UPAYA HUKUM PIHAK KETIGA ATAS PENETAPAN PERMOHONAN


Oleh : Wasis Priyanto


 

Permohoanan atau sering disebut sebagai Gugatan Voluntair adalah permasalah perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditanda tangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ciri khas suatu Permohonan adalah sebagai berikut : (lihat di M.Yahaya Harahap, SH, HUKUM ACARA PERDATA, tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, cetakan pertama April 2008, Hal 29):

  1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja (for benefit of one party only);

    Bahwa permohonan diajukan murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahn perdata yang memerlukan suatu kepastian hukum, dimana yang dipemasalahkan tersebut tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang lain;

  2. Permasalahan yang dimohonkan penyesuaiannya kepada PN, pda prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain ( without disputes ordifferences with another party)

    Tidak dibenarkan mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau kepemilikan maupun penyerahan serta pembayaran sesuatu oleh orang lain atau pihak ketiga;

  3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte;

Jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri : (lihat di Pedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasi Pengadilan Dalam empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2009, Hal 45)

  • Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa / belum berumur 18 tahun. Hal ini Menurut ketentuan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 47, menurut undang-undang No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pasal 1 dan Menurut ketentuan UU No 23 tahun 2002 pasal 1 Butir ke-1.
  • Permohonan Pengangkatan Pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatanya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya pikun;
  • Permohonan Pewarganegaraan (Naturalisasi) sesuai pasal 5 undang-undang No 62 Tahun 1958 jo Surat edaran Mahkamah Agung no 2 tahun 1992
  • Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum berumur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun (sesuai dengan Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7)
  • Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (sesuai dengan Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 6 ayat (5))
  • Permohonan pembatalan perkawinan (sesuai dengan Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 25, 26 dn 27)
  • Permohonan pengangkatan anak (perhatikan juga SEMA no 6 tahun 1983)
  • Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, permohonan akta kelahiran, akta kematian
  • Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menu njjuk wasit. (pasal 13 dan 14 UU no 30 tahun 1999 tentang Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengektea;
  • Permohonan agar seseorang dinaytakan dalam keadaan tidak hadir (sesuai pasal 463 KUHPerdata) atau dinyatakan meninggal dunia (sesuai pasal 457 KUHPerdata)
  • Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan;


Permohonan Yang dilarang ; lihat di Pedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasi Pengadilan Dalam empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2009, Hal 47)

  • Permohonan untuk menetapakan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan;
  • Permohonan untuk menentukan status keahli warisan seseorang, status keahli warisan seseorang ditentukan dalam suatu gugatan
  • Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah. Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.

Yang menjadi Pertanyaan, Bagaimana kalau Penetapan atas suatu Permohonan yang dikabulkan ternyata membawa suatu kerugian kepada pihak ketiga? Upaya Hukum apa yang bisa ditempuh oleh pihak ketiga yang merasa di rugikan atas suatu penetapan permohoanan;

Dalam Buku II tentang pedoman pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan sudah ditentukan apa yang menajadi yuridiksi dari Permohonan tersebut. Dalam perkembangan memang ada permasalahan yang tidak secara jelas diatur dalam Buku II, hakim yang memeriksa perkara permohonan tersebut harus jeli, jangan sampai yang seharusnya diselesaikann dengan contentiosa/gugatan tetapi di periksa dengan permohonan yang pada akhirnya keluar penetapan.

Salah satu kasus yang bisa di jadikan sebuah rujukan adalah tentang Permohonan Ny.O yang memohon pengesahan Atas sebuah Akta Hibah tanggal 27 April 1958 dari orang belanda atas sebuah tanah hak eigendom vervonding.

Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dan telah keluar penetapan no 24/Pdt.p/2002/PN.BB yang pad pokoknya mengabulkan permohoanan Pemohon dan menyatakan Akta Hibah sah menurut hukum.

Bahwa Pemerintah Propinsi Jawa Barat merasa di rugikan atas keluarnya Penetapan tersebut, karena Tanah yang tercantum dalam Akta Hibah tersebut tanah pemerintah propinsi jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan No 1 Kel Tamansari Gambar Situasi tanggal 08 Desember 1994 No 13894/1994 seluas 4.040 m2.

Pemerintah Propinsi Jawa Barat karena merasa sebagai Pihak ketiga yang dirugikan atas penetapan permohonan Mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Atas permohonan kasasi tersebut Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan nomor 06/Pdt.p/2008 tanggal 23 Desember 2008 yabng pada pokoknya membatalkan Penetapan pengadilan Negeri Bale Bandung no 24/Pdt.p/2002/PN.BB, tanggal 15 April 2002 dan menolak permohoan dari pemohon.

perlu kita cermati adalah pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang membatalkan penetapan pengadilan negeri Bale bandung yaitu sebagai berikut :

  • Perkara permohonantidak dibenarkan untuk menetapkan bahwa sebidang tanah adalah milik pemohon dan juga penetapan yang menyatakan dokumen atau sebuah akta adalah sah. Karena perkara semacam ini tidak dapat diartikan sebagai perkara voluntair yang diperiksa ex parte, karena di dalamnya terdapat kepentingan orangb lain sehingga perkara tersebut harus diselesaikan dengan cara contentiosa, yaitu pihak-pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai termohon;
  • Pemohon kasasi dapat diberkan karena mempunyai kepentingan yaitu sebagai pemegang sertifikat.

Kesimpulan

Dari tulisan diatas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

  • Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah. Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan

Pihak ketiga yang memiliki kepentingan atau dirugikan atas keluarnya Penetapan suatu Permohonan dapat melakukan upaya hukum yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung.

4 komentar:

  1. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasi Pengadilan Dalam empat Lingkungan Peradilan, Buku II nya beli dimana mas?

    oh ya, maaf jika saya meminta tolong untuk masukkan email saya sebagai tembusan jawaban, dikarenakan saya jarang online.
    terima kasih...

    BalasHapus
  2. emailnya mana... kalo belum dapat.. pinjam di perpustakaan kantor Pengadilan Negeri setempat dan ajukan permohonan pinjam buku tersebut. untuk saat ini buku tersebut tidak dijual secara umum, hanya untuk kalangan sendiri

    BalasHapus
  3. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih sebelumnya , mohon izin untuk dapat berakses ke Beliau bapak PRIM HARYADI, dan sekiranya berkenan tolong dimintakan izin untuk berkonsultasi masalah hukum yg sedang saya hadapi. krn permasalahannya cukup rumit. terima kasih

      Hapus

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...