PELAPOR TINDAK PIDANA YANG TIDAK TERBUKTI TIDAK DAPAT DI TUNTUT SECARA PERDATA


PELAPOR TINDAK PIDANA YANG TIDAK TERBUKTI TIDAK DAPAT DI TUNTUT SECARA PERDATA

Posisi Kasus :
-          Bahwa Penggugat MM sebelumnya dilaporkan oleh DW ke pihak kopolisian yang akhirnya diproses di tingkat penyidik dan oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwa (Penggugat)  MM di ajukan dengan dakwaan pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo asal 310 Ayat (2) KUHP tentang Penghinaan atau Penistaan dengan gambar atau dengan Tulisan;
-          Dalam Proses persidangan Terdakwa (penggugat) MM dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum dan dinyatakan bebas;
-          Akibat laporan pidana DW tersebut, Penggugat MM mengajukan gugatan Perdata kepada Tergugat DW  karena merasa selama menjalani proses persidangan akibat laporan Tergugat merasa nama baiknya tercemar, Pengugat MM mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena pencemaran nama baik dan tuntutan ganti rugi moril maupun materiil;

Kaidah Hukum
Perkara tersebut diatas telah diputus oleh Mahkamah Agung dalam perkara no 751K/pdt/2009 tanggal 20 Januari 2010. Dari putusan Mahkamah Agung RI ini dapat diambil suatu kaidah hukum sebagai berikut :
-          Putusan Hakim pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dinyatakan dibebaskan dari tuntutan hukuman, tidaklah dapat dijadikan sebagai dasar atau alasan untuk menuntut ganti kerugian karena pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum dalam sebuah gugatan perdata;
-          Dalam kerang ka Negara hukum harus dipahami bahwa tindakan melaporkan seseorang karena di duga telah melakukan suatu tindak pidana kepada aparat penegak hukum adalah merupakan mekanisme dan sarana yang telah diatur oleh hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menyesuaikan setiap persoalan yang terjadi di dalam masyarakat agar tidak menjurus dan terjadi tindakan main hakim sendiri/eigenrichting;  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...