengan tidak ada hak mengajukan “eksepsi”, PERMA Gugatan Sederhana ini bukan menjadi sebuah “harga mati” yang harus diterapkan pengadilan. Apabila Pihak Tergugat menganggap proses pembuktian perkara sederhana ternyata tidak sederhana dan seharusnya diperiksa proses gugatan perdata biasa. maka pihak Tergugat harus buktikan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat itu pembuktiannya tidak sederhana. Selain membuktikan hal tersebut Tergugat harus juga membuktikan bantahan terhadap gugatan Penggugat;
Gugatan yang diakui dan tidak dibantah oleh Tergugat tidak perlu di buktikan (vide pasal 18 Perma 2/2015). Apabila gugatan dibantah Hakim melakukan proses pemeriksaan pembuktian kepada para pihak sebagaimana hukum acara yang berlaku.  Pihak Tergugat yang tidak membantah atau mengakui tidak perlu pembuktian, namun karena sejak awal untuk menentukan perkara sederhana dalam surat Gugatan Penggugat sudah melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi tentunya harus dipertimbangkan Hakim dalam putusannya;
Untuk tuntutan provisi, rekonvensi, intervensi, replik, duplilk, atau kesimpulan apabila para pihak tidak diberikan kesempatan, tidak menjadi soal, karena proses pemeriksaan perkara dengan adanya proses tersebut akan membutuhkan waktu yang lama;
Dalam PERMA tidak diatur mengenai Sita Jaminan, dengan tidak diatur berarti Sita Jaminan diserahkan kepada Hakim yang memeriksa perkara aquo, Hakimlah yang melihat bagaimana relevansinya. 
Putusan Hakim
Putusan harus dibacakan dalam persidangan yang terbuka umum dan setelah membaca putusan, Hakim memberitahukan kepada pihak yang tidak menerima putusan dapat mengajukan upaya hukum keberatan;
Upaya hukum keberatan dapat dilakukan terhadap putusan hakim baik yang dijatuhkan terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya Tergugat (verstek) ataupun putusan contradictoir.
Putusan terdiri dari beberapa bagian yaitu a.Kepala putusan yang berisi irah-irah  “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. b. Identitas para pihak, c. Uraian Singkat duduk perkara d. Pertimbangan hukum, dan e. Amar putusan. (lihat pasal 20 ayat (1) Perma 2/2015);
Putusan yang tidak dihadiri para pihak, paling lambat dalam 2 (dua) hari setelah putusan dibacakan, Putusan harus diberitahukan kepada para pihak oleh jurusita (lihat pasal 20 ayat (2) Perma 2/2015). Salinan Putusan diberikan atas permintaan para pihak, paling lambat  2 (dua) hari setelah dibacakan (lihat pasal 20 ayat (3) Perma 2/2015);
Upaya Hukum Keberatan
Putusan akhir small claim court, PERMA 2/2015 mengatur bahwa para pihak dapat mengajukan keberatan yang diajukan kepada Ketua pengadilan di Pengadilan Negeri setempat (vide pasal 21 Perma 2/2015) yaitu paling lambat tujuh hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. (vide pasal 22 Perma 2/2015).  Permohonan keberatan disertai dengan alasan-alasannya yang blankonya disediakan di Pengadilan disertai dengan Memori keberatan, Pemohon keberatan juga menandatangani Akta kebertan dihadapan Panitera;
Perma ini tidak menentukan biaya perkara berkaitan upaya hukum keberatan, dan dalam hal ini Tentunya harus di bayar oleh pemohon sesuai besarnya yang telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan;
Permohonan keberatan yang lewat tenggang waktu, Ketua Pengadilan Negeri dengan berdasarkan surat dari Panitera mengeluarkan penetapan keberatan tidak dapat diterima (vide pasal 22 ayat (3)Perma 2/2015).
Pemberitahuan keberatan dan memori keberatan kepada pihak Termohon paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima di Pengadilan. Kontra memori disampaikan oleh Termohon ke Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan keberatan. (lihat pasal 24 Perma 2/2015); Karena memori keberatan sudah menjadi bagian dari kelengkapan permohonan keberatan, maka setiap permohonan keberatan, Pemohon sudah pasti mengajukan memori keberatan. Perma ini  tidak menentukan bagaimana apabila tidak mengajukan kontra memori keberatan oleh Termohon. Menurut Penulis, apabila Termohon tidak mengajukan Kontra memori Keberatan, berarti dianggap tidak menggunakan haknya, dan Pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan walaupun tanpa adanya memori Keberatan;
Ketua Pengadilan paling lambat 1 hari sejak berkas dinyatakan lengkap menunjuk Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim senior untuk memeriksa kebertaan tersebut; (lihat pasal 25 Perma 2/2015); Majelis Hakim melakukn pemeriksaan atas dasar : a Putusan dan berkas gugatan sederhana, b. Permohonan dan memori keberatan dan c. kontra memori keberatan. Dalam pemeriksaan keberatan tidak ada pemeriksaan tambahan; (lihat pasal 26 Perma 2/2015);
