PERUBAHAN ATAU PERGANTIAN NAMA


PERUBAHAN ATAU PERGANTIAN NAMA
Oleh : Wasis Priyanto, SH, MH
Ditulis saat bertugas di PN Muara Bulian

Apalah arti sebuah nama. Ungkapan yang sering didengar ketika nama tidak menjadi sebuah persoalan. Nama yang diberikan oleh orang tua kita itu sebenarnya adalah merupakan doa dan harapan orang tua kepada si anak tersebut;
Bahkan dalam pemberian sebuah nama memakai upacara adat istiadat. Dan bahkan bagi masyarakat tertentu nama melambangakan sebagai komunitas masyarakat tertentu.
Tetapi adakalanya nama seseorang ternyata bisa menimbulkan hal yang tidak mengenakan bagi si pemilik nama. Contohnya terdapat beberapa kesalahan, baik salah dalam penulisan. Salah penulisan ini bisa berakibat mengenai perubahan arti. Ada juga perubahan nama karena adanya alasan pergantian agama
Apapun yang menjadi alasan perubahan atau pergantian nama tentunya harus didasarkan pada aturan yang berlaku.  Bagaimana pengaturan mengenai ganti nama tersebut;
Pengaturan Soal Ganti Nama
 Pada awalnya pengaturan mengenai perubahan nama diatur dalam pasal 11 dan 12 KUHPerdata. Dari pasal 11 KUH Perdata, dapat diambil suatu kaidah hukum bahwa “untuk mengganti nama depan/ nama kecil seseorang perlu izin dari Pengadilan Negeri tempat tinggal/ kediaman Pemohon ;
            Apabila pergantian nama atau perubahan nama dikabulkan oleh pengadilan maka berdasarkan pada pasal 12 KUHPerdata maka Pengadilan untuk memerintahkan kepada Pejabat Catatan Sipil Kabupaten Kudus untuk mendaftar Penetapan ini dalam register yang sedang berjalan, dan mencatat tentang penggantian / perubahan nama tersebut

Namun sejak berlakunya UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ketentuan pasal 11 dan 12 KUHperdata sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Pengaturan mengenai perubahan nama diatur dalam pasal 52 UU UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Berdasarkan ketentuan pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada ayat (1) menyebutkan Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”
Di ketentuan pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada ayat (2) menyebutkan “ Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk”
Dan di ketentuan pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada ayat (3) menyebutkan Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil”.
            Pada prinsipnya ketentuan pasal 11 dan 12 KUHPerdata tidak begitu jauh berbeda dengan ketentuan pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu;
1.      Setiap perubahan nama (pernambahan atau pergantian) harus melalui penetapan pengadilan di wilayah hukum tempat pemohon;
2.      Dan setiap penetapan perubahan nama harus diberitguahukan kepada Kantor catatan sipil untuk dicatat dan diregster mengenai perubahan nama tersebut;
Yang membedakan dalam pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang tidak dicantumkan dalam KUHP perdata yaitu mengenai jangka waktu pemberitahuan salinan penetapan perubahan nama tersebut. Pasal 52 memberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri harus segera melaporkan kepada kantor kependudukan dan catatan sipil.
Itulah sedikit ulasan mengenai pengaturan mengenai perubahan nama semoga bermanfaat bagi yang membaca.

1 komentar:

  1. mohon info utk pengadilan negeri tempat pemohon. akte saya terbit disemarang. saya skg domisili dibogor. apa saya bisa mengajukan dipengadilan negeri bogor?

    BalasHapus

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...