Profesi Sepi dan Menyepi


Profesi Sepi & Menyepi

Oleh : Cak Dharsono


Profesi Hakim adalah profesi yang sepi atau diam, demikian ungkapan yg sering kita dengar. Sepi disini berarti seorang Hakim dilarang membicarakan kasus yg ditanganinya. Ia hanya boleh berbicara melalui Putusan atau Penetapan yang dihasilkannya melalui proses persidangan yg terbuka untuk umum. Hakim juga dilarang bertemu dg para pihak diluar jadwal persidangan, & kalau pun harus bertemu harus dilakukan dg hadirnya semua pihak yg terkait. Ketentuan ini merupakan salah satu upaya menjaga keluhuran harkat & martabatnya, serta demi mewujudkan peradilan yg baik.

Tapi apakah seorang Hakim yg harus menyepi itu karena adanya ajaran moral, ketentuan peraturan perundang-undangan & Pedoman Perilaku Hakim saja?


Jawabannya sepertinya tidak hanya itu saja, karena secara sosiologis pun berprofesi Hakim akan menuntut seseorang untuk menyepi, karena hal2 berikut:
Pertama, seorang Hakim saat memeriksa suatu perkara Hakim adalah man-of-the-game alias paling mencolok; & atas putusannya pasti ada pihak yg tidak suka, sehingga mau-tidak-mau dalam melakukan aktivitas sosial seorang hakim akan terbebani, yg membuatnya relatif 'hati2' dalam bergaul...
Kedua, adanya anggapan Hakim adalah profesi gagah, bahkan sering dikatakan sebagai wakilNya di muka bumi ini, yg secara sosiologis mau-tidak-mau akan memaksanya juga untuk berperilaku & berpenampilan 'pantas'; di jaman edan ini, kegagahan dinilai hanya sebatas tampilan materi; maka daripada malu karena belum bisa gagah, seorang Hakim akan cenderung untuk menarik diri dari pergaulan sosial, karena tahu sendiri kan berapa take home pay-nya. Syukurlah UU sudah mencantumkan secara eksplisit hak2 & sarana2 hakim, meski masih belum terejawantahkan...

Ketiga, tugas Hakim yg selalu berpindah akan membuatnya tercerabut dari zona nyaman asalnya & untuk bergaul harus mengenali karakter daerah barunya, yg terkadang bukanlah hal yg mudah; jika pun sudah nyaman, harus pindah lagi.

Keempat, adanya suara2 sumbang dari berbagai pihak yg selalu memojokkan Hakim, mau tak mau pasti berbekas & menurunkan kebanggaan diri; jika kebanggaan diri sudah menurun, bagaimana bisa gagah menatap 'mata' masyarakat...
Pada titik ini, patutlah seorang Hakim Indonesia berbangga diri. Karena meski ia hanya memperoleh take home pay secukupnya dg fasilitas sekadarnya, ia telah menyumbangkan darmanya bagi bangsa ini.

Semoga Tuhan yang maha pengasih akan senantiasa mengasihi Hakim2 Indonesia.
*******
"Is he worthy to use his mantle?", demikian salah satu ungkapan Ernest Hemingway yg dikutip swargi-almarhum Gus Dur dalam pengantar memoarnya Pak Benny Moerdani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...