PELAPOR TINDAK PIDANA YANG TIDAK
TERBUKTI TIDAK DAPAT DI TUNTUT SECARA PERDATA
Posisi Kasus :
-
Bahwa Penggugat MM sebelumnya dilaporkan oleh DW ke
pihak kopolisian yang akhirnya diproses di tingkat penyidik dan oleh Jaksa
Penuntut Umum Terdakwa (Penggugat) MM di
ajukan dengan dakwaan pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo asal 310 Ayat (2) KUHP tentang Penghinaan
atau Penistaan dengan gambar atau dengan Tulisan;
-
Dalam Proses persidangan Terdakwa (penggugat) MM
dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan
Jaksa penuntut Umum dan dinyatakan bebas;
-
Akibat laporan pidana DW tersebut, Penggugat MM mengajukan
gugatan Perdata kepada Tergugat DW karena
merasa selama menjalani proses persidangan akibat laporan Tergugat merasa nama
baiknya tercemar, Pengugat MM mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena
pencemaran nama baik dan tuntutan ganti rugi moril maupun materiil;
Kaidah Hukum
Perkara tersebut
diatas telah diputus oleh Mahkamah Agung dalam perkara no 751K/pdt/2009 tanggal
20 Januari 2010. Dari putusan Mahkamah Agung RI ini dapat diambil suatu kaidah
hukum sebagai berikut :
-
Putusan Hakim pidana yang telah berkekuatan hukum
tetap yang menyatakan seseorang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
dan dinyatakan dibebaskan dari tuntutan hukuman, tidaklah dapat dijadikan
sebagai dasar atau alasan untuk menuntut ganti kerugian karena pencemaran nama
baik dan perbuatan melawan hukum dalam sebuah gugatan perdata;
-
Dalam kerang ka Negara hukum harus dipahami bahwa
tindakan melaporkan seseorang karena di duga telah melakukan suatu tindak
pidana kepada aparat penegak hukum adalah merupakan mekanisme dan sarana yang
telah diatur oleh hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk
menyesuaikan setiap persoalan yang terjadi di dalam masyarakat agar tidak
menjurus dan terjadi tindakan main hakim sendiri/eigenrichting;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar