PERKEMBANGAN STATUS BARANG BUKTI


PERKEMBANGAN STATUS BARANG BUKTI
DALAM PERKARA PIDANA
Oleh : Wasis Priyanto
(diposting saat bertugas di Pengadilan Negeri Muara Bulian)
Istilah Barang bukti tidak secara jelas dalam KUHAP. Dalam KUHAP digunakan istilah benda sitaan (lihat pasal 38 sampai dengan pasal 46 KUHAP). Dalam praktek peradilan, Barang bukti adalah benda yang diajukan oleh penuntut umum kedepan persidangan yang telah disita terlebih dahulu oleh Penyidik.
Benda yang dapat dilakuan penyitaan atau benda sitaan sebagaimana ketentuan pasal 39 KUHAP meliputi :
  1. Benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. Benda yang secara langsung digunakan melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuintukan melakukan tindak pidana
  5. Benda lain yang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan
Benda yang telah disita terlebih dahulu dalam perkara pedata atau karena pailit dapat juga disita untuk pemeriksaan perkara tindak pidana selama masih berhubungan dengan tindak pidana tersebut;
Setiap perkara tindak pidana selalu ada tahapannya, mulai dari penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, lantas bagaimana status benda sitaan/barang bukti tersebut?
Dalam pasal 44 KUHAP benda sitaan disimpan dalam rumah pemyimpanan benda sitaan dan penangggung jawabnya adalah pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan proses peradilan dan benda sitaan dilarang digunakan oleh siapapun juga. Namun dalam praktek barang sitaan tidak disimpan dalam rumah penyimpanan hanya ditempatkan secara khusus oleh penanggung jawabnya dalam tingkat pemeriksaan perkara;
Dalam hal ini dalam pasal 46 KUHAP sudah jelas disebutkan kemana barang sitaan tersebut dikemanakan. Dalam tingkat penyidikdan dan penuntutan maka barang sitaan tersebut dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau mereka yang paling berhak, dengean ketentuan apabila :
  1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
  2. Pekara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
  3. Perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum, kecuali benda di peroleh atau dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana;
Dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, status benda sitaan/barang bukti di tentukan dalam amar putusan. Barang bukti/benda sitaan ditentukan sebagai berikut :
  1. Dikembalikan kepada orang atau mereka yang disebut dalam amar putusan.
  2. Dirampas untuk Negara
  3. Dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi
  4. Dikembalikan kepada Penyidik atau penuntut umum jika masih dipergunakan untuk perkara lain.
Dalam perkembangannya, ternyata ada pengaturan lain mengenai barang bukti tersebut, yaitu secara limitatif semua barang bukti diatur dalam Undang-Undang tersebut, dalam hal ini penulis mengambil contoh dalam UU Narkotika, UU perikanan dan UU illegal Logging.
Dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan :
"Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk Negara".
Pasal 78 ayat 15 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan :
"Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara"
Pasal 104 ayat (2) UU nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan menyebutkan :
"Benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk Negara"
Sedangkan dalam Pasal 105 ayat (1) nya, disebutkan :

"Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilelang untuk Negara"
Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut diatas, barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, atau Benda sitaan atau barang bukti pembuat Udang-undang mengarahkan agar dirampas untuk Negara;
Barang yang dirampas untuk Negara tersebut tidak akan menjadi masalah apabila memang barang itu adalah milik terdakwa. Bagaimana apabila barang itu milik orang lain, yang sangat berkaitan dengan kehidupan seseorang. Apakah harus juga dirampas untuk Negara? Dan apabila dirampas untuk Negara adakah upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemilik barang tersebut.
Jawabannnya akan dilanjutkan dalam tulisan berikutnya.

2 komentar:

  1. saya tertarik dg kata2 "Bagaimana apabila barang itu milik orang lain, yang sangat berkaitan dengan kehidupan seseorang. Apakah harus juga dirampas untuk Negara? Dan apabila dirampas untuk Negara adakah upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemilik barang tersebut., bolehkah kita minta saran dg bapak..? karena sy sdg menolong clien yg mengalami kasus seperti ini, by Talib Kalimantan Tengah, tolong krim ke email : ahartalib@yahoo.com. LSM Antang Pasing Kalteng, trims atas bantuannya, tks

    BalasHapus

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...