Tenggang Waktu Pernyataan
Orang Meninggal Dunia
Dalam pasal 467 KUH perdata ditentukan secara Imperatif bahwa permohonan ke Pengadilan Negeri oleh orang yang berkepentingan guna mewakilinya secara lewat waktu 5 (lima) tahun setelah keberangkatannya dqari tempat tingal atau 5 (lima) tahun setelah diperoleh kabar terakhir yang membuktikan bahwa pada waktu itu ia masih hidup. Karena sifatnya Imperatif jika kurun waktu 5 (lima) tahun belum terlewati, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun dimasa sekarang, apakah waktu 5 tahun tersebut masih relevan dikaitkan dengan perkembangan teknologi dan kecanggihan alat?
Kalau dilihat dari maksud dan tujuan padal 467 KUH Perdata, harus lewat waktu 5 (lima) tahun adalah untuk memastikan bahwa seseorang itu tidak mungkin kembali ke tempat kediaman semula.
Lihat dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 03K/Pdt.Pen/2010 tanggal 20 Mei 2010 dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa tenggang waktu 5 tahun yang diatur dalam pasal 467 KUH Perdata tidak relevan lagi, oleh karena :
- KUH Perdata (BW) bukan merupakan Undang-Undang (wet) tetapi hanya berlaku sebagai hukum (recht);
- Keadaan dunia saat ini sangat berbeda dengan tahun 1848, ketika BW pertama kali diberlakukan, dimana saat ini sudah modern, sehingga waktu 5 tahun yang ditentukan dalam KUH Perdata (BW) tersebut tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai hukum yang hidup dan rasa keadilan saat ini untuk menentukan bahwa seseorang hilang atau telah meninggal dunia;
- Bahwa berdasarkan pasal 28 UU no 04 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU no 48 tahun 2009, memberikan kewajiban kepada Hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan uyang hidup dalam masyarakat, oleh karena itu Hakim dapat menyimpangi asas legalitas untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat;
Sebagai contoh jika terjadi suatu kecelakaan kapal dilaut, dan ada Anak Buah kapal (ABK) yang hilang, dan sudah dilakukan pencarian sebagaimana Standart operasional Prosedur (SOP)ternyata ABK tersebut tidak ditemukan. Dipersidangan pemohon bisa membuktikan proses pencarian sudah dilakukan dengan baik sesuai dengan undang-undang dan ada tenggang waktu relative cukup untuk memperoleh data untuk memastikan sesorang masih hidup atau sudah meninggal, Maka tidak perlu menunggu 5 tahun untuk menyatakan orang tersebut meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar