SEKILAS TENTANG SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)


SEKILAS TENTANG SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)
Oleh : Wasis Priyanto
Ditulis saat  Bertugas di PN Muara Bulian, Jambi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak menjelaskan tentang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan(SKSHH),  namun hal tersebut  diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara  pada pasal 1 angka 49. Dalam pasal 1 angka 49 tersebut yang dimaskud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara disebutkan bahwa Dokumen Legalitas yang digunakan dalam pengangkutan Hasil hutan terdiri dari :
a.      Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB);

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...