KELALAIAN TERDAKWA Bukan merupakan Unsur ”KESENGAJAAN” dan ”MELAWAN HUKUM”
Kasus Posisi :
Terdakwa
MF memiliki sawah yang berdekatan dengan saksi korban SM yang dipisahkan oleh
pematang sawah.pada suatu hari Terdakwa MF menyemprot rumput dengan racun
rumput di pematang sawah miliknya yang berdekatan sawah Korban SM. Pada saat
melakukan penyemprotan saat itu angin bertiup kencang, sehingga mengenai tanaman
padi yang ditanam oleh Saksi korban SM.
Akibatnya tanaman padi
saksi korban SM mengalami kerusakan, dimana dari 10 hektar sebanyak 3 petak
sebagian tanaman padi rusak sedangkan yang 1 petak tanaman padi mati
keseluruhan dan akibatnya saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta
rupiah;
Saksi Korban SM
melaporkan kepihak kepolisian dan akhirnya Terdakwa MF di ajukan kedepan persidangan
oleh jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 460 ayat (1)
KUHP.
Jaksa Penuntut Umum atas
perbuatan Terdakwa MF mengajukan tuntutan pidana penjara selama 5 bulan, dan tingkat
Pertama telah menjatuhkan putusan pidana selama 3 Bulan (lihat di Putusan No 61/PID.B/2010/PN.SKG tanggal 06 mei 2010).
Terdakwa mengajukan
upaya hukum banding atas putusan Pengadilan negeri tersebut. Pengadilan Tinggi
yang memeriksa perkara tersebut ternyata menguatkan putusana pengadilan negeri
(lihat di Putusan No : 207/PID/2010/PT.MKS
tanggal 31 Agutus 2010).
Terdakwa kembali
mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan pengadilan Tinggi tersebut. Dan Akhirnya
Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2011 menjatuhkan putusan no 179
K/PID/2011 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Yang menjadi suatu pokok
permasalahan adalah apakah
perbuatan terdakwa MF yang menyemprot racun rumput di pematang sawah miliknya
yang mengakibatkan tanaman padi saksi korban MD itu termasuk kategori ”merusak
barang”?
Tinjauan Yuridis
Dari
kasus tersebut diatas. Terdakwa di ajukan ke persidangan yaitu dalam dakwaan
tunggal melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP. Pasal 406 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur Barangsiapa;
2. Unsur Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Menghancurkan, Merusak, membikin
tak tadap dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain;
Dalam Perkara pidana
untuk menentukan seorang Terdakwa bersalah atau tidak haruslah dilihat apakah terdakwa
tersebut memenuhi unsur dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum. Selain
memenuhi seluruh unsur tersebut untuk meminta pertanggung jawaban seorang
terdakwa harus dilihat pula apakah pada diri terdakwa di ketemukan alasan
pembenar atau pemaaf.
Dari kasus tersebut
diatas jelas pelakunya yaitu Terdakwa MF dan benda yang rusak yaitu tanaman
padi 4 petak dengan kerugian sekitar Rp 2 juta. Apakah Perbuatan terdakwa
yang menyemprot pematang sawah miliknya yang mengakibatkan tanaman padi milik
saksi korban memenuhi Unsur ”dengan sengaja dan melawan Hukum” untuk merusak benda
dalam hal ini Tanaman padi milik saksi korban;
Dengan Sengaja (opzet) dalam ilmu hukum adalah kehendak untuk melakukan atau tidak
melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam
undang-undang (Van Hattum, dalam P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, hal 280);
Menimbang, bahwa
kesengajaan (opzet) dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu : Kesatu kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai
sesuatu (opzet als oogmerk). Kedua kesengajaan yang bukan
mengadung suatu tujuan, melainkan disertai kenisyafat bahwa suatu akibat pasti
akan terjadi (opzet bij
zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian. Ketiga Kesengajaan sebagai mana
yang kedua akan tetapi dengan disertai keinsyafan hanya ada kemungkianan (bukan
kepastian) bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet
bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan
kemungkian.(Prof. Dr. Wiryono Projodikoro, SH, Asas-Asas Hukum Pidana
Indonesia, Refika Aditama hal 66)
Menimbang, bahwa yang
dimaksud melawan hukum adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum yang
berlaku atau bertentangan dengan hak atau wewenang, meskipun dapat disimpulkan
bahwa pada akhirnya dapat pula yang berhubungan dengan hak atau wewenang juga
bertentangan dengan hukum;
Dalam Pertimbangan
putusan Pengadilan Negeri No 61/Pid.B/2010/PN.SKG jo Putusan pengadilan tinggi
Nomor 207/PID/2010/PT.MKS berpendapat bahwa ” perbuatan terdakwa yang
menyemprot menggunakan cairan racun dengan cara mengangkat tinggu ujung
semprotannya patut di sadari oleh terdakwa, bahwa cairan racun yang keluar dari
ujung semprotan terbawa angin sehingga mengenai tanaman padi saksi Korban SM
yang akhirnya mati dan menimbulkan kerugian sekitar Rp 2 Juta merupakan ”Kesengajaan akan kemungkinan akan terjadi yang melawan hukum”. Jadi Judex factie berpedapat perbuatan Terdakwa
merupakan unsur ”dengan sengaja kategori ketiga”;
Mahkamah Agung ternyata berpendapat lain atas kasus
tersebut. Dalam putusan Nomor 179
K/PID/2011 tanggal 28 Februari 2011 menyatakan petimbagan Judex factie tidak
memadahi (onvoldoende gemotiveerd)
untuk mengkategorikan adanya kesengajaan terdakwa untuk membinasakan tanaman
milik orang lain;
Fakta hukum tidak
terbantahkan Terdakwa menyemprotkan eacun rumput di sawahnya sendiri dan
merambat ke tanaman orang lain sehingga terjadi kerusakan pada tanaman orang;
Pengertian ”Sengaja”
harus ditujukan kepada objek yang dirusak, oleh karena perbuatan terdakwa
dilakukan ditanah sendiri tidak dapat di kategorikan merusak tanaman orang
lain, selain itu ”perbuatan Sengaja” itu harus ada motif kenapa orang itu
melakukan perbuatan itu, naman perkara ini motif tidak terungkap;
Penyemprotan di areal
sawah sendiri namun karena adanya angin sehingga racun mengarah ke sawah orang
lain, seyogyanya harus dianggap sebuah ”KELALAIAN”. Tetapi perlu diingat bahwa
Kelalaian tidak tercantum dalam pasal yang didakwakan oleh penuntut umum;
Kaidah Hukum
-
Pengertian ”Sengaja” harus dimaknai perbuatan ditujukan kepada
objek yang dirusak;
-
Suatu Perbuatan Sengaja harus ada motivasi yang
melatarbelakangi perbuatan itu;
-
Kelalaian terdakwa tidak memenuhi unsur ”dengan sengaja”
dan ”melawan hukum”.
Sumber : Majalah Varia
Peradilan tahun XXVII no 311 tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar