BEBERAPA PRINSIP MEDIASI


BEBERAPA PRINSIP MEDIASI
Oleh : wasis Priyanto


1. Mediasi adalah bersifat wajib untuk dilaksanakan dalam penyelesaian sengketa perdata;
2. Mediasi bersifat mendamaikan para pihak bukan memutus perkara.
3. Penunjukan Mediator dilakukan setelah para pihak hadir dipersidangan
Jika Pihak Tergugat dan Penggugat lebih dari satu dan ada pihak yang tidak hadir, Persidangan tidak dilanjutkan acara mediasi, namun harus dilakukan penundaan dan dilakukan pemanggilan terhadap para pihak yang tidak hadir;
4. Panitera Pengganti dalam proses mediasi, tidak perlu hadir dalam proses mediasi tersebut.
5. Dalam Proses mediasi, Para pihak selain menunjuk Mediator juga diperbolehkan menunjuk pihak lain yang dianggap mengerti permasalahan atau orang yang disegani para pihak untuk membantu mediator. Pihak ini sering disebut sebagai co Mediator.
6. Pada Prinsipnya mediator tidak perlu meminta alat bukti kepada para pihak, karena tugas mediator tidak untuk membuktikan siapa salah siapa yang benar
Namun jika sangat diperlukan untuk berhasilnya proses mediasi, mediator bisa meminta bukti kepada para pihak, tetapi jika mediasi tidak berhasil, alat bukti harus dihancurkan karena semua yang diakui dalam proses mediasi tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
7. Jika ada 3 Pihak Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dimana Tergugat I dan Tergugat II setuju dalam proses mediasi tercapai kesepakatan, maka Akta perdamaian dibuat Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II saja, sedangkan untuk Tergugat III proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
8. Dalam Perkara Perceraian, dan dalam proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan, tidak perlu dibuat akta perdamaian, cukup gugatan dicabut;
Termasuk juga, dalam mediasi apabila para pihak mencapai kesepakatan untuk tetap bercerai, juga tidak bisa dituangkan dalam akta perdamaian, tetapi perkara tetap dilanjutkan dalam proses pemeriksaan perkara. Hal ini disebabkan oleh karena Penentuan status hukum seseorang tidak dapat dilakukan karena kesepakatan, namun harus perlu suatu pembuktian.
9. Apabila mediator mengetahui adanya kekukarang pihak dalam sengketa perdata tersebut, dan ternyata  dalam proses mediasi orang tersebut hadir dan tercapai ksepakatan, apabila mau dicantumkan dalam Akta Perdamaian, seharusnya gugatan penggugat dirubah terlebih dahulu.

1 komentar:

  1. apabila ada kasus P mengajukan gugatan atas objek gugatan seluas 5 ha ke T1, T2, T3. dalam mediasi telah sepakat antara P dan T1, T2. padahal kenyataannya sebelum diajukan gugatan antara P dan T1, T2 telah melakukan konspirasi untuk melemahkan T3. apakah nantinya proses tetap berlangsung antara P dan T3? padahal objek sengketa seluas 5 ha adalah milik T1, T2, T3 juga ada pihak lain yang tidak digugat. Tolong sarannya pak.....

    BalasHapus

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...