PERADILAN ANAK PASCA PUTUSAN UJI MATERIIL MAHKAMAH KONSTITUSI


 

Mahkamah Konstitusi atas Judicial review terhadap UU Pengadilan Anak ini di mohonkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan (YPKPAM) telah menjatuhkan Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 Tanggal 24 Februari 2011, yang amar putusannya sebagai berikut :

Mengadili,

  • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
  • Menyatakan frasa,"... 8 (delapan) tahun...," dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa "...8 (delapan) tahun..." adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai "...12 (dua belas) tahun...";
  • Menyatakan frasa,"... 8 (delapan) tahun...," dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa "...8 (delapan) tahun..." tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai "...12 (dua belas) tahun...";
  • dst………

Untuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang lengkap silahkan di Klik http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/Putusan%20nomor%201.PUU.2010%20%20_Edit%20Panitera_.pdf


 

Batasan Umur Anak

Putusan mahkamah Konstitusi tersebut berimbas mengenai batas umur untuk anak di ajukan ke depan persidangan, dalam ketetuan Undang-undang yang diajukan uji materiil disebutkan.

Pasal 1 angka 1 :

" Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin"

Pasal 4 ayat (1)

" Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin"


 

Pasal 5 ayat (1)

"Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik."

Dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

Apabila Si Anak melakukan tindak pidana pada batas umur sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan ketika diajukan ke sidang pengadilan anak yang bersangkutan melampaui batas 18 (delapan belas) tahun tetapi belum mencapai umur 21(dua puluh satu) tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak.

Apabila anak belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik. Dan apabila menurut hasil hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak masih dapat dibina oleh orang tua, atau oang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali atau orang tua asuhnya, Namun jika menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Jadi pada intinya Anak yang belum berusia 12 (dua belas) yang melakukan tindak pidana tidak diajukan ke sidang pengadilan anak;

Penjatuhan PIDANA

  • Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang pengadilan Anak tidak ada perubahan
  • Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana tambahan.
  • Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:

    a. pidana penjara;

    b. pidana kurungan;

    c. pidana denda; atau

    d. pidana pengawasan.

  • Pidana tambahan dapat dijatuhkan yaitu berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi. (Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah)
  • Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:

    a. Mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh;

    b.Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau

    c. Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial

    kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

    Penjatuhan tersebut dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...