Berkaitan dengan larangan pemeriksaan tambahan, Bisa saja dalam mengajukan upaya hukum keberatan, Pihak Pemohon dan atau Termohon mengajukan bukti-bukti surat baru yang disampaikan bersama dengan memori keberatan/kontra memori keberatan. Apabila ada bukti baru khususnya surat yang diajukan apakah ini termasuk merupakan pemeriksaan tambahan? Menurut penulis Pemeriksaan tambahan disini adalah pemeriksaan berkaitan dengan pembuktian baik itu bukti surat ataupun bukti saksi. Walaupun ada bukti surat yang dilampirkan di dalam memori atau kontra memori keberatan Majelis Hakim harusnya menolak untuk mempertimbangkan bukti surat tersebut, karena untuk menilai bukti surat tentunya harus dicocokan dengan aslinya dan dalam proses ini tentunya membutuhkan waktu, sedangkan proses pemeriksaan keberatan dibatasi waktu 7 (tujuh) hari sejak penunjukan Majelis Hakim (lihat pasal 27 Perma 2/2015);
Sebagaimana diuraikan diatas, dalam Perkara Sederhana tidak diperbolehkan pihak Tergugat mengajukan “eksepsi”, namun apabila dalam pembuktian Hakim menilai memang perkara tersebut tidak bisa diperiksa dengan acara pemeriksaan gugatan sederhana, Harusnya Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Pihak Penggugat atas putusan akhir Hakim yang menyatakan Gugatan tidak dapat diterima dapat mengajukan upaya hukum keberatan.  Bandingkan dengan Penetapan Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan yang menyatakan gugatan bukan perkara sederhana sebagaimana pasal 11 ayat (3) Perma 2/2015. Apabila Penetapan oleh Hakim menyatakan gugatan bukan perkara sederhana, maka tidak dapat diajukan upaya hukum keberatan,
Menurut Penulis apabila putusan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima dapat diajukan upaya hukum keberatan. Karena Hakim telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Karena jika ada upaya hukum bisa saja Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut pendapat berbeda dalam hal menilai pembuktian yang diajukan oleh para pihak. Selain itu putusan ini didasarkan pada pasal 20, dan upaya hukum untuk putusan yang didasarkan pada pasal 20 Perma ini adalah upaya hukum keberatan.
Putusan Keberatan harus juga memperhatikan format putusan sederhana sebagaimana pasal 20 ayat (1) Perma ini.  Putusan keberatan diberitahukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkan, dan Putusan Keberatan memiliki kekuatan hukum tetap sejak di beritahukan kepada para pihak.( lihat pasal 29 Perma 2/2015); Putusan Majelis Hakim atas keberatan adalah putusan akhir sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (lihat pasal 30 Perma 2 tahun 2015);
Pelaksanaan Putusan
Putusan berkekuatan hukum tetap dalam gugatan sederhana adalah meliputi Putusan Hakim yang tidak diajukan keberatan dan putusan dari Majelis Hakim atas upaya hukum keberatan. Putusan ini diharapkan dilakukan secara sukarela namun jika tidak bisa dilakukan, Pihak Penggugat bisa mengajukan upaya hukum eksekusi sesuai dengan hukum acara yang berlaku;
Selain beberapa hal yang telah diungkapkan beberapa hal yang timbul dari Perma tersebut diatas ada hal lain yang tidak kalah penting berkaitan dalam pemeriksaan perkara senderhana. Bagaimana apabila perkara sederhana tersebut disidang oleh unsur pimpinan (ketua atau wakil ketua pengadilan) namun dalam upaya hukum keberatan diperiksa oleh Majelis Hakim yang masih junior. Ini beban psyikologis buat Majelis Hakim yang junior, untuk bersikap profesional dalam menentukan pendapat yang berbeda dengan Hakim Senior sebelumnya; dan untuk hakim yang senior harus bersikap legowo apabila saat memegang memegang perkara sederhana namun dibatalkan oleh Majelis Hakim yang lebih junior dalam upaya keberatan.
Hanya sebuah saran Sebenarnya untuk menghilangkan perasaaan ewuh pakewuh ini, alangkah baiknya apabila upaya Keberatan ini di periksa oleh Hakim/Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi, tetapi bisa saja ada yang berangapan apabila diperiksa sampai dengan tingkat Pengadilan Tinggi akan menghilangkan kesan perkara sederhana.

Sekian dan terima kasih.

1 komentar:

  1. lalu seharusnya bagaimana pak, apabila yang menjadi jaminan dalam hutang piutang itu adalah sertifikat tanah? apakah hakim menolak atau menerima gugatan dan melanjutkan proses pemeriksaan?

    BalasHapus

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...