BEBERAPA PRINSIP MEDIASI
Oleh : wasis Priyanto
1.
Mediasi adalah bersifat wajib untuk dilaksanakan
dalam penyelesaian sengketa perdata;
2.
Mediasi bersifat mendamaikan para pihak bukan
memutus perkara.
3.
Penunjukan Mediator dilakukan setelah para pihak
hadir dipersidangan
Jika Pihak
Tergugat dan Penggugat lebih dari satu dan ada pihak yang tidak hadir,
Persidangan tidak dilanjutkan acara mediasi, namun harus dilakukan penundaan dan
dilakukan pemanggilan terhadap para pihak yang tidak hadir;
4.
Panitera Pengganti dalam proses mediasi, tidak perlu
hadir dalam proses mediasi tersebut.
5.
Dalam Proses mediasi, Para pihak selain menunjuk
Mediator juga diperbolehkan menunjuk pihak lain yang dianggap mengerti
permasalahan atau orang yang disegani para pihak untuk membantu mediator. Pihak
ini sering disebut sebagai co Mediator.
6.
Pada Prinsipnya mediator tidak perlu meminta alat
bukti kepada para pihak, karena tugas mediator tidak untuk membuktikan siapa
salah siapa yang benar
Namun jika
sangat diperlukan untuk berhasilnya proses mediasi, mediator bisa meminta bukti
kepada para pihak, tetapi jika mediasi tidak berhasil, alat bukti harus
dihancurkan karena semua yang diakui dalam proses mediasi tidak bisa dijadikan
sebagai alat bukti di persidangan.
7.
Jika ada 3 Pihak Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat
II dan Tergugat III, dimana Tergugat I dan Tergugat II setuju dalam proses
mediasi tercapai kesepakatan, maka Akta perdamaian dibuat Penggugat dan
Tergugat I dan Tergugat II saja, sedangkan untuk Tergugat III proses
pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
8.
Dalam Perkara Perceraian, dan dalam proses mediasi
berhasil mencapai kesepakatan, tidak perlu dibuat akta perdamaian, cukup
gugatan dicabut;
Termasuk juga,
dalam mediasi apabila para pihak mencapai kesepakatan untuk tetap bercerai,
juga tidak bisa dituangkan dalam akta perdamaian, tetapi perkara tetap
dilanjutkan dalam proses pemeriksaan perkara. Hal ini disebabkan oleh karena
Penentuan status hukum seseorang tidak dapat dilakukan karena kesepakatan,
namun harus perlu suatu pembuktian.
9.
Apabila mediator mengetahui adanya kekukarang pihak
dalam sengketa perdata tersebut, dan ternyata
dalam proses mediasi orang tersebut hadir dan tercapai ksepakatan,
apabila mau dicantumkan dalam Akta Perdamaian, seharusnya gugatan penggugat
dirubah terlebih dahulu.
apabila ada kasus P mengajukan gugatan atas objek gugatan seluas 5 ha ke T1, T2, T3. dalam mediasi telah sepakat antara P dan T1, T2. padahal kenyataannya sebelum diajukan gugatan antara P dan T1, T2 telah melakukan konspirasi untuk melemahkan T3. apakah nantinya proses tetap berlangsung antara P dan T3? padahal objek sengketa seluas 5 ha adalah milik T1, T2, T3 juga ada pihak lain yang tidak digugat. Tolong sarannya pak.....
BalasHapus