SEKILAS TENTANG GRASI


SEKILAS TENTANG GRASI
Oleh : Wasis Priyanto

Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan. Sesuai Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan UU nomor 22 tahun 2002 junto UU no 05 tahun 2010 tentang grasi, Presiden dalam memberi grasi memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi, pada dasarnya, pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana.
Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Tata Cara Pengajuan Grasi
Terpidana mempunyai hak untuk mengajukan Pemohonan grasi, tetapi tidak semua terpidana yang berhak mengajukan upaya hukum grasi tesebut, Hanya Terpidana yang mendapatkan hukuman vonis dari Pengadilan yaitu yang berupa Pidana Mati, Pidana penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling rendah selama 2 (dua) tahun dan permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali;
Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama. Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana. Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada Presiden.
Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.  Selanjutnya, Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi.
Salah satu dasar pertimbangan pemberian grasi kepada terpidana mati adalah untuk penegakan hak asasi manusia. Pemberian grasi kepada terpidana mati harus dilakukan secara tepat untuk tercapainya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Demi kepentingan kemanusiaan, dan demi keadilan Menteri Hukum HAM dapat meminta terpidana atau keluarganya untuk mengajukan permohonan grasi. Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi dan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden.
Permasalahan dalam pemberian Grasi
Dalam UU nomor 22 tahun 2002 junto UU no 05 tahun 2010 tentang grasi hanya menyebutkan jenis hukuman atau pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa saja yang bisa dijadikan sebagai acuan untuk mengajukan permohonan grasi. Dalam UU tersebut tidak menyebutkan kualifikasi Tindak pidana apa yang dapat memperoleh grasi, jadi semua narapidana berhak mengajukan grasi tanpa melihat tindak pidana apa yang mereka lakukan.
Dan akhir-akhir ini yang sedang menjadi bahan perdebatan adalah mengenai pemberian grasi oleh presiden terhadap terpidana hukuman mati pada kasus narkoba.Sebagian pengamat berpendapat pemberian grasi kepada terpidana mati kasus narkoba tidak layak karena kasus narkoba merupakan kejahatan serius. Namun, sebagian yang lain memandang pemberian grasi kepada terpidana mati kasus narkoba layak diberikan karena alasan kemanusiaan.   
Para pengamat yang berpendapat pemberian grasi tidak layak diberikan kepada terpidana mati kasus narkoba memiliki beberapa alasan: Pertama, kejahatan narkoba merupakan kejahatan serius seperti halnya kejahatan terorisme. Kedua, keadilan bagi si korban khususnya korban pengguna narkoba menjadi alasan kuat perlunya hukuman berat bagi pelaku kejahatan narkoba. Ketiga, narkoba dapat berakibat pada rusaknya generasi muda pengguna narkoba.
Selanjutnya para pengamat yang berpendapat pemberian grasi layak diberikan kepada terpidana mati kasus narkoba memiliki beberapa pandangan: Pertama, pemberian grasi tidak serta merta diberikan pada setiap permohonan grasi. Namun, pemberian grasi dapat dipertimbangkan dengan melihat latar belakang mengapa terpidana melakukan tindak pidana yang berakibat pada hukuman mati. Apabila dari segi kemanusiaan si pemohon grasi tersebut layak untuk diberikan grasi tentu grasi tersebut dapat diberikan. dan pemberian grasi harus selektif sekali, tidak semua permohonan grasi oleh narapidana narkotika diberikan, seyogyanya Grasi tidak diberikan kepada Bandar narkoba.
Kedua, Pertimbangan pemberian grasi terhadap terpidana mati sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah adanya hukuman mati di luar negeri, khususnya terhadap ancaman hukuman mati yang dialami WNI yang sedang bekerja di luar negeri.  Banyak ancaman hukuman mati dialami oleh WNI karena terpaksa melakukan kejahatan dengan alasan kemanusiaan.
Pembatalan Grasi, mungkinkah?
Sebuah kasus menarik yaitu saat Meirika Fanola yang menerima grasi berdasarkan Kepres Nomor 35/G/2011 yang ditandatangani oleh presiden pada tanggal 26 September 2011 mengubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Namun pemberian Grasi tersebut tidak membuat Terpidana Meirika fanola insyaf atau sadar, tetapi yang bersangkutan dari dalam ruang tahanan menjadi gembong pengedar narkotika juga. (sumber editorial Media Indonesia, Rabutanggal 7 November 2012 ) /
Aksi Meirika Fanola terungkap saat kurir Nur Aisiyah (NA) tertangkap di Bandara Husein Sastranegara Bandung yang membawa sabu-sabu dari India yang disimpan dalam tas punggungnya yaitu seberat 775 gram. Berdasarkan Informasi BNN Jawa Barat NA direkrut oleh narapidana Meirika Fanola melalui pacarnya yang ada di dalam tahanan LP tanjung Balai Asahan Sumatra Utara
Ternyata pemberian grasi terhadap terpidana narkoba tersebut tidak diikuti perubahan sikap dari Terdakwa untuk memperbaiki dirinya. Terpidana ternyata masih mengendalikan tranasaksi narkoba. Yang menjadi sebuah pertanyaan adalah Grasi yang selama ini diberikan ternyata tidak ada artinya dan dianggap salah sehingga muncul sebuah ide atau gagasan untuk pencabutan terhadap grasi tersebut.
UU nomor 22 tahun 2002 junto UU no 05 tahun 2010 tentang grasi tidak ada satu pasalpun yang mengatur mengenai grasi yang diberikan apakah bisa dicabut atau tidak. Oleh karena itu berikut ini pendapat dari penulis mengenai grasi bisa dicabut atau tidak.
Pemberian grasi oleh presiden dituangkan dalam bentuk kepres. Jika dilihat Kepres sebagai bentu peraturan perundang-undangan atau sebuah bentuk keputusan Tata Usaha Negara maka apabila ada sebuah kesalahan dalam aturan atau keputusan Tata usaha Negara tersebut bisa dicabut.
Namun apabila Grasi yang dituangkan dalam bentuk Kepres tersebut merupakan suatu bentuk produk yudikatif tidak bisa di cabut. Kenapa tidak bisa dicabut, oleh karena dalam bidang yudikatif diharapkan adanya suatu kepastian hukum. Jika seseorang yang sudah mendapat grasi dan suatu saat dicabut berarti tidak ada kepastian hukum terhadap status dari narapidana tersebut.
Jika memang ada perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh terpidana maka bukan suatu alasan untuk mencabut grasi, tetapi perbuatan terpidana tersebut haruslah diminta pertanggung jawaban melalui proses peradilan selanjutnya.
Demikian pendapat dari kami kalau ada tanggapan dan pendapat lain mohon saringnya.

Daftar pustaka :
UU nomor 22 tahun 2002 junto UU no 05 tahun 2010 tentang grasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...