PERUBAHAN ATAU PERGANTIAN NAMA
Oleh : Wasis
Priyanto, SH, MH
Ditulis saat bertugas di PN Muara Bulian
Apalah arti sebuah nama. Ungkapan yang sering
didengar ketika nama tidak menjadi sebuah persoalan. Nama yang diberikan oleh
orang tua kita itu sebenarnya adalah merupakan doa dan harapan orang tua kepada
si anak tersebut;
Bahkan dalam pemberian sebuah nama memakai upacara adat
istiadat. Dan bahkan bagi masyarakat tertentu nama melambangakan sebagai
komunitas masyarakat tertentu.
Tetapi adakalanya nama seseorang ternyata bisa
menimbulkan hal yang tidak mengenakan bagi si pemilik nama. Contohnya terdapat
beberapa kesalahan, baik salah dalam penulisan. Salah penulisan ini bisa berakibat
mengenai perubahan arti. Ada juga perubahan nama karena adanya alasan
pergantian agama
Apapun yang menjadi alasan perubahan atau
pergantian nama tentunya harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Bagaimana pengaturan mengenai ganti nama
tersebut;
Pengaturan Soal Ganti Nama
Pada awalnya pengaturan mengenai perubahan nama
diatur dalam pasal 11 dan 12 KUHPerdata. Dari pasal
11 KUH Perdata, dapat diambil suatu kaidah hukum bahwa “untuk mengganti nama depan/ nama kecil seseorang perlu izin dari
Pengadilan Negeri tempat tinggal/ kediaman Pemohon ;
Apabila pergantian nama
atau perubahan nama dikabulkan oleh pengadilan maka berdasarkan pada pasal 12
KUHPerdata maka Pengadilan
untuk memerintahkan kepada Pejabat Catatan Sipil Kabupaten Kudus untuk
mendaftar Penetapan ini dalam register yang sedang berjalan, dan mencatat
tentang penggantian / perubahan nama tersebut
Namun sejak berlakunya UU no 23 tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan ketentuan pasal 11 dan 12 KUHperdata
sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Pengaturan mengenai perubahan nama diatur
dalam pasal 52 UU UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Berdasarkan ketentuan pasal 52 UU no 23 tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan pada ayat (1) menyebutkan “Pencatatan perubahan nama dilaksanakan
berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”
Di ketentuan pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan pada ayat (2) menyebutkan “ Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang
menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk”
Dan
di ketentuan pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
pada ayat (3) menyebutkan ‘Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat
catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan
Sipil”.
Pada
prinsipnya ketentuan pasal 11 dan 12 KUHPerdata tidak begitu jauh berbeda
dengan ketentuan pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan yaitu;
1. Setiap perubahan
nama (pernambahan atau pergantian) harus melalui penetapan pengadilan di
wilayah hukum tempat pemohon;
2. Dan setiap
penetapan perubahan nama harus diberitguahukan kepada Kantor catatan sipil
untuk dicatat dan diregster mengenai perubahan nama tersebut;
Yang membedakan dalam pasal
52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan yang tidak dicantumkan dalam KUHP perdata yaitu mengenai jangka
waktu pemberitahuan salinan penetapan perubahan nama tersebut. Pasal 52 memberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
salinan penetapan pengadilan negeri harus segera melaporkan
kepada kantor kependudukan dan catatan sipil.
Itulah sedikit ulasan mengenai pengaturan mengenai perubahan nama semoga
bermanfaat bagi yang membaca.
mohon info utk pengadilan negeri tempat pemohon. akte saya terbit disemarang. saya skg domisili dibogor. apa saya bisa mengajukan dipengadilan negeri bogor?
BalasHapus