Yurisprudensi
Tentang Beban Pembuktian
- Putusan MA-RI No. 162.K/Sip/1955, tanggal 21 Nopember 1956 :
Pihak yang menyatakan sesuatu yang tidak biasa, harus membuktikan hal yang tidak biasa itu; i.e. orang yang diberi hak untuk memungut uang sewa pintu-pintu toko mengajukan bahwa pintu-pintu Toko tersebut tidak selalu menghasilkan sewa;
- Putusan MA-RI No.74.K/Sip/1955, tanggal 11 September 1957 :
Apabila isi surat dapat diartikan 2 macam, ialah menguntungkan dan merugikan bagi penandatangan surat, penandatanganan ini patut dibebani untuk membuktikan positumnya;
- Putusan MA-RI No. 108.K/Sip/1954, tanggal 10 Januari 1957 :
Pihak yang mengendalikan bahwa Cap dagang yang telah didaftarkan oleh pihak lawan telah 3 tahun lamanya tidak dipakai, harus membuktikan adanya non-usus selama 3 tahun itu; dan tidaklah tepat bila dalam hal ini beban pembuktian diserahkan kepada pihak lawan, ialah untuk membuktikan bahwa ia selama 3 tahun itu secara terus menerus menggunakan Cap dagang termaksud;
- Putusan MA-RI No.22.K/Sip/1973, tanggal 25 Nopember 1976 :
Dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah, hakim bebas untuk menentukan berdasarkan rasa keadilan pada siapa harus dibebankan pembuktian;
- Putusan MA-RI No. 197.K/Sip/1956, tanggal 30 Desember 1957 :
Dalam sengketa jual beli dimana pihak pembeli mendalilkan bahwa ia belum menerima seluruh barang yang dibelinya menurut kontrak, sedang pihak penjual membantah dengan mengemukakan bahwa ia telah menyerahkan seluruh barang yang dijual-belikan, pihak pembeli harus dibebani pembuktian mengenai adanya kontrak dan pembayaran yang telah dilakukan, sedang pihak penjual mengenai barang-barang yang telah diserahkannya.
- Putusan MA-RI No. 94.K/Sip/1956, tanggal 10 Januari 1957 :
Dalam hal Penggugat mendalilkan bahwa : ia menuntut penyerahan kembali tanah pekarangan tersengketa yang kini diduduki oleh Tergugat oleh karena pekarangan tersebut dulu hanya dipinjamkan saja oleh Penggugat kepada Tergugat;
Sedang Tergugat membantah dengan dalil : bahwa pekarangan tersebut dulu benar milik Penggugat tetapi pekarangan itu telah dibelinya dari Penggugat;
Pembebanan pembuktian haruslah sebagai berikut :
- Penggugat diberi kesempatan untuk membuktikan hal peminjaman tanah tersebut kepada Tergugat, dan
- Kepada Tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang pembelian lepas tanah tersebut;
- Putusan MA-RI No. 540.K/Sip/1972, tanggal 11 September 1975 :
Karena Tergugat asal menyangkal, Penggugat asal harus membuktikan dalilnya;
Alasan Pengadilan Tinggi untuk membebankan pembuktian pada Penggugat asal karena Tergugat asal menguasai sawah sengketa bukan karena perbuatan melawan hukum; adalah tidak berdasarkan hukum;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